BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara merupakan suatu
organisasi yang di dalamnya terdapat wilayah, masyarakat, dan pemerintah.
Negara dikatakan suatu organisasi karena di dalamnya terdapat stuktur contohnya
presiden yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri - menterinya.
Terbentuknya suatu negara harus mempunyai tiga syarat utama yaitu wilayah,
masyarakat, dan pemerintah. Setiap negara memiliki sistem atau bentuk
pemerintahan tersendiri. Bentuk-bentuk pemerintahan itu diantaranya Oligarki,
Anarki, Moboraksi, Diktator, dan Demokrasi.
Oligarki adalah sistem
pemerintahan yang dijalankan oleh segelintir orang banyak. Partisipasi rakyat
dalam pemerintahan dibatasi atau bahkan ditoadakan dengan dihapusnya lembaga
perwakilan rakyat dan keputusan hukum tertinggi ada pada tangan segelintir
orang tersebut.
Anarki adalah pemerintahan
yang kekuasaannya tidak jelas, tidak ada peraturan yang benar-benar dapat
dipatuhi. Setiap individu bebas menentukan kehendaknya sendiri-sendiri tanpa
aturan yang jelas.
Moboraksi adalah
pemerintahan yang dikuasai olah kelompok orang untuk kepentingan kelompok yang
berkuasa, bukan untuk kepentingan rakyat. Biasanya mobokrasi dipimpin oleh
sekelompok orang yang mempunyai motivasi yang sama.
Diktator ialah kekuasaan
yang terpusat pada seseorang yang berkuasa mutlak (otoriter), dan Demokrasi
adalah kekuatan rakyat atau suatu bentuk pemerintahan dengan rakyat sebagai
pemegang kedaulatannya. Dari beberapa bentuk pemerintahan ini, demokrasi yang paling umum digunakan dalam suatu sistem
pemerintahan termasuk Indonesia.
Indonesia adalah salah
satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara, Indonesia
adalah negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa
merasa bangga dengan keadaan itu. Nah pada kesempatan ini, kami akan menyusun
sebuah makalah tentang Demokrasi di Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Dengan melihat latar
belakang yang telah dikemukakan maka beberapa masalah yang dapat penulis
rumuskan dan akan dibahas dalam laporan ini adalah:
1. Apakah arti demokrasi?
2. Bagaimanakah Sejarah demokrasi?
3. Apa jenis demokrasi?
4. Bagaimanakah prinsip – prinsip demokrasi?
5. Apa ciri – ciri suatu negarayang menganut
sistem pemerintahan demokrasi?
6. Bagaimana perkembangan demokrasi di
Indonesia?
C. Tujuan
Adapun tujuan dari
penyusunan makalah ini yaitu untuk mengetahui perkembangan demokrasi di
Indonesia .
D. Manfaat
Manfaat penyusunan makalah
ini, yaitu pembaca khususnya mahasiswa dapat memahami bagaimana proses
perkembangan demokrasi di indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Demokrasi
Demokrasi secara
etimologis berasal dari bahasa yunani “Demokratia” yang dibagi dalam dua kata, yaitu demos yang
berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat
diartikan sebagai pemerintahan rakyat atau pemerintahan yang rakyatnya memegang
peranan yang sangat menentukan. Secara harfiah, demokrasi berarti kekuatan
rakyat atau suatu bentuk pemerintahan dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatannya.
Berikut ini pengertian
demokrasi menurut beberapa ahli :
· Menurut Aristoteles Demokrasi adalah suatu
negara suatu kebebasan karena melalui kebebasanlah setiap warga negara
bisa saling berbagi kekuasaan di
dalamnya.
· Menurut Abraham Lincoln Democracy is government of the people, by the
people, and for the people (Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat).
· Menurut Hans Kelsen Demokrasi adalah
pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan negara
ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala
kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan didalam melaksanakan kekuasaan
negara.
· Menurut Sidney Hook Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung
atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas
dari rakyat dewasa.
· Menurut Mohammad Hatta
Demokrasi sebagai sebuah pergeseran dan penggantian kedaulatan raja menjadi
kedaulatan rakyat.
