BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Good governance atau tata
kelola pemeritahan adalah suatu konsep yang
menitik beratkan pada
prinsip pemerintaha yang baik. Konsepini lahir sejalan dengan konsep-konsep dan
terminology demokrasi, masyarakat sipil,
hak asasi manusia, dan pembangunan masyarakat. Good governance muncul pada era reformasi yang sering dikaiatakan denga
berbagai tuntutan yang mengaharapkan
adanya pelayanan yang dikualitaskan kepada masyarakat, mendorong eningktakan
ekonomi material, profesionalitas, akuntabilitas, transparani terhadap penyelenggraan Negara dan terbebasnya bangsa Indonesia dari Praktik Korupsi,
kolusi, nepotisme (KKN).
Wacana Good governance juga diaratikan sebagai pemerintahan yang baik dan
bersih dan berwibawa. Semua unsur dalam
pemrintahan bergerak sinergis, tidak
menyimpang da mendapat dukungan dari rakyat. Kekuasaan dilaksankan oleh masyarakat yang diatur dalam Undang-undang. Dalam
mengimplementasikan pengelolaan pemrintahan
yang baik tersebut perlu ditopang
oleh komitmen prinsip-prinsip pelaksanaan Good governance oleh berbagai pihak,
baik Negara, masyarakata madanidan juga sector swasta. Tata kepemrintahan yang baik merupakan suatu kondisi yang
menjamin adanya saling mengontrol yang
dilakuaka oleh tiga komponen yakni
pemerintahan (government), rakyat (citizen) atau civic society dan usahwan (business) sebagai sector swasta (Taschereau an Campos, 1997; UNDP, 1997).
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Good Governance?
2. Apa saja prinsip-prinsip Good Governance?
3. Bagaimana pendekatan anatomi Good
Governance?
4. Apa saja bukti empiric dalam Good
Governance?
5. Apa saja pilar-pilar dalam Good
Governance?
6. Bagaimana latar belakang masuknnya Good
Governance di Indonesia?
7. Apa saja faktor-faktor yang mempenagruji
kinerja birokrasi pelayanan public?
8. Apasaja kasus-kasus dari tidak
berjalannya prinsip-prinsip Good
Governance?
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui Apa pengertian Good Governance
2. Mengetahui Apa saja prinsip-prinsip Good
Governance
3. Mengetahui Bagaimana pendekatan anatomi
Good Governance
4. Mengetahui Apa saja bukti empiric dalam
Good Governance
5. Mengetahui Apa saja pilar-pilar dalam
Good Governance
6. Mengetahui Bagaimana latar belakang
masuknnya Good Governance di Indonesia
7. Mengetahui Apa saja faktor-faktor yang
mempenagruji kinerja birokrasi pelayanan public
8. Mengetahui Apasaja kasus-kasus dari tidak
berjalannya prinsip-prinsip Good
Governance
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Good Governance
Istilah Good governance
secara bahasa berasal dari duakata yaitu “good” artinya baik, maknanya adalah
niai-nilai yang menjungjung tinggi kehendak rakyat dan meningktakan
kemmapuannya dalam pencapaian tujuan serta berdayaguna& b erhasil guna
dalampelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut. “governance” yang
berate pemeritahan, maknanya pemerintahan
berfungsi secara efektif dan efisien
dalam upaya mencapai tujuan nasioanalyang telah digariskan, dalam Alinea IV
pembukaan UUD 1945.
