BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Zakat adalah ibadah maaliyah ijtima’iyyah
yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan menentukan, baik dari sisi
ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraam umat. Sebagai suatu
ibadah pokok, zakat termasuk salah satu rukun (rukun ketiga) dari rukun Islam
yang lima, sebagaimana diungkapkan dalam berbagai hadits Nabi, sehingga
keberadaannya dianggap sebagai ma’luum minad-diin bidh-dharuurah atau diketahui
secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang.[1]
Ada 82 tempat di dalam
Al-Qur’an yang menyebutkan tentang zakat beriringan dengan shalat. Kedudukan
anttara zakat dan shalat yang sering dikaitkan di beberapa ayat dalam Al-Qur’an
mrenunjukkan bahwa zakat dari segi keutamaan hampir sama seperti halnya shalat.
Shalat dikatakan sebagai ibadah badaniah dan zakat dikatakan sebagai ibadah
maliyah yang paling utama.
Kewajiban zakat akan memberikan pengaruh
dampak yang positif bagi para pemberinya. Karena, zakat itu sendiri esensinya
merupakan sebuah pemberian yang diwajibkan kepada orang muslim untuk diberikan
kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu guna untuk
membersihkan harta kita. Kenapa dikatakan untuk membersihkan? Karena, di dalam
harta seseorang yang tersimpan itu terdapat hak-hak orang lain. Allah hanya
memberikan harta itu kepada kita sebagai manusia. Dan kewajiban kitalah sebagai
yang dititipkan untuk memberikan harta tersebut kepada orang yang berhak
mendapatkannya.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang yang
telah dijelaskan maka dapat dibuat perumusan masalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian zakat?
2.
Apa sajakah dasar pensyariatan zakat?
3.
Apa sajakah hikmah mengeluarkan zakat?
4. Apa tata cara pembayaran zakat ?
5. Siapa sajakah orang yang tergolong dalam
Mustahiq zakat?
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan diatas, tujuan
penulisan makalah ini adalah untuk :
1.
Mahasiswa mampu Mengetahui pengertian zakat
2.
Mahasiswa mampu Mengetahui dasar
pensyariatan zakat
3.
Mahasiswa mampu Mengetahui hikmah mengeluarkan zakat
4.
Mahasiswa mampu Mengetahui tata
cara pembayaran zakat.
5.
Mahasiswa mampu Mengetahui orang yang tergolong dalam Mustahiq zakat
D. Manfaat Penulisan
1.
Untuk Mengetahui pengertian zakat
2.
Untuk Mengetahui dasar
pensyariatan zakat
3.
Untuk Mengetahui hikmah mengeluarkan zakat
4.
Untuk Mengetahui tata cara
pembayaran zakat
5.
Untuk Mengetahui orang yang tergolong dalam Mustahiq zakat
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Zakat
Zakat menurut lughat, ialah subur,
bertambah. Menurut syara’ ialah, jumlah harta yang dikeluakan untuk diberikan
kepada golongan yang telah ditetapkan syara’. Dari segi bahasa, kata zakat
merupakan mashdar (kata dasar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih,
baik dan bertambah. Dari segi istilah fikih, zakat adalah sebutan bagi sejumlah
harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT agar diserahkan kepada
orang-orang yang berhak (mustahak).
Zakat menurut loghat artinya suci
dan subur. Menurut istilah syara’ ialah: mengeluarkan sebagian dari harta benda
atas perintah Allah, sebagai shadaqah
wajib atas mereka yang telah ditetapkan
menurut syarat yang telah ditentukan oleh hukum Islam.
Zakat terbagi menjadi dua
jenis, yaitu:
1. Zakat Fitrah
Zakat yang wajib
dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat
ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah
bersangkutan.
2. Zakat Maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan
seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil
laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki
perhitungannya sendiri-sendiri.