B. Sejarah Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani
Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya
dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum
demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan
waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
C. Macam – Macam Demokrasi
1. Dilihat dari cara penyaluran kehendak
rakyat
a. Demokrasi langsung (direct democracy) :
Yaitu rakyat secara langsung dapat membicarakan dan menentukan suatu urusan
politik kenegaraan.
b. Demokrasi perwakilan atau tidak langsung
(representative democracy) : Yaitu aspirasi rakyat disalurkan melalui
wakil-wakilnya yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (parlemen).
c. Demokrasi sistem referendum : Yaitu rakyat
memilih wakil-wakilnya yang duduk di parlemen tetapi dalam melaksanakan
tgasnya, parlemen dikontrol oleh rakyat melalui sistem referendum.
2. Dilihat dari dasar atau paham ideologi
yang dianut
a. Demokrasi liberal : Yaitu paham demokrasi
dengan menitikberatkan pada ideologi liberalis yang cenderung pada kebebasan
individu atau perseorangan.
b. Demokrasi rakyatatau proletariat (komunis)
: Yaitu demokrasi yang cenderung kepada kepentingan umum (dalam hal negara ini)
sehingga hak-hak politik rakyat dan kepentingan perseorangan kurang
diperhatikan.
c. Demokrasi pancasila : Merupakan ciri khusus
demokrasi yang tidak hanya mencakup bidang politik saja, melainkan juga bidang
ekonomi, sosial, budaya, dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.
3. Dilihat dari perkembanga paham
a. Demokrasi kalsik : Yaitu paham demokrasi
yang menitikberatkan pada pengertian politik kekuasaan atau politik
pemerintahan negara.
b. Demokrasi modern : Yaitu paham demokrasi
yang tidak hanya mencakup bidang politik saja, melainkan juga bidang ekonomi,
sosial, budaya dan menwujudkan kesejahteraan rakyat.
4. Dilihat dari hubungan antara
pemerintahan dengan rakyat
a. Demokrasi liberal : Dalam demokrasi ini
pemerintah dibatsi oleh undang-undang dan pemilihan umum yang bebas
diselenggarakan dalam waktu yang tetap.
b. Demokrasi terpimpin : Dalam demokrasi ini
terdapat keyakinan para pemimpin bahwa semua tindakan mereka dipercaya oleh
rakyat, tetapi menolak persaingan dalam pemilihan umum untuk menduduki
kekuasan.
c. Demokrasi sosial : Demokrasi ini menaruh
kepeduliannya kepada keadaan sosial dan egalitarianisme (paham persamaan) bagi
persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
d. Demokrasi partisipasi : Demokrasi yang
menekankan hubungan timbal balik antara penguasa atau pemimpin dengan yang
dipimpin.
e. Demokrasi konstitusional : Demokrasi yang menekankan
pada proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya dan menekankan kerja sama
yang erat diantara elite yang mewakili bagian budaya umum.
D. Prinsip-Prinsip
Demokrasi
1. Prinsip budaya demokrasi
a. Kebebasan : Adalah kekuasaan untk membuat pilihan
terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi
kepentingan bersama atas kehendak sendiri, tanpa tekanan dar pihak manapun.
b. Persamaan : Setiap negara terdiri atas
berbagai suku, ras, dan agama. Namun dalam negara demokrasi perbedaan tersebut
tidak perlu ditonjolkan bahkan harus ditekan agar tidak menimbulkan konflik.
c. Solidaritas : Rasa solidaritas harus ada di
dalam negara demokrasi. Karena dengan adanya sifat solidaritas ini, walaupun
ada perbedaan pandangan bahkan kepentingan tiap-tiap masyarakat maka akan
senantiasa selalu terikat karena adanya tujuan bersama.
d. Toleransi : Adalah sikap atau sifat toleran.
Bersikap toleran artinya bersifat menenggang (menghargai, memberikan,
membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan,
dan sebagainya) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri.
e. Menghormati kejujran : Kejujuran berarti
kesediaan ataketerbukaan untuk menyatakan suatu kebenaran. Kejujuran menjadi
hal yang sangat penting bagi semua pihak.
f. Menghormati penalaran : Peanalaran adalah
penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan
tertentu, dan menuntut hal serupa dari orang lain. Penalaran ini sangat
diperlukan bagi terbangunnya solidaritas antarwarga masyarakat demokratis.
g. KeadaaKeadaban adalah ketinggian tingkat
kecerdasan lahir batin atau kebaikan budi pekerti. Seseorang yang berperilaku
beradab berarti memberikan penghormatan terhadap pihak lain yang dapat
tercermin melalui tindakan, bahasa tubuh, dan cara berbicara.
