MAKALAH ZAKAT DAN TATA CARA PEMBAYARANNYA

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

     Zakat adalah ibadah maaliyah ijtima’iyyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan menentukan, baik dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraam umat. Sebagai suatu ibadah pokok, zakat termasuk salah satu rukun (rukun ketiga) dari rukun Islam yang lima, sebagaimana diungkapkan dalam berbagai hadits Nabi, sehingga keberadaannya dianggap sebagai ma’luum minad-diin bidh-dharuurah atau diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang.[1]

Ada 82 tempat di dalam Al-Qur’an yang menyebutkan tentang zakat beriringan dengan shalat. Kedudukan anttara zakat dan shalat yang sering dikaitkan di beberapa ayat dalam Al-Qur’an mrenunjukkan bahwa zakat dari segi keutamaan hampir sama seperti halnya shalat. Shalat dikatakan sebagai ibadah badaniah dan zakat dikatakan sebagai ibadah maliyah yang paling utama.

 

     Kewajiban zakat akan memberikan pengaruh dampak yang positif bagi para pemberinya. Karena, zakat itu sendiri esensinya merupakan sebuah pemberian yang diwajibkan kepada orang muslim untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu guna untuk membersihkan harta kita. Kenapa dikatakan untuk membersihkan? Karena, di dalam harta seseorang yang tersimpan itu terdapat hak-hak orang lain. Allah hanya memberikan harta itu kepada kita sebagai manusia. Dan kewajiban kitalah sebagai yang dititipkan untuk memberikan harta tersebut kepada orang yang berhak mendapatkannya.

 

B.  Rumusan Masalah

      Berdasarkan pada latar belakang yang telah dijelaskan maka dapat dibuat perumusan masalah sebagai berikut:

      1.      Apa pengertian zakat?

      2.      Apa sajakah dasar pensyariatan zakat?

      3.      Apa sajakah hikmah mengeluarkan zakat?

4.      Apa tata cara pembayaran zakat ?

5.      Siapa sajakah orang yang tergolong dalam Mustahiq zakat?

C.    Tujuan Penulisan

    Berdasarkan rumusan diatas, tujuan penulisan makalah ini adalah untuk :

       1.      Mahasiswa mampu Mengetahui pengertian zakat

       2.     Mahasiswa mampu  Mengetahui dasar pensyariatan zakat

       3.      Mahasiswa mampu Mengetahui hikmah mengeluarkan zakat

       4.     Mahasiswa mampu Mengetahui  tata cara pembayaran zakat.

       5.      Mahasiswa mampu Mengetahui orang yang tergolong dalam Mustahiq zakat

 

       D. Manfaat Penulisan

       1.      Untuk Mengetahui pengertian zakat

       2.     Untuk  Mengetahui dasar pensyariatan zakat

       3.      Untuk Mengetahui hikmah mengeluarkan zakat

       4.     Untuk Mengetahui  tata cara pembayaran zakat

       5.    Untuk Mengetahui orang yang tergolong dalam Mustahiq zakat

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Zakat

             Zakat menurut lughat, ialah subur, bertambah. Menurut syara’ ialah, jumlah harta yang dikeluakan untuk diberikan kepada golongan yang telah ditetapkan syara’. Dari segi bahasa, kata zakat merupakan mashdar (kata dasar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, baik dan bertambah. Dari segi istilah fikih, zakat adalah sebutan bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT agar diserahkan kepada orang-orang yang berhak (mustahak).

            Zakat menurut loghat artinya suci dan subur. Menurut istilah syara’ ialah: mengeluarkan sebagian dari harta benda atas perintah Allah,  sebagai shadaqah wajib atas  mereka yang telah ditetapkan menurut syarat yang telah ditentukan oleh hukum Islam.

Zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

1.      Zakat Fitrah

Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

2.      Zakat Maal (harta)

Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

 

B.     Dasar Pensyariatan  Zakat

            Dalam al-Qur’an terdapat 32 buah kata zakat (الزكاة) , bahkan sebanyak 82 kali diulang sebutannya dengan memakai kata-kata yang sinonim dengannya, yaitu sadakah dan infak. Pengulangan tersebut mengandung maksud bahwa zakat mempunyai kedudukan, fungsi dan peranan yang sangat penting.

Dari 32 kata zakat yang terdapat di dalam al-Qur’an, 29 di antaranya bergandengan dengan kata shalat. Hal ini memberi isyarat tentang eratnya hubungan antara ibadah zakat dengan ibadah shalat. Ibadah shalat merupakan perwujudan hubungan dengan Tuhan, sedangkan zakat perwujudan hubungan dengan Tuhan dan sesama manusia.[2]

 

             Adapun dasar hukum diwajibkannya zakat, diantaranya yaitu:

 

.وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang- orang yang ruku”.(QS. al-Baqarah (2): 43.