B. Dasar Pensyariatan Zakat
Dalam al-Qur’an terdapat 32 buah
kata zakat (الزكاة) ,
bahkan sebanyak 82 kali diulang sebutannya dengan memakai kata-kata yang
sinonim dengannya, yaitu sadakah dan infak. Pengulangan tersebut mengandung
maksud bahwa zakat mempunyai kedudukan, fungsi dan peranan yang sangat penting.
Dari 32 kata zakat yang
terdapat di dalam al-Qur’an, 29 di antaranya bergandengan dengan kata shalat.
Hal ini memberi isyarat tentang eratnya hubungan antara ibadah zakat dengan
ibadah shalat. Ibadah shalat merupakan perwujudan hubungan dengan Tuhan,
sedangkan zakat perwujudan hubungan dengan Tuhan dan sesama manusia.[2]
Adapun dasar hukum diwajibkannya
zakat, diantaranya yaitu:
.وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “Dan dirikanlah
shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang- orang yang ruku”.(QS.
al-Baqarah (2): 43.
وَمَا اُمِيْرُوْآ اِلاَّ لِيَعْبُدُواللَّهَ مُخْلِضِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ حُنَفَآءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلوةَ وَيُؤْتُواالزَكَوةَ وَذالِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِ.
“Padahal mereka tidak
disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya
dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan
menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus”.(QS. al-Bayyinah:
(98): 5).
Dalil dari sunnah antara
lain sabda Nabi SAW:
“Islam dibangun di atas
lima pilar: Kesaksian bahwa tiada tuhan melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah,
mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan”
Zakat bukanlah hibah,
derma, atau anugerah dari orang-orang kaya untuk orang-orang fakir. Tapi dia
adalah hak dan keutamaan yang besar bagi orang-orang fakir atas orang-orang
kaya, karena mereka adalah sebab pahala yang didapatkan oleh orang-orang
kaya.[3]
C. Hikmah Zakat
Zakat mengandung beberapa hikmah,
baik bagi perseorangan maupun masyarakat. Diantara hikmah dan faedah zakat itu
ialah :
1. Mendidik jiwa manusia suka berkorban dan
membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan bakhil.
2. Zakat mengandung arti rasa persamaan yang
memikirka nasib manusia dalam suasana persaudaraan
3. Zakat memberi arti bahwa manusia itu
bukan hidup untuk dirinya sendiri ; sifat mementingkan diri sendiri harus
disingkirkan dari masyarakat Islam.
4. Seorang muslim harus mempunyai
sifat-sifat baik dalam hidup perseorangan, yaitu murah hati, penderma, dan
penyayang.
5. Zakat dapat menjaga timbulnya rasa
dengki, iri hati dan menghilangkan jurang pemisah antara si miskin dan si kaya.
6. Zakat nersifat sosialistis, karena
meringankan beban fakir miskin dan meratakan nikmat Allah yang diberikan kepada
manusia.
D. Tata Cara Pembayaran Zakat
Syarat-syarat harta yang wajib di
zakati :
Di antara syarat-syarat
terpenting yang harus terpenuhi dalam harta yang wajib dizakati adalah sebagai
berikut:
1. Harta tersebut merupakan hak milik
sempurna bagi muzaki (orang yang menunaikan zakat).
2. Harta tersebut berkembang atau berpotensi
untuk berkembang.
3. Harta tersebut mencapai nishab yang telah
ditentukan.
4. Harta tersebut adalah kelebihan dari
kebutuhan-kebutuhan pokok bagi muzaki dan orang-orang yang menjadi tanggungannya,
tanpa berlebihan atau bermewah-mewahan.
5. harta tersebut terbebas dari hutang.
Artinya, harta tersebut sudah dikurangi dengan hutang yang jatuh temponya.
6. Harta tersebut telah dimiliki selama satu
haul (satu tahun), terhitung sejak dia mencapai nishab, kecuali zakat hasil
pertanian, buah-buahan, dan rikaz (harta karun).