Secara Umum, Good
Governance merupakan segala terkait dengan tindakan yang mengarahkan,
mengendalikan atau mempengaruhi urusan publikuntuk mewujudkan nilai-nilai tersebut
dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Andi Faisal Bakti,
dalam pemaknaaanya Good Governance memiliki pengertian pengejewantahan
nilai-nilai luhur dalam mengarahkan warga Negara (citizen) kepada
masyarakat dan pemerintahan yang
berkeadaban melalui wujud pemrintahan yang suci dan damai. Dalam konteks Indonesia, substansi wacana
Good Governance dapat di padankan dengan istilah pemerintahan yang baik,
bersih dan berwibawa.bakti menytakan
bahwa pemerintahan yang baik adalah sikap dimana kekuaasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur oleh
berbgai level pemrintahan Negara yag berkaitan dnegan sumber social, budaya, politik serta ekonomi. Dalam
praktiknya pemerintahan yang bersih
(clean governance), adalah modal
pemrintahan yang efektif, efisien, transaparan dan bertanggung jawab.
Santosa menjelaskan bahwa
Good Governance sebagaimana didefinisikan UNDP adalah pelaksanaan politik,
ekonomi dan adminstrasi dalam mengelola
masalah bangsa.[1] Istilah governance menujukkan suatu proses dimana rakyat bisa mengatur
ekonominya, institusi dan sumber-sumber
social dan politiknya tidak hanya dipergunkan untuk pembangunan, tetapi
juga untuk mencapai kohesi, integrasi
dan kesejahteaaan rakyatnya.[2]
Good Governance menurut
Bank Dunia (World Bank)b adalah cara kekuasan digunakan dalam mengelola
berbagai sumberdaya social danekonomi untuk pengembangan masyarakat (The way
state power isused in managing economic and social resources for development of
society)[3]
Menurut Peraturan
Pemerintah No. 101 tahun 2000 Kepemerintahan yang baik adalah kepemrintahan yang mengembangkan dan
menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas,akuntabilitas, transparansi,
pelayanan prima, demokrasi efosiensi,
efektifitas, supermasi hukum dapat diterima oeleh seluruh masyarakat.
2. Prinsip-prinsip Pokok Good Governance
Lembaga Administrasi
Negara (LAN) merumuskan sembialn aspek fundamental dalam Good Governance,
yaitu:[4]
a. Partisipasi (participation)
Keikutserataan semua warga
masyarakat dalam menyelenggrakan negra, pengambulan, keputusan, baik secara langsung maupun tidak langsung
melalui lembaga perwakilan rakyat.
b. Penegakan Hukum (rule of law)
Menurut Santosa proses mewujudkan cita-cita Good Governance, harusdi imbangi
dengan komitmen untik mengakkan rule of
law dengan karakter-karakter anatara lai, berikut ini:
1. Supermasi Hukum, yakni setiap tindakan
unsur-unsur kekuasaan negara, dan peluang pertisipasi masyarakat dalam
kehidupan berbangsa dan benegara
didasarkan pada hukum.
2. Kepastian Hukum ( legal certainly),
setiapkehidupan berbangsa dan bernegara
diatur oleh hukum yang jelas dan pasti.
3. Hukum yang Responsif, aturan-aturan hukum disusuan berdasarkan aspirasi
masyarakat luas dan mampu mengkodinir kebeutuhan publik.
4. Penegakan hukum yang konsisten dan no-diskriminatif untuk
semua orang.
5. Indepedensi Peradilan, peradilan tidak
dipengaruhi oleh penguasa atau oleh
lainnya.
c. Transparansi (transparancy)
Adanya keterbukaan sevara
umum oleh pengelolaan kebijakan publik, khusunya dalam bidang ekononomi
dalamrangka menghilangkan budaya
dkorupsi baik dalam pemrintahan pusat atau dibawahnya.
d. Responsif (responsiv)
Asas responsif adalah
pemerintah harus responsif terhadap persoalan-persoalan masyarakat yaitu harus
memahami kebutuhan masayarakat, tidak
menunggu merka menyampaikan
keinginnanya, tetapi pemerintah harus tanggap dan peka.
e. Konsesus (consesus)
Keputusan apapun harus dilakukan melalui proses
musyawarah melalui konsesus.