 

وَمَا اُمِيْرُوْآ اِلاَّ لِيَعْبُدُواللَّهَ مُخْلِضِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ حُنَفَآءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلوةَ وَيُؤْتُواالزَكَوةَ وَذالِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِ.

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus”.(QS. al-Bayyinah: (98): 5).

Dalil dari sunnah antara lain sabda Nabi SAW:

“Islam dibangun di atas lima pilar: Kesaksian bahwa tiada tuhan melainkan  Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan”

Zakat bukanlah hibah, derma, atau anugerah dari orang-orang kaya untuk orang-orang fakir. Tapi dia adalah hak dan keutamaan yang besar bagi orang-orang fakir atas orang-orang kaya, karena mereka adalah sebab pahala yang didapatkan oleh orang-orang kaya.[3]

 

 

C.    Hikmah Zakat

            Zakat mengandung beberapa hikmah, baik bagi perseorangan maupun masyarakat. Diantara hikmah dan faedah zakat itu ialah :

1.      Mendidik jiwa manusia suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan bakhil.

2.      Zakat mengandung arti rasa persamaan yang memikirka nasib manusia dalam suasana persaudaraan

3.      Zakat memberi arti bahwa manusia itu bukan hidup untuk dirinya sendiri ; sifat mementingkan diri sendiri harus disingkirkan dari masyarakat Islam.

4.      Seorang muslim harus mempunyai sifat-sifat baik dalam hidup perseorangan, yaitu murah hati, penderma, dan penyayang.

5.      Zakat dapat menjaga timbulnya rasa dengki, iri hati dan menghilangkan jurang pemisah antara si miskin dan si kaya.

6.      Zakat nersifat sosialistis, karena meringankan beban fakir miskin dan meratakan nikmat Allah yang diberikan kepada manusia.

 

D.    Tata Cara Pembayaran Zakat

             Syarat-syarat harta yang wajib di zakati :

Di antara syarat-syarat terpenting yang harus terpenuhi dalam harta yang wajib dizakati adalah sebagai berikut:

1.      Harta tersebut merupakan hak milik sempurna bagi muzaki (orang yang menunaikan zakat).

2.      Harta tersebut berkembang atau berpotensi untuk berkembang.

3.      Harta tersebut mencapai nishab yang telah ditentukan.

4.      Harta tersebut adalah kelebihan dari kebutuhan-kebutuhan pokok bagi muzaki dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, tanpa berlebihan atau bermewah-mewahan.

5.      harta tersebut terbebas dari hutang. Artinya, harta tersebut sudah dikurangi dengan hutang yang jatuh temponya.

6.      Harta tersebut telah dimiliki selama satu haul (satu tahun), terhitung sejak dia mencapai nishab, kecuali zakat hasil pertanian, buah-buahan, dan rikaz (harta karun).

7.      Harta tersebut halal dan baik, karena Allah tidak menerima kecuali yang baik. Juga, karena harta yang haram tidak memenuhi syarat kepemilikan.[4]

 

             Harta yang wajib dizakati antara lain, yaitu: emas, perak dan mata uang; harta perniagaan; binatang ternak; buah-buahan dan biji-bijian yang dapat dijadikan makanan pokok; dan barang tambang dan barang temuan.

1.      Emas dan perak

Emas dan perak dibagi atas empat bagian, yaitu:

a.       Emas dan perak yang disimpan, wajib dikeluakan zakatnya pada tiap-tiap setahun seperempat puluh.

b.      Emas dan perak yang ditambang, wajib dikeluarkan zakatnya pada tiap-tiap kali diperoleh seperempat puluh.

c.       Emas dan perak tanaman orang purba kala yang tidak beragama Islam yang dapat tergali, wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu diperoleh seperlima.

d.      Emas dan perak perhiasan yang jadi pakaian perempuan dan anak-anak, tidak wajib dizakati.

 

Nisab emas dan perak yaitu:

·          Nisab emas beratnya dua puluh mitsqal, yaitu 89 2/7  gram,= 12 ½  pound sterling ( + 96 gram). Zaktnya 21/2 atau seperempat puluhnya.

·          Nisab perak beratnya 200 dirham, yaitu 625 gram. Jika lebih dari nisab yang tersebut walaupun sedikit, wajib juga dikeluarkan zakatnya.