7. Harta tersebut halal dan baik, karena
Allah tidak menerima kecuali yang baik. Juga, karena harta yang haram tidak
memenuhi syarat kepemilikan.[4]
Harta yang wajib dizakati antara
lain, yaitu: emas, perak dan mata uang; harta perniagaan; binatang ternak;
buah-buahan dan biji-bijian yang dapat dijadikan makanan pokok; dan barang
tambang dan barang temuan.
1. Emas dan perak
Emas dan perak dibagi atas
empat bagian, yaitu:
a. Emas dan perak yang disimpan, wajib
dikeluakan zakatnya pada tiap-tiap setahun seperempat puluh.
b. Emas dan perak yang ditambang, wajib
dikeluarkan zakatnya pada tiap-tiap kali diperoleh seperempat puluh.
c. Emas dan perak tanaman orang purba kala
yang tidak beragama Islam yang dapat tergali, wajib dikeluarkan zakatnya pada
waktu diperoleh seperlima.
d. Emas dan perak perhiasan yang jadi
pakaian perempuan dan anak-anak, tidak wajib dizakati.
Nisab emas dan perak
yaitu:
· Nisab emas beratnya dua puluh
mitsqal, yaitu 89 2/7 gram,= 12 ½ pound sterling ( + 96 gram). Zaktnya 21/2
atau seperempat puluhnya.
· Nisab perak beratnya 200 dirham,
yaitu 625 gram. Jika lebih dari nisab yang tersebut walaupun sedikit, wajib
juga dikeluarkan zakatnya.
2. Binatang Ternak
Binatang ternak yang wajib dizakati hanya
lembu, kambing, dan unta. Adapun kerbau dan sapi, maka termasuk bagian lembu,
demikian juga biri-biri termasuk kambing.
Nisab zakat binatang ternak,
yaitu:
a. Lembu
Nishab Sapi
Banyak Zakat yang Wajib
Dikeluarkan
Dari – sampai
5 – 9 ekor sapi
1 ekor domba
30 – 39 ekor sapi
Seekor anak sapi
jantan/betina (umur 1 tahun)
40 – 59 ekor sapi
Seekor anak sapi betina
(umur 2 tahun)
60 – 69 ekor sapi
2 ekor anak sapi jantan
(umur 1 tahun)
70 -79 ekor sapi
Seekor anak sapi betina
(umur 2 tahun ditambah sekor anak sapi jantan (umur 1 tahun)
b. Kambing
Nishab Kambing
Banyak Zakat yang Wajib
Dikeluarkan
Dari – sampai
40 – 120 ekor
1 ekor kambing
121 – 200 ekor
2 ekor kambing
221 – 300 ekor
3 ekor kambing
c. Unta
Nishab Unta
Banyak Zakat yang Harus
Dikeluarkan
Dari – sampai
5 – 9 ekor unta
1 ekor domba
10 – 14 ekor unta
2 ekor unta
15 – 19 ekor unta
3 ekor unta
20 – 24 ekor unta
4 ekor unta
25 – 35 ekor unta
Seekor anak unta betina
(berumur 1 tahun lebih)
36 – 45 ekor unta
Seekor anak unta betina
(berumur 2 tahun lebih)
46 – 60 ekor unta
Seekor anak unta betina
(berumur 3 tahun lebih)
61 – 75 ekor unta
2 ekor anak unta betina
(berumur 4 tahun lebih)
76 – 90 ekor unta
2 ekor anak unta betina
(berumur 2 tahun lebih)
91 – 120 ekor unta
3 ekor anak unta betina
(berumur 3 tahun lebih)
130 – 139 ekor unta
Seekor anak unta betina
(berumur 3 tahun lebih) ditambah 2 ekor anak unta betina (berumur 2 tahun lebih)
140 – 149 ekor unta
2 ekor anak unta betina
(berumur 3 tahun lebih) ditambah 2 ekor anak unta betina (berumur 2 tahun
lebih)
3. Buah-buahan dan Biji-bijian
Buah-buahan yang wajib
dizakati hanya anggur dan kurma. Dan biji-bijian yang wajib dizakati hanya
biji-bijian yang menjadi makanan pokok dan tahan disimpan, seperti padi,
gandum, jagung dan kacang.