2. Prinsip – prinsip demokrasi yag bersifat
universal
a. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan
keputusan politik.
b. Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu
antara warga negara.
c. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu
yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
d. Pengormatan terhadap supremasi hukum.
Adapun prinsip demokrasi
yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law) antara lain sebagai berikut :
1) Tidak adanya kekuasaan yang
sewenang-wenang.
2) Kedudukan yang sama dalam hukum.
3) Terjaminnya hak asasi manusia oleh
undang-undang.
E. Ciri-Ciri Pemerintahan
Demokratis
Setiap bentuk pemerintahan
pastilah memiliki ciri-ciri. Berikut ini merupakan ciri-ciri pemerintahan
Demokrasi:
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat)
dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung
(perwakilan).
2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga
negara dalam segala bidang.
3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi
seluruh warga negara.
4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil
rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
F. Sejarah Demokrasi di
Indonesia
Sejak Indonesia merdeka
dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri
Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada
tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia (selanjutnya disebut NKRI) menganut paham atau ajaran demokrasi,
dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti
juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan
(Representative Democracy).
Penetapan paham demokrasi
sebagai tataan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak dengan negara
dilain pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di BPUPKI tersebut,
kiranya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebahagian terbesarnya
pernah mengecap pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung di
negara-negara Eropah Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui
pendidikan lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya,
sehingga telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang berkembang di
negara-negara Eropah Barat dan Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada saat
itu (Agustus 1945) negara-negara penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai
pemenang Perang Dunia-II.
Didalam praktek kehidupan
kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham
demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model
demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
Sejalan dengan
diberlakukannya UUD Sementara 1950 (UUDS 1950) Indonesia mempraktekkan model
Demokrasi Parlemeter Murni (atau dinamakan juga Demokrasi Liberal), yang
diwarnai dengan cerita sedih yang panjang tentang instabilitas pemerintahan (eksekutif
= Kabinet) dan nyaris berujung pada konflik ideologi di Konstituante pada bulan
Juni-Juli 1959.
Guna mengatasi konflik
yang berpotensi mencerai-beraikan NKRI tersebut di atas, maka pada tanggal 5
Juli 1959, Presiden Ir.Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang memberlakukan
kembali UUD 1945, dan sejak itu pula diterapkan model Demokrasi Terpimpin yang
diklaim sesuai dengan ideologi Negara Pancasila dan paham Integralistik yang
mengajarkan tentang kesatuan antara rakyat dan negara.
Namun belum berlangsung
lama, yaitu hanya sekitar 6 s/d 8 tahun dilaksanakan-nya Demokrasi Terpimpin,
kehidupan kenegaraan kembali terancam akibat konflik politik dan ideologi yang
berujung pada peristiwa G.30.S/PKI pada tanggal 30 September 1965, dan turunnya
Ir. Soekarno dari jabatan Presiden RI pada tanggal 11 Maret 1968.
Presiden Soeharto yang
menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model
Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk
menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai
dengan ideologi negara Pancasila.
Demokrasi Pancasila (Orba)
berhasil bertahan relatif cukup lama dibandingkan dengan model-model demokrasi
lainnya yang pernah diterapkan sebelumnya, yaitu sekitar 30 tahun, tetapi
akhirnyapun ditutup dengan cerita sedih dengan lengsernya Jenderal Soeharto
dari jabatan Presiden pada tanggal 23 Mei 1998, dan meninggalkan kehidupan
kenegaraan yang tidak stabil dan krisis disegala aspeknya.
Sejak runtuhnya Orde Baru
yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki
suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi
yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara
yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di
amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber
utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Amandemen UUD 1945,
terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya perubahan
terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar
lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan
terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi
Pancasila di era Orde Baru.