2.      Binatang Ternak

 Binatang ternak yang wajib dizakati hanya lembu, kambing, dan unta. Adapun kerbau dan sapi, maka termasuk bagian lembu, demikian juga biri-biri termasuk kambing.

Nisab zakat binatang ternak, yaitu:

a.       Lembu

Nishab Sapi

Banyak Zakat yang Wajib Dikeluarkan

Dari – sampai

5 – 9 ekor sapi

1 ekor domba

30 – 39 ekor sapi

Seekor anak sapi jantan/betina (umur 1 tahun)

40 – 59 ekor sapi

Seekor anak sapi betina (umur 2 tahun)

60 – 69 ekor sapi

2 ekor anak sapi jantan (umur 1 tahun)

70 -79 ekor sapi

Seekor anak sapi betina (umur 2 tahun ditambah sekor anak sapi jantan (umur 1 tahun)

b.      Kambing

Nishab Kambing

Banyak Zakat yang Wajib Dikeluarkan

Dari – sampai

40 – 120 ekor

1 ekor kambing

121 – 200 ekor

2 ekor kambing

221 – 300 ekor

3 ekor kambing

c.       Unta

Nishab Unta

Banyak Zakat yang Harus Dikeluarkan

Dari – sampai

5 – 9 ekor unta

1 ekor domba

10 – 14 ekor unta

2 ekor unta

15 – 19 ekor unta

3 ekor unta

20 – 24 ekor unta

4 ekor unta

25 – 35 ekor unta

Seekor anak unta betina (berumur 1 tahun lebih)

36 – 45 ekor unta

Seekor anak unta betina (berumur 2 tahun lebih)

46 – 60 ekor unta

Seekor anak unta betina (berumur 3 tahun lebih)

61 – 75 ekor unta

2 ekor anak unta betina (berumur 4 tahun lebih)

76 – 90 ekor unta

2 ekor anak unta betina (berumur 2 tahun lebih)

91 – 120 ekor unta

3 ekor anak unta betina (berumur 3 tahun lebih)

130 – 139 ekor unta

Seekor anak unta betina (berumur 3 tahun lebih) ditambah 2 ekor anak unta betina (berumur 2 tahun lebih)

140 – 149 ekor unta

2 ekor anak unta betina (berumur 3 tahun lebih) ditambah 2 ekor anak unta betina (berumur 2 tahun lebih)

 

3.      Buah-buahan dan Biji-bijian

Buah-buahan yang wajib dizakati hanya anggur dan kurma. Dan biji-bijian yang wajib dizakati hanya biji-bijian yang menjadi makanan pokok dan tahan disimpan, seperti padi, gandum, jagung dan kacang.

      Nisab zakat buah-buahan dan biji-bijian yang sudah dibersihkan, ialah 5 wasaq = 700 kg. Sedangkan yang masih ada kulitnya nisabnya 10 wasaq = 1.400 kg. Zakatnya 10% (sepersepuluh) jika dialiri oleh air hujan, air sungai, atau air yang tidak berasal dari pembelian (perongkosan). Tapi jika dialiri oleh air yang berasal dari perongkosan/pembelian maka zakatnya 5% (seperduapuluh).

4.      Harta Perniagaan

Harta dagangan yang mencapai 96 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya seperti zakat emas, yaitu 21/2. Jika harga emas 1 gram Rp. 100,- = 9.600,- wajib dikeluarkan zakatnya 21/2 % = Rp. 240,-. Harta benda perdagangan perseroan, Firma, CV., atau perkongsian dan sebagainya, tegasnya harta yang dimiliki oleh beberapa orang dan menjadi satu maka hukumnya sebagai suatu perniagaan.

Nishab dan zakatnya: jika barang yang diperniagakan itu dibeli dengan uang emas, nishabnya dua puluh mistqal, yaitu 89 2/7 gram emas dan jika dibeli dengan uang perak, nishabnya dua ratus dirham, yaitu 625 gram perak.

5.      Zakat Barang Tambang dan Barang Temuan

Hasil tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah emas dan perak yang diperoleh dari hasil pertambangan. Rikaz ialah harta benda orang-orang purba kala yang berharga yang diketemukan oleh orang-orang pada masa sekarang, wajib dikeluarkan zakatnya. Barang rikaz itu umumnya berupa emas dan perak atau benda logam lainnya yang berharga.

       Nishab dan zakatnya: nishab barang-barang tambang dan harta temuan, dengan nisab emas dan perak; yakni 20 mitsqal = 96 gram untuk emas dan 200 dirham (672 gram) untuk perak. Zakatnya masing-masing 21/2 % atau seperempat puluh.