Sikap yang harus dikembangkan untuk meningkatkan dinamika dan menjaga
akuntabilitas dari proses pengelolaan tugas pemrintahan dalam berbagai
kebijakan :
1. optimistik
2. keberanian
3. keadilan yang berwatak kemurahan hati.
f. Kesetaraan (equity)
Kesamaan dalam perlakuan
dan pelayanan. Asas ini harus dieprhatikan oleh semua peneylanggra pemerintahan
di Indonesia karena Indonesia merupakan bangsa yang majemuk, baik etnis, agama
maupun budaya.
g. Efektivitas (effectivennes) dan Efisiensi
(eficiency)
Efektivitas adalah dapat
mejangkau sebesar-besarnya kepentingan dari berbagai kelompok lapisan msayrakat. Efisien asas ini
dapat diukur dengan rasioanlitas biaya
pembangunan untuk memenuhi kebutuhan
masyarkat. Semaki kecil biaya yag terpakai untuk kepentingan yang besra, maka
pemerintahan tersebut termasuk dalam
kategori pemrintahan yang efisien.
h. Akuntabilitas (acuntability)
Merupakan pertanggungjawaban pejabat publik terhadap
masyarakat yang memberinya kewenangan
untuk mengurusi kepntingan urusan
masyarakat. Secara tepritk,
akuntabilitas menyangkut dua dimensi , yakni secara vertikal yaitu
pertanggyngjawaban pemegang jabatan dalm
berbagai kebijakan dan pelaksnaan
tugas0tugasnya terhadap atasan yang lebih tinggi. Secara horisontal adala pertanggungjawaban pemegang jabatan politik yang setara, seperti Bupati dengan DPRD tingkat I, Gubernur dengan DPR tingkat I,dan Presiden
dnegan DPR pusat. Adapun pelakasannaya
bisa dilaukan oleh para Menteri sebagai pembantu Presiden.
i. Visi Strategis ( strategic vison)
Pandangan-pandangan
strategis menghadapi masayang akan datang. Kebujakan diambil saat ini, harus diperhitungkan akibatnya pada
sepuluh atau dua puluh tahun kedepan. Mampu
menganalisa persoalan dan tantangan yangakan dihadapi dan diinginkan di masa mendatang
.
3. Pendekatan Anatomi Good Governance
Beragam penafsiran
terhadap istlilah good dalam konsep good governane membuat kita harus
membentang kemungkinan lain dengan cara
mengembangkan sebauah anatomi governance
agar arti good relavan dengankonteksnya. Pendekatan yang dikembangkan oleh Dwipayana dan eko
menrikuntuk diterapakan.
Pendekatan anatomi good governance dimulai dari penetapann dua basis utamanya, yakni basis politik dan
ekonomi. Basis politik memberi arahan kiblat atau orientasi proses poilitik
disebuah negara atau ranah tertentu. Ada dua orientasi dalam halini, yakni
masyarakat atau negara.
Sedangkan basis ekonomi berkaitan
dengan landasan orientasi kegiatan
ekonomi, yaitu orientasi oasar
atau bukan pasar. Interaksi dua basis
ini mencipatakan tipologi
gpvernance, yakni libertarians governance, corporatis governance, communitarian
governance dan statis governance.[5]
4. Bukti Empirik Good Governance
a. Istilah good governance , ternyata
merupakan konsep dengan dimensi yang sangat luasdan bahkan cenderung
all-embracing.
b. Zak dan Knack (1998) dengan menggunakan
trust sebgai indikator utama governance quality menemukan trust, khusunya
interpersonal trust, di 40 negara berkorelasi positif demgan tingkat
pertumbuhan ekonomi negara-negara tersebut.
c. Tanzi dan Davoodi (1997) memfokuskan penelitiannya pada slah
satu isu good governance, yakni korupsi.
d. Kaufmann, Kraay dan Zoido-Lobaton (1999)
dalam kertas kerjanya untuk Bank Dunia, Governance Matters, mengemukakan
bahwa good governance yakni voice,
political stability, government effectifeness, regulatory quality, dan contorl
of coruption berdampak signigfikan terhadap hasil pembangunan, sperti GDP perkapita, tingkat
bayi dan tingkat melek huruf.
e. Asian Development Bank (ADB)
mensejajrakan konsep governance dengan sound development management.
f. South Comission (1990) pernah membuat
kajian tentang tantangan-tantangan pembangunan yang dihadapi oleh negra-negara berkembang.
