BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara bagaikan suatu organisme.
Ia tidak bisa hidup sendiri. Keberlangsungan hidupnya ikut dipengaruhi oleh
negara-negara lain, terutama Negara-