Nisab zakat buah-buahan dan biji-bijian
yang sudah dibersihkan, ialah 5 wasaq = 700 kg. Sedangkan yang masih ada
kulitnya nisabnya 10 wasaq = 1.400 kg. Zakatnya 10% (sepersepuluh) jika dialiri
oleh air hujan, air sungai, atau air yang tidak berasal dari pembelian
(perongkosan). Tapi jika dialiri oleh air yang berasal dari
perongkosan/pembelian maka zakatnya 5% (seperduapuluh).
4. Harta Perniagaan
Harta dagangan yang
mencapai 96 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya seperti zakat emas, yaitu
21/2. Jika harga emas 1 gram Rp. 100,- = 9.600,- wajib dikeluarkan zakatnya
21/2 % = Rp. 240,-. Harta benda perdagangan perseroan, Firma, CV., atau perkongsian
dan sebagainya, tegasnya harta yang dimiliki oleh beberapa orang dan menjadi
satu maka hukumnya sebagai suatu perniagaan.
Nishab dan zakatnya: jika
barang yang diperniagakan itu dibeli dengan uang emas, nishabnya dua puluh
mistqal, yaitu 89 2/7 gram emas dan jika dibeli dengan uang perak, nishabnya
dua ratus dirham, yaitu 625 gram perak.
5. Zakat Barang Tambang dan Barang Temuan
Hasil tambang yang wajib
dikeluarkan zakatnya ialah emas dan perak yang diperoleh dari hasil
pertambangan. Rikaz ialah harta benda orang-orang purba kala yang berharga yang
diketemukan oleh orang-orang pada masa sekarang, wajib dikeluarkan zakatnya.
Barang rikaz itu umumnya berupa emas dan perak atau benda logam lainnya yang
berharga.
Nishab dan zakatnya: nishab
barang-barang tambang dan harta temuan, dengan nisab emas dan perak; yakni 20
mitsqal = 96 gram untuk emas dan 200 dirham (672 gram) untuk perak. Zakatnya
masing-masing 21/2 % atau seperempat puluh.
E. Mustahiq Zakat
Ada delapan golongan yang
berhak menerima zakat, seperti yang dijelaskan dalan QS. At-Taubah ayat 60
yaitu:
إِنَّماَاالصَّدَقتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسكيْنِ وَالْعاَمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَ فِى الرِّقَابِ والْغَارِمِيْنَ وَ فِى سَبِيْلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ قلى وَاللَّهُ عَلَيْمٌ حَكِيْمٌ. (التوبة)
“Sesungguhnya zakat-zakat
itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. al-Taubah (9): 60).
1. Fakir
Mazhab Hanafi berpendapat
bahwa yang dimaksud fakir adalah orang yang tidak menurut Mazhab Maliki, Mazhab
Syafi’i, dan Mazhab Hambali, yang disebut fakir ialah mereka yang tidak
mempunyai harta atau penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan sandang,
pangan, papan dan kebutuhan primer lainnya baik untuk dirinya sendiri maupun
untuk orang-orang yang ada dalam tanggungannya.
2. Miskin
Mazhab Hanafi berpendapat
bahwa yang dimaksud miskin adalah orang-orang yang memiliki pekerjaan tetap,
namun tidak dapat mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Menurut Mazhab Maliki.
Mazhab Syai’i, dan Mazhab Hambali. Yang disebut miskin ialah yang mmepunyai
penghasilan layak untuk memenihi kebutuhan dan orang yang menjadi tanggung
jawabnya, namun tidak sepenuhnya tercukupi. Suatu contoh seseorang memerlukan
Rp 800.000,-untuk memenuhi kebutuhannya, namun penghasilannya hanya Rp
600.000,-.