5. Pilar-pilar yang mendukung Good
Governance
Good Governance hanya
bermakna bila keberadaanya ditopang oleh lembaga yang melibatkan kepentingan
publik. Jenis lembaga tersebut adalah:
a. Negara
1. menciptakan kondisi politik, ekonomi dan
sosial yang stabil.
2. membuat oeraturan yang efektif dan
berkeadailan.
3. menyediakan publik servis yang efektif
dan akuntable.
4. menegakkan HAM
5. melindungi lingkungan hidup
6. mengurus standar kesehatan dan standar
keselamatan publik
b. Sektor Swasta
1. menjalankan industri
2. mencipstaksn lapangan kerja
3. menyediakan instensif bagi karyawan
4. meningktakan standard hidup masyarakat
5. memilhara lingkungan hidup
6. menyediakan kredit bagi pengembangan HAM
c. Mayarakat Madani
1. menjaga agar hak-hak masyarakat
terlindungi
2. mempengaruhi kenijakan publik
3. sebagai sarana cheks dan balances
pemerintah
4. mengawasi
penyelahgunaan kewnangan sosial pemerintah
5. mengembangkan SDM
6. sarana berkomunikasi antara anggota
masyarakat[6]
6. Latar Belakang Good Governance di Indonesia
Transformasi governancen
sepanjang abad ke-20 pada awalnya
ditandai dengan konsolidasi pemerintahan
demokratis di dunia barat. Tahap
II berlangsung pada pasca Perang
Dunia I, diindikasikan dengan semakin
menguatnya peran pemerintah. Pemerintah mulai tampil dominan, yang
melancarkan regulasi politik, redritibusi ekonomi dan kontrol yang kuata terhadap
ruang-ruang politik dalam masyarakat. Peran negara pada tahapinni sangat dominan untuk membawa
perubahan sosial dan pembangunan ekonomi. Tahap III terjadi pada tahun 1960-an
sampai 1970-an, yang menggeser perhatian ke pemerintah di negara-negra dunia
ketiga.
Prinsip Good Governance
sebenarnya sudag ditanamkan pada saat UUD 45 pertama kali lahir. Prinsip ini
dapat dilihat dalam pembukaan UUD’45 alinea IV. Namun pada perkembangan Good Governance mulailah urgent dibiacarakan
pasca tumbanganya rezim orede baru.
Tumbangnya rezim orde baru membuat
supermasi terhadap siistem demokrasi
semakin menjadi center. Demokrasi menjadi kata kuci dalam Good Governance.
Prinsip dasar yang
dimaksud diatas adalah tentang prinsip
musyawarah mufakat, menjunjung moralitas, bersikap terbuka, tanggap, menjaga persatuam, berkeadilan sosial, bergotong
royong, bertanggung jawab dan berkeinginan luhur.
Pada pembukaan Alinea ke
IV UUD’45 dinyatakan tujuan Nasional
adalah:
- melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia,
- memajukan kesejahteraan umun
- mencerdaskan kehidupan bangsa
- ikut
melaksanakan ketertiban duniayang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Dengan demikian maka Good
Governance di Indonesia, dapat didiefenisikan sebagai praktek penyelenggaraan pemeritahan yang demokratis
dengan kemampuan mengelola berbagai sumberdaya sosial dan ekonomi dengan baik untuk kepentingan rakyat
Indonesia berdasarkan atas asas musyawarah.