 

E.     Mustahiq Zakat

Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, seperti yang dijelaskan dalan QS. At-Taubah ayat 60 yaitu:

إِنَّماَاالصَّدَقتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسكيْنِ وَالْعاَمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَ فِى الرِّقَابِ والْغَارِمِيْنَ وَ فِى سَبِيْلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ قلى وَاللَّهُ عَلَيْمٌ حَكِيْمٌ. (التوبة)

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. al-Taubah (9): 60).

1.      Fakir

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa yang dimaksud fakir adalah orang yang tidak menurut Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan Mazhab Hambali, yang disebut fakir ialah mereka yang tidak mempunyai harta atau penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan dan kebutuhan primer lainnya baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang-orang yang ada dalam tanggungannya.

2.      Miskin

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa yang dimaksud miskin adalah orang-orang yang memiliki pekerjaan tetap, namun tidak dapat mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Menurut Mazhab Maliki. Mazhab Syai’i, dan Mazhab Hambali. Yang disebut miskin ialah yang mmepunyai penghasilan layak untuk memenihi kebutuhan dan orang yang menjadi tanggung jawabnya, namun tidak sepenuhnya tercukupi. Suatu contoh seseorang memerlukan Rp 800.000,-untuk memenuhi kebutuhannya, namun penghasilannya hanya Rp 600.000,-.

3.      Amil

Amil ialah panitia atau orang-orang yang melakukan segala kegiatan berkaitan dengan zakat. Mereka bertugas mengumpulkan, menjaga, mencatat , menghitung,dan membagikan harta zakat yang berhasil mereka himpun kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

4.      Muallaf

Yakni, orang-orang yang diharapkan kecendrungan hatinya kepada Islam. Atau orang-orang yang diharapkan keyakinannya terhadap Islam bertambah kuat. Atau juga orang yang diharapkan dapat membela dan menolong kaum muslim dalam menghadapi musuh.

Muallaf, menurut ulama fikih, ada dua golongan: muallaf muslim dan muallaf kafir. Mauallaf muslim terdiri dari lima kelompok:

Para pemimpin kaum muslimin. Denagn pemberian zakat diharapkan tandingan mereka, yakni orang kafir akan masuk Islam;

-      Para pemimpin kaum muslimin yang lemah iman, namun ditaati pengikutnya. Dengan pemberian zakat diharapkan ketetapan hati dan keimanan mereka bertambah agar mereka rela berjihad;

-         Kaum muslimin yang berada di daerah perbatasan denagn musuh dengan pemberian zakat diharapkan mereka dapat mempertahankan diri dan membela kaum seiman lainnya dari serbuan musuh;

-         Kaum muslimin yang diperlukan untuk memungut zakat dari orang yang tidak mau menyerahkan zakatnya, kecuali dengan pengaruh dan wibawa mereka;

-         Orang yang baru masuk Islam, agar keyakinannya terhadap Islam semakin bertambah. Ahli ushul dan fikih Az Zuhri mengatakan, bahwa mereka perlu diberikan zakat meskipun mereka tergolong orang kaya.

`           Muallaf kafir dikelompokkan dalam dua golongan:

-         Golongan yang diharapkan keislamannya, baik dari lingkungan keluarga maupun kelompoknya; .

-         Golongan yang dikhawatirkan kejahatannya. Dengan pemberian zakat diharapkan mereka tidak melakukan kejahatan terhadap kaum muslim.

5.      Budak

      yang terdiri dari dua golongan:

a.       Budak mukattab, ialah budak yang dijanjikan oleh tuannya untuk dimerdekakan jika telah membayar harga dirinya yang sudah ditetapkan. Dengan pemberian zakat budak tersebut dibantu memerdekakan dirinya;

b.      Budak biasa, yaitu harta zakat dipakai membebaskan budak tersebut dari tuannya.

 

6.      Al- ghoorim

yakni orang yang berhutang dan tidak mampu membayarnya. Mereka ini antara lain, orang yang berhutang:

a.       Untuk mendamaikan sengketa;

b.       Untuk menjamin hutang orang lain;

c.       Karena membutuhkannya untuk kebutuhan hidup; atau

d.      Untuk membebaskan diri dari maksiat.

Mereka semua boleh menerima zakat yang cukup untuk melunasi hutang-hutang mereka. Termasuk dalam golongan ini adalah para pedagang kecil yang meminjam modal dari rentenir. Mereka berhak membayar zakat agar terbebas dari rentenir dan untuk modal usaha agar mereka tidak kehilangansumber nafkah.

