KOMPETENSI PROFESI DAN WAWASAN GURU Disusun Oleh: Kelompok X Kamelia Nurhudayah Rizky Amalia Tasta Syamsuriani Tahirah SEMESTER VI KATA PENGANTAR Puji syukur kita ucapkan kehadirat Allah SWT. Tuhan yang telah mengajari manusia membaca dan menulis. Atas berkat Rahmat dan Hidayah-Nya penyusun dapat menyelesaikan makalah ini. Tak lupa pula kita kirimkan shalawat serta salam kepada Nabi Muhammad Saw serta keluarga dan sahabatnya. Dalam rangka memenuhi dan menyelesaikan tugas mata kuliah Manajemen Pembelajaran, kami membahas tentang Kompetensi profesi dan wawasan guru . Tentunya, sebelum melaksanakan tugas tersebut, kami telah mendapatkan beberapa bimbingan dari dosen mata kuliah dalam hal pembuatan makalah serta ruang lingkup materi yang akan dibahas. Terima kasih kepada semua pihak yang membantu dan memberi dukungan, terkhusus kepada bapak Radinal Tamrin, S.Pd.I., M.Pd., sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Dalam penyusunan makalah ini, tidak sedikit hambatan yang kami hadapi. Maka, kami mengharapkan bantuan berupa kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan dalam penyusunan makalah selanjutnya. Padaelo, April 2018 Penyusun DAFTAR ISI SAMPUL i KATA PENGANTAR ii DAFTAR ISI iii BAB I 1 PENDAHULUAN 1 A. Latar Belakang Masalah 1 B. Rumusan Masalah 2 C. Tujuan Penulisan 2 BAB II 3 PEMBAHASAN 3 A. Pengertian Kompetensi Profesi dan Wawawan Guru 3 B. Macam- macam kompetensi profesi dan wawasan guru 6 BAB III 14 PENUTUP 14 A. Kesimpulan 14 B. Saran 15 DAFTAR PUSTAKA 16 BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah Guru adalah orang dewasa yang secara sadar bertanggung jawab dalam mendidik, mengajar, dan membimbing peserrta didik. Orang yang disebut guru adalah orang yang memiliki kemampuan merangsang program pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas agar peserta didik dapat belajar dan pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir dari proses pendidikan. Sedangkan dalam kegiatan proses pembelajaran tersebut, agar tujuan yang diharapakan dapat tercapai secara maksimal maka guru juga harus memiliki kompetensi dalam mengajar. Kompetensi adalah kekuatan mental dan fisik untuk melakukan tugas atau keterampilan yang dipelajari melalui latihan dan praktik. Kompetensi guru dapat dinilai penting sebagai alat seleksi dalam penerimaan calon guru, juga dapat dijadikan sebagai pedoman dalam rangka pembinaan dan pengembangan tenaga guru.Sealain itu, penting dalam hubungannya kegiatan belajar mengajar dan hasil belajar siswa. Dengan kompetensi profesional tersebut, dapat diduga berpengaruh pada proses pengelolaan pendidikan sehingga mampu melahirkan keluaran pendidikan yang bermutu. Keluaran pendidikan yang bermutu dapat dilihat dari hasil langsung pendidikan yang berupa nilai yang dicapai siswa dan dapat juga dilihat dari dampak pengiring, yaitu peserta didik setelah di masyarakat. Wawasan kependidikan guru pada hakikatnya menunjuk pada cara seorang guru melihat dirinya sendiri dan tugas-tugasnya itu bersumber pada pandangan hidup yang dimiliki olehnya. Dari pernyataan diatas, wawasan kependidikan seorang guru yaitu bagaimana ia melihat hakikat dirinya dan tugas-tugasnya,tergantung pada pandangannya terhadap teos, kosmos dan antropos. Rumusan Masalah Bagaimana pengertian kompetensi profesi dan wawasan guru ? Bagaimana macam- macam kompetensi profesi dan wawasan guru ? Tujuan Penulisan Untuk mengetahui pengertian kompetensi profesi dan wawasan guru Untuk mengetahui macam- macam kompetensi profesi dan wawasan guru BAB II PEMBAHASAN Pengertian Kompetensi Profesi dan Wawawan Guru Pengertian Kompetensi Profesi Guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan. Walaupun pada kenyataanya masih terdapat hal-hal tersebut diluar bidang kependidikan. Untuk seorang guru perlu mengetahui dan dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar agar ia dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar agar ia dapat melaksanakan tugasnya secara profesional. Kompetensi guru pada hakikatnya tidak bisa lepas dari konsep hakikat guru dan hakekat tugas guru. Kompetensi guru mencerminkan tugas dan kewajiban guru yang harus dilakukan sehubungan dengan arti jabatan guru yang menuntut suatu kompetensi tertentu sebagaimana telah disebutkan. Ace Suryadi mengemukakan bahwa untuk mencapai taraf kompetensi seorang guru memerlukan waktu lama dan biaya mahal. Status kompetensi yang profesional