Sedangkan wujudnya di Indonesia berupa penyelanggraan tata pemrintahanyang
bersih dan berwibawa, efisien dan efektif, tanggapdan bertanggung jawab yang
mampu menjaga keselarasan hubungan
kemitraan melalu proses interaksi yang
dinamis dan konstruktif antara pemerintah, rkayat, dan beragai kelompok kepentingan di dalam tata
kehidupan masyrakat Indonesia berdasarkan Pancasila.
Keemasan wujud Good Governance dalam paradigma dalamnegri, terefleksi
daripenekanan pokok-pokok kebijakan yang
mencakup tiga bidag, yaitu:
1. Politik yaitu memposisikan pemerintahan
segala fasilisator, mendorong dialogis yang interaktif dan dorongan untuk berkembangnya
lembaga politik dan tradisi.
2. Partisipasi masyarakat yaitu mendorongg
prakarsa lokal terus berkembang dan menorong peranan maksimal lembaga
kemasyarakata.
3. Pembangunan Daerah yaitu pengakuan kewenangandaerah (kecuali yang
dipusatkan), pemisahan eksekutif dan legislatif daerah serta mengawal berkembangnya dinamika NKRI. Memberikan tekananorientasi
regional/local, menjawab masalah kuci daerah/wilayah dan memperkuat kerja sama
wilayahh/antar daerah.
7. Faktor-faktor yang mempengaruhi kinera
birokrasi pelayanan publik
a. manajemen organisasi dalam menerjemahkan
dan menyelaraskan tujuan birokrasi
b. budaya dan kerja organisasi
c. kualitas sumber daya manusia
d. kepemimpinan birokrasi yang efektif
koordinasi kerja
faktor yang mempengaruhi
kinerja birokrasi di masa depan:[7]
1. Struktur birokrasi sebagai hubungan
internal yang berkaitan dengan fungsi yang menjalankan aktivitas birokrasi.
2. Kebijakan pengelolaan, berupa visi, misi,
tujuan, sasaran dantujuan dalam perencanaan strategis pada birokrasi.
3. Sumber daya manusia, berkaitan dengan kualitas kerja dan kapasitas diri untuk bekerja dan
bekarya secara optimal.
4. Sistem informasi manajemen yang
berhubungan dengan pengelolaan data
Based dalam kerangka meningkatkan kinerja birokrasi.
5. Sarana dan prasarana yang dimiliki,
berhubungan dengan penggunaan
teknologi bagi peyelenggraan birokrasi
pada setiap aktivitas birokrasi.
8. Kasus-kasus tidak berjalannya
prinsip-prinsip Good Governance
Dalam praktetk lapangan
tidak mudah menerapkan prinsip-prinsip good governance. Ini terlihat dari
banyaknya implementasi otoomi daerah
yang sering kali melanggar atau
tidak sejalan dengan prinsip-prinsip
good governance. Beberapa contoh kasus diberbagai kabupaten/kota/provinsi yang
mencuat ke permukaan diantarnya yaitu:
a. Masih rendahnya partisipasi rakyat dalam
pengambilan kebijakan daerah, penyusuna peraturan daerah maupun
perencanaan pemabngunan.
b. Penegakan hukum yang masih stengah-stengah dan pilih kasih.
c. Rendahnya transparansi dalamproses
pembahasan APBD, tidak dilporkan hasil audit bawasda kepada masyarakat dan
prosedur tender proyek daerah.
d. Para birokrat daerah masihbermental minta
dilayani daripada menjadi “pelayan masyarakat”.
e. Efisiensi, efektivitas dan profesionalismepar
birokrat di banyak daerah masih rendah.
f. Masih belum meratanya pemetaan pemerataan antar daerah dan angtar
lapisan masyarakat.
g. Munculnya fenemena money politic pada
saat pemilu diberbagai tingkat.
h. Seleksi dan pengangkatan pejabat daerah
yang masih banyak diwarnai KKN.
i. Para wakil rakyat di DPRD lebih
akuntable kepada partai politik dan
dirinya sendiri daripada kepada
rakyatnyayang memillihnya.