Model Demokrasi pasca
Reformasi (atau untuk keperluan tulisan ini dinamakan saja sebagai Demokrasi
Reformasi, karena memang belum ada kesepakatan mengenai namanya) yang telah
dilaksanakan sejak beberapa tahun terakhir ini, nampaknya belum menunjukkan
tanda-tanda kemampuannya untuk mengarah-kan tatanan kehidupan kenegaraan yang
stabil (ajeq), sekalipun lembaga-lembaga negara yang utama, yaitu lembaga
eksekutif (Presiden/Wakil Presiden) dan lembaga-lembaga legislatif (DPR dan
DPD) telah terbentuk melalui pemilihan umum langsung yang memenuhi persyaratan
sebagai mekanisme demokrasi.
G. Proses Perkembangan
Demokrasi Di Indonesia
1. Pelaksanaan demokrasi
pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950,
Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia.
Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu
disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih
terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD
1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala
kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari
kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan
:
• Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16
Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
• Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember
1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
• Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember
1945 tentang perubahan sistem pemerintahn
presidensil menjadi parlementer
2. Pelaksanaan demokrasi
pada masa Orde Lama
a) Masa demokrasi Liberal 1950 – 1959
Masa demokrasi liberal
yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala
Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen,
akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik
demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
• Dominannya partai politik
• Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
• Tidak mampunya konstituante bersidang
untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu
maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
• Bubarkan konstituante
• Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S
1950
• Pembentukan MPRS dan DPAS
b) Masa demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Pengertian demokrasi
terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan
musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional
yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
Penyimpangan masa
demokrasi terpimpin antara lain:
1. Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin
partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya
dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3. Jaminan HAM lemah
4. Terjadi sentralisasi kekuasaan
5. Terbatasnya peranan pers
6. Kebijakan politik luar negeri sudah memihak
ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa
pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
3. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 – 1998
Pelaksanaan demokrasi orde
baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad
akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde
baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui
Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan
Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Namun demikian
perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan
tidak ada
2. Rekrutmen politik yang tertutup
3. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4. Pengakuan HAM yang terbatas
5. Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi
)
2. Terjadinya krisis politik
3. TNI
juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang demonstrasi yang menghebat
menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden
5. Pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi
1998 s/d sekarang.
Berakhirnya masa orde baru
ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden
BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
4. Pelaksanaan demokrasi Orde Reformasi 1998 –
sekarang
Demokrasi yang
dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan
mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya
dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan
peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi,
wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan
tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan
yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat
ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang telah
memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi
yang lain.
Masa reformasi berusaha
membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998
tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang
pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang
penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang
pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen
I, II, III, IV
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah menyusun makalah
ini, perkembangan demokrasi di indonesia dimulai dari Demokrasi Perwakilan
(Representative Democracy) pada masa
revolusi (1945 – 1950). Setelah itu Demokrasi Liberal pada masa Orde Lama (1950
- 1959). Kemudian beralih ke Demokrasi Terpimpin yang juga pada masa Orde Lama
(1959 – 1966). Setelah demokrasi termpimpin beralih lagi Demokrasi Pancasila
pada Orde Baru (1966 – 1998). Pada Orde Reformasi (1998 – sekarang), demokrasi
yang digunakan adalah Demokrasi Reformasi.
B. Saran
Manusia tidak luput dari
keslahan dan rasa khilaf. Barangkali hanya ini yang dapat saya ungkapkan. Jika
ada kesalahan materi maupun merugikan pihak-pihak tertentu saya meminta kritik
dan sarannya, kritik maupun sarannyan sangatlah penting untuk pengintrospesikan
diri melengkapi makalah ini. Terima kasih.
DAFTAR PUSAKA
http://www.academia.edu/5418515/MAKALAH_PENDIDIKAN_KEWARGANEGARAAN_DEMOKRASI_INDONESIA
http://www.academia.edu/5160513/MAKALAH_DEMOKRASI_DI_INDONESIA
http://www.academia.edu/7177479/Makalah_Demokrasi_dan_Penerapannya_di_Indonesia
http://www.academia.edu/8898698/Makalah_Pelaksanaan_Demokrasi_Di_Indonesia_Pada_Era_Reformasi
http://www.academia.edu/9906484/Demokrasi_di_Indonesia
https://tifiacerdikia.wordpress.com/lecture/lecture-1/ilmu-kewarganegaraan/perkembangan-demokrasi-di-indonesia/
https://waysul.wordpress.com/2012/04/08/demokrasi-indonesia/