tidak diberikan oleh siapapun, tetapi harus dicapai kelompok profesi bersangkutan. Awalnya tentu harus dibina melalui penguatan landasan profesi. Misalnya pembinaan tenaga kependidikan yang sesuai, pengembangan infrastruktur, pelatihan jabatan (in service training) yang memadai, efisiensi dalam sistem perencanaan, serta pembinaan administrasi dan pembinaan kepegawaian. Kompetensi profesional guru adalah merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan, yaitu pengetahuan tentang pemahaman tentang pembelajaran, kurikulum, dan perkembangan manusia termasuk gaya belajar. Kompetensi guru berkaitan dengan profesionalisme yaitu, guru yang profesional adalah guru yang kompetensi (berkemampuan), karena itu kompetensi profesionalisme guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Dengan kata lain kompetensi adalah pemilikan, penguasaan, keterampilan dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang. Pengertian Wawasan Guru Wawasan kependidikan guru pada hakikatnya menunjuk pada cara seorang guru melihat dirinya sendiri dan tugas-tugasnya itu bersumber pada pandangan hidup yang dimiliki olehnya. Dari pernyataan diatas, wawasan kependidikan seorang guru yaitu bagaimana ia melihat hakikat dirinya dan tugas-tugasnya,tergantung pada pandangannya terhadap teos, kosmos dan antropos. Pandangan terhadap Teos atau Tuhan Pandangan terhadap teos berbeda-beda menurut agama yang dianut oleh yang bersangkutan. Menurut ajaran Kristen, manusia tidak dapat mengenal Allah atas usahanya sendiri kecuali Allah menyatakan diri-Nya sendiri kepada manusia. Dengan kata lain, manusia hanya dapat mengenal Allah melalui pernyataan Allah itu sendiri. Pandangan terhadap Alam semesta Pandangan seorang guru terhadap alam semesta berbeda-beda dengan tergantung dari karakter dan wawasan yang dimiliki oleh setiap pendidik. Pandangan terhadap alam semesta juga berbeda dengan agama yang dianut oleh setiap pemeluknya. Kekuatan global juga mengandung prinsip-prinsip : individualisme, sekulerisme dan materialisme yang menghendaki individu selalu bersaing terhadap yang lain untuk memperoleh kemakmuran material, menjadi kaya dan berkuasa, sesuai dengan sifat dari hedonisme itu, yakni mengejar kemewahan dan untuk memuaskan nafsu duniawi. Peranan seorang guru atau pendidik dalam era globalisasi sangatlah penting, karena tanpa adanya seorang pendidik dengan wawasan yang luas maka tidak akan tercipta suatu tempat yang sesuai dengan keinginan. Dengan adanya seorang pendidik dengan wawasan yang luas maka akan tercipta suatu output yang bertanggung jawab atas alam semesta atau dunia globalisasi ini. Implikasinya terhadap pendidikan Perkembangan teori belajar cukup pesat. Berikut ini adalah teori belajar dan aplikasinya dalam kegiatan pembelajaran. Pertama aliran tingkah laku (Behavioristik), belajar adalah perubahan dalam tingkah laku sebagai akibat dari interaksi antara stimulus dan respon. Perubahan perilaku dapat berwujud sesuatu yang kongkret atau yang non kongkret, berlangsung secara mekanik memerlukan penguatan. Macam- macam kompetensi profesi dan wawasan guru Macam- macam kompetensi profesi Kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut: Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya meliputi: pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum/silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup: berakhlak mulia, arif dan bijaksana, mantap, berwibawa, stabil, dewasa, jujur, mampu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan. Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, sekurang-kurangnya meliputi: berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat, menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik, bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, dan menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan dan semangat kebersamaan. Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yang sekurang-kurang meliputi penguasaan : materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampunya, dan konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampuh. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi : (a) pengenalan peserta didik secara mendalam; (b) penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (diciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah (pedagogical content); (c) penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan; dan (d) pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan. Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 menyatakan bahwa profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. . Macam- macam wawasan guru Memiliki kepribadian dengan ciri- ciri : Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa Berakhlak yang tinggi Memiliki rasa kebangsaan yang tinggi Jujur dalam berkata dan bertindak Sabar dan arif dalam menjalankan profesi Disiplin dan kerja keras Cinta terhadap profesi Memiliki pandangan positif terhadap peserta didik Inovatif, kreatif dan memiliki curiosity yang tinggi Gemar membaca dan selalu ingin maju Demokratis Bekerjasama secara profesional dengan peserta didik, sejawat dan masyarakat Terbuka terhadap saran dan kritik Cinta damai Memiliki wawasan internasional Memiliki pengetahuan dan pemahaman profesi kependidikan tentang : Peserta didik Teori belajar dan pembelajaran Kurikulum dan perencanaan pengajaran Budaya dan masyarakat sekitar sekolah Filsafat dan teori pendidikan Evaluasi Teknik dasar dalam mengembangkan proses belajar Teknologi dan pemanfaatannya dalam pendidikan Penelitian Moral, etika dan kaidah profesi. Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang bidang spesialisasi yang meliputi : Cara berpikir disiplin ilmu yang menjadi spesialisasinya. Teori, konsep dan prosedur utama dalam disiplin ilmu yang menjadi spesialisasinya Cara mengembangkan disiplin ilmu yang menjadi spesialisasi Cara mengembangkan materi dan bahan ajar Memiliki kemampuan dan keterampilan profesi kependidikan, dalam : Mengembangkan dan merencanakan pembelajaran Menggunakan berbagai metode dan teknik mengajar Berkomunikasi lisan dan tulisan secara sistemik Menerapkan berbagai teori dan prinsip pendidikan dalam proses pembelajaran Mengelola kelas dan menciptakan suasana belajar yang kondusif Memotivasi dan mengaktifkan peserta didk untuk belajar Mengembangkan dan menggunakan media, alat bantu dan sumber belajar Menilai kemajuan belajar peserta didik Membantu menagatasi kesulitan belajar peserta didik Melakukan inovasi dalam profesi Melakukan penelitian dan memanfaatkan hasil untuk pengembangan proses belajar Memanfaatkan lingkungan sosial- budaya peserta didik untuk meningkatkan proses bealajar Melaksanakan administrasi persekolahan dan pembelajaran Mengembangkan materi dan bahan ajar Berkomunikasi dengan sejawat dan masyarakat secara profesional Menggunakan teks untuk mencari informasi dan mengembangkan proses belajar Melaksanakan etika dan kaidah- kaidah profesi. BAB III PENUTUP Kesimpulan a Kompetensi guru berkaitan dengan profesionalisme yaitu, guru yang profesional adalah guru yang kompetensi (berkemampuan), karena itu kompetensi profesionalisme guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Dengan kata lain kompetensi adalah pemilikan, penguasaan, keterampilan dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang. b. Wawasan kependidikan guru pada hakikatnya menunjuk pada cara seorang guru melihat dirinya sendiri dan tugas-tugasnya itu bersumber pada pandangan hidup yang dimiliki olehnya. Dari pernyataan diatas, wawasan kependidikan seorang guru yaitu bagaimana ia melihat hakikat dirinya dan tugas-tugasnya,tergantung pada pandangannya terhadap teos, kosmos dan antropos. 2. a. Kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. b. Wawasan yang harus dimiliki guru: Memiliki kepribadian dengan ciri- ciri Memiliki pengetahuan dan pemahaman profesi kependidikan tentang : Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang bidang spesialisasi Memiliki kemampuan dan keterampilan profesi kependidikan. Saran Dari makalah yang kami buat semoga akan menjadikan manfaat bagi kita semua. Namun, penulis menyadari dari pembuatan makalah ini banyak sekali kesalahan baik dari tulisan maupun kata-katanya. Penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun. DAFTAR PUSTAKA ________Batubara, Muhyi, Sosiologi Pendidikan, (Jakarta: Ciputat Press, 2004) ___http://ventidanokarsa.blogspot.com/2012/01/kompetensi-dan-profesionalisme-guru.html, Pada Tanggal 11 April 2018, Pukul 11.04 Wita ____http://igfandyjayanto. blogspot.com/2012/12wawasan-pengembangan-profesi-guru.html diakses pada tanggal 10 april 2018, pukul 09.00 wita ___http://prayogounipa.blogspot.com/2008/02/implwmentasi -undang-undang-guru-dan.html diakses pada tanggal 10 april 2018, pukul 10.00 wita
Artikel Terkait
Subscribe to:
Post Comments (Atom)