Ketika suatu daerah akan
mencoba melaksanakan tata kelola yang
baik (good governance), dapat melakukan beberapa langkah persiapan dalam tiga
domain good governance:
1. Mewujudkan pemerintah yang baik dan
bersih (good and clean governance-GGG).
2. Mewujudkan pengelolaan dunia usaha yang baik (good
corporate governance-CGG).
3. Meningkatakan peran masyarakat yang semakin baik (good society
governance-GSC).[8]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Good Governance merupakan pengertian
dalam hal yang luas sehingga untuk memberikan arti serta definisi tidak mudah,
karean diperlukannya aspek-aspek serta pemikiran yang luas menyangkut bidang
tersebut.
2. Perlunya
pengertian mengenai aspek-aspek dalam Good Governance sehingga tidak ada
kesalahan dalam aplikasinya.
3. Penerapan Good Governance dalam sistem kepemerintahan saat ini snagat
diperlukan karena peranan pemerintah
dalam memajukan suatu negara sangatlah besar.
B. Saran
1. Integritas dan nilai etika perlu ditingktakan atau dikomunikasikan
dengan perilaku yang terbaik dan
melibatkan pihak terkait. Karena sebaik
apapun desain sebuah pengawasan tidak akan terlaksana dengan efektif,
efiseien dan ekonomis jika dilaksankan
oleh orang-orang yang memiliki integritas dan nilai etika yang rendah.
2. Kinerja inspektorat atau pengendalian
intern perlu ditingkatkan.
DAFTAR PUSTAKA
Kuncoro, Mujarod. 2004.
Otonomi Daerah & Pembangunan Daerah. Yogyakarta: Gelora Aksara Pratama.
Syakrani dan Syahriani.
2009. Implementasi Otonomi Daerah dalam Presepektif Good Governance. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Thoha, Miftah. 2003.
Birokrasi Politik di Indonesia. Jakarta: PT
Raja Grafindo
Persada.
Ubaedillah, A. dkk.
2006. Demokrasi, HAM dan Masyarakat
Madani. Jakarta: ICCF UIN Syarif
Hidayatullah.
Anonim.
http://ahmadbarokah05.blogspot.co.id/2012/10/pengertian-good-governance.html.
Diakses pada tanggal 6 Januari 2017
pukul 10.56 WIB.
Anonim.
http://dedimulyana96.blogspot.co.id/2015/03/makalah-good-governance.html. Diakses
pada tanggal 07 january pukul 20.30 WIB.
[1] A. Ubaedillah dan
Abdul Rozak. Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta; ICCF UIN Syarif
Hidayatullah, 2006. Hlm. 216.
[2] Miftah Thoha. Birokrasi
Politik di Indonesia. Jakarta; PT Raja Grafindo Persada, 2003. Hlm. 62.
[3] Anonim.
http://ahmadbarokah05.blogspot.co.id/2012/10/pengertian-good-governance.html.
Diakses pada tanggal 6 Januari 2017
pukul 10.56 WIB.
[4] A. Ubaedillah dan
Abdul Rozak. Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Hlm. 218.
[5] Syakrani dan
Syahriani. Implementasi Otonomi Daerah Dalam Presepektif Good Governance.
Yogyakarta; Pustaka Belajar. 2009. Hlm. 123.
[6] Anonym.
http://dedimulyana96.blogspot.co.id/2015/03/makalah-good-governance.html. Diakses
pada tanggal 07 january pukul 20.30 WIB.
[7] [7] A. Ubaedillah dan
Abdul Rozak. Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Hlm. 244.
[8] Mudjarod Kuncora.
Otonomi Daerah & Pembangunan Daerah.
Yogyakrta; Aksara Pratama. 2004. Hlm. 271-272.