3. Amil
Amil ialah panitia atau
orang-orang yang melakukan segala kegiatan berkaitan dengan zakat. Mereka
bertugas mengumpulkan, menjaga, mencatat , menghitung,dan membagikan harta
zakat yang berhasil mereka himpun kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
4. Muallaf
Yakni, orang-orang yang
diharapkan kecendrungan hatinya kepada Islam. Atau orang-orang yang diharapkan
keyakinannya terhadap Islam bertambah kuat. Atau juga orang yang diharapkan
dapat membela dan menolong kaum muslim dalam menghadapi musuh.
Muallaf, menurut ulama
fikih, ada dua golongan: muallaf muslim dan muallaf kafir. Mauallaf muslim
terdiri dari lima kelompok:
Para pemimpin kaum
muslimin. Denagn pemberian zakat diharapkan tandingan mereka, yakni orang kafir
akan masuk Islam;
- Para pemimpin kaum muslimin yang lemah
iman, namun ditaati pengikutnya. Dengan pemberian zakat diharapkan ketetapan
hati dan keimanan mereka bertambah agar mereka rela berjihad;
- Kaum muslimin yang berada di daerah
perbatasan denagn musuh dengan pemberian zakat diharapkan mereka dapat
mempertahankan diri dan membela kaum seiman lainnya dari serbuan musuh;
- Kaum muslimin yang diperlukan untuk
memungut zakat dari orang yang tidak mau menyerahkan zakatnya, kecuali dengan
pengaruh dan wibawa mereka;
- Orang yang baru masuk Islam, agar
keyakinannya terhadap Islam semakin bertambah. Ahli ushul dan fikih Az Zuhri
mengatakan, bahwa mereka perlu diberikan zakat meskipun mereka tergolong orang
kaya.
` Muallaf kafir dikelompokkan dalam
dua golongan:
- Golongan yang diharapkan keislamannya,
baik dari lingkungan keluarga maupun kelompoknya; .
- Golongan yang dikhawatirkan
kejahatannya. Dengan pemberian zakat diharapkan mereka tidak melakukan
kejahatan terhadap kaum muslim.
5. Budak
yang terdiri dari dua golongan:
a. Budak mukattab, ialah budak yang
dijanjikan oleh tuannya untuk dimerdekakan jika telah membayar harga dirinya
yang sudah ditetapkan. Dengan pemberian zakat budak tersebut dibantu
memerdekakan dirinya;
b. Budak biasa, yaitu harta zakat dipakai
membebaskan budak tersebut dari tuannya.
6. Al- ghoorim
yakni orang yang berhutang
dan tidak mampu membayarnya. Mereka ini antara lain, orang yang berhutang:
a. Untuk mendamaikan sengketa;
b. Untuk menjamin hutang orang lain;
c. Karena membutuhkannya untuk kebutuhan
hidup; atau
d. Untuk membebaskan diri dari maksiat.
Mereka semua boleh
menerima zakat yang cukup untuk melunasi hutang-hutang mereka. Termasuk dalam
golongan ini adalah para pedagang kecil yang meminjam modal dari rentenir.
Mereka berhak membayar zakat agar terbebas dari rentenir dan untuk modal usaha
agar mereka tidak kehilangansumber nafkah.
7. Sabilillah
adalah semua usaha untuk
lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. Bagian zakat untuk golongan ini
diharapkan dapat digunakan, antara lain untuk:
a. Meningkatka bangunan-bangunan fisik
keagamaan seperti madrsah dan masjid;
b. Peningkatan pengetahuan keder-keder
Islam, melalui kursus-kursus keterampilan dan kewiraswastaan;
c. Peningkatan dakwah melalui
lembag-lembaga dakwah;
d. Penyediaan nafkah bagi ulama, mubaligh,
guru agama yang mengabdikan dirinya dengan tugas agama, namun tidak mendapatkan
tunjangan dari lembaga resmi maupun swasta.