7.      Sabilillah

adalah semua usaha untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. Bagian zakat untuk golongan ini diharapkan dapat digunakan, antara lain untuk:

a.       Meningkatka bangunan-bangunan fisik keagamaan seperti madrsah dan masjid;

b.      Peningkatan pengetahuan keder-keder Islam, melalui kursus-kursus keterampilan dan kewiraswastaan;

c.       Peningkatan dakwah melalui lembag-lembaga dakwah;

d.      Penyediaan nafkah bagi ulama, mubaligh, guru agama yang mengabdikan dirinya dengan tugas agama, namun tidak mendapatkan tunjangan dari lembaga resmi maupun swasta.

8.      Ibnu Sabil

Yakni orang yang mengadakan perjalanan baik di negerinya sendiri maupun orang lain. Para ulama sepakat bahwa musafir yang kehabisan bekal, sekalipun ia orang kaya di negerinya, berhak mendapat zakat sebatas mencukupi keperluannyauntuk perjalanan pulang.

Dengan syarat perjalanan yang dilakukannya dalam rangka ketaatan kepada Allah. Bukan perjalanan maksiat.

 

 

Sekarang ini ibnu sabil seperti yang dikemukakan di atas boleh dikata sudah tidak ada lagi. Maka bagian zakat untuk golongan ini, menurut ijtihad para ulama dapat digunakan antara, dapat digunakan antara untuk:

 

-      Membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak yatim;

-          Membiayai mahasiswa ke luar negeri;

-          Mengirim utusan ke konferensi Islam dan keislaman; dan

                  -          Ekspedisi ilmiah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                   BAB III

                                PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Zakat adalah mengeluarkan sebagian dari harta benda atas perintah Allah,  sebagai shadaqah wajib atas  mereka yang telah ditetapkan menurut syarat yang telah ditentukan oleh hukum Islam.

Dasar hukum zakat dalam Al Qur an antara lain  QS. al-Baqarah (2): 43) dan QS. al-Bayyinah: (98): 5).

Harta yang wajib dizakati antara lain, yaitu: emas, perak dan mata uang; harta perniagaan; binatang ternak; buah-buahan dan biji-bijian yang dapat dijadikan makanan pokok; dan barang tambang dan barang temuan.

Mustahiq zakat meliputi : fakir, miskin, amil, muallaf, budak, al-ghoorim, sabilillah dan ibnu sabil.

B.     Saran

Bagi para pembaca khususnya umat Muslim semoga dapat mengetahui tentang zakat yang merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan bagi seluruh umat Islam, sehingga dapat bermanfaat dalam kehidupannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

         DAFTAR  PUSTAKA

 

 

            Lubis, Arsyad Thalib, H.M., Ilmu Fiqih, Cet. XII, Firma Islamiyah, Medan, 1985

           Hamid, Syamsul Rijal, 206 Petuah Rasulullah SAW Seputar Masalah Zakat dan Puasa, Cahaya Salam, Bogor, 2006.

            Hasbi Ash Shiddieqy, Teuku, Kuliah Ibadah, PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang, 2000.

            Moh. Rifa’i, Fiqih Islam Lengkap, PT. Karya Toha Putra, Semarang, 1978

           Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Ibadah: Thaharah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, Amzah, Jakarta, 2009

            Zakat Fitrah - Wikipedia Bahasa Indonesia ensiklopedia bebas, http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_fitrah.

Syahtah, Husein. Cara Praktis Menghitung Zakat Dilengkapi Contoh Penghitungan Zakat Harta Kontemporer. Ciputat: Penerbit Kalam Pustaka. 2005.

Qadir, Abdurrachman, Zakat (Dalam Dimensi Mahdhah dan Sosial). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2001.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

[1] Husein Syahtah, Cara Praktis Menghitung Zakat Dilengkapi Contoh Penghitungan Zakat Harta Kontemporer, Ciputat: Penerbit Kalam Pustaka, 2005, hal.1.

[2] Abdurrachman Qadir, Zakat (Dalam Dimensi Mahdhah dan Sosial, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2001, hal.43.

[3] Husein Syahtah, Cara Praktis Menghitung Zakat Dilengkapi Contoh Penghitungan Zakat Harta Kontemporer, Ciputat, Penerbit Kalam Pustaka, 2005, hal.16-18.

 

[4] Husein Syahtah, Cara Praktis Menghitung Zakat Dilengkapi Contoh Penghitungan Zakat Harta Kontemporer, Ciputat, Kalam Pustaka, 2005, hal.25.

 

Artikel Terkait