8. Ibnu Sabil
Yakni orang yang
mengadakan perjalanan baik di negerinya sendiri maupun orang lain. Para ulama
sepakat bahwa musafir yang kehabisan bekal, sekalipun ia orang kaya di
negerinya, berhak mendapat zakat sebatas mencukupi keperluannyauntuk perjalanan
pulang.
Dengan syarat perjalanan
yang dilakukannya dalam rangka ketaatan kepada Allah. Bukan perjalanan maksiat.
Sekarang ini ibnu sabil
seperti yang dikemukakan di atas boleh dikata sudah tidak ada lagi. Maka bagian
zakat untuk golongan ini, menurut ijtihad para ulama dapat digunakan antara,
dapat digunakan antara untuk:
- Membiayai pemeliharaan dan pendidikan
anak yatim;
- Membiayai mahasiswa ke luar negeri;
- Mengirim utusan ke konferensi Islam
dan keislaman; dan
- Ekspedisi ilmiah
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Zakat adalah mengeluarkan sebagian
dari harta benda atas perintah Allah,
sebagai shadaqah wajib atas
mereka yang telah ditetapkan menurut syarat yang telah ditentukan oleh
hukum Islam.
Dasar hukum zakat dalam Al
Qur an antara lain QS. al-Baqarah (2):
43) dan QS. al-Bayyinah: (98): 5).
Harta yang wajib dizakati
antara lain, yaitu: emas, perak dan mata uang; harta perniagaan; binatang
ternak; buah-buahan dan biji-bijian yang dapat dijadikan makanan pokok; dan
barang tambang dan barang temuan.
Mustahiq zakat meliputi :
fakir, miskin, amil, muallaf, budak, al-ghoorim, sabilillah dan ibnu sabil.
B. Saran
Bagi para pembaca
khususnya umat Muslim semoga dapat mengetahui tentang zakat yang merupakan
kewajiban yang harus dikeluarkan bagi seluruh umat Islam, sehingga dapat
bermanfaat dalam kehidupannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Lubis, Arsyad Thalib, H.M., Ilmu
Fiqih, Cet. XII, Firma Islamiyah, Medan, 1985
Hamid, Syamsul Rijal, 206 Petuah
Rasulullah SAW Seputar Masalah Zakat dan Puasa, Cahaya Salam, Bogor, 2006.
Hasbi Ash Shiddieqy, Teuku, Kuliah
Ibadah, PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang, 2000.
Moh. Rifa’i, Fiqih Islam Lengkap,
PT. Karya Toha Putra, Semarang, 1978
Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul
Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Ibadah: Thaharah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji,
Amzah, Jakarta, 2009
Zakat Fitrah - Wikipedia Bahasa
Indonesia ensiklopedia bebas, http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_fitrah.
Syahtah, Husein. Cara
Praktis Menghitung Zakat Dilengkapi Contoh Penghitungan Zakat Harta
Kontemporer. Ciputat: Penerbit Kalam Pustaka. 2005.
Qadir, Abdurrachman, Zakat
(Dalam Dimensi Mahdhah dan Sosial). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2001.
[1] Husein Syahtah, Cara
Praktis Menghitung Zakat Dilengkapi Contoh Penghitungan Zakat Harta
Kontemporer, Ciputat: Penerbit Kalam Pustaka, 2005, hal.1.
[2] Abdurrachman Qadir,
Zakat (Dalam Dimensi Mahdhah dan Sosial, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada,
2001, hal.43.
[3] Husein Syahtah, Cara
Praktis Menghitung Zakat Dilengkapi Contoh Penghitungan Zakat Harta
Kontemporer, Ciputat, Penerbit Kalam Pustaka, 2005, hal.16-18.
[4] Husein Syahtah, Cara
Praktis Menghitung Zakat Dilengkapi Contoh Penghitungan Zakat Harta
Kontemporer, Ciputat, Kalam Pustaka, 2005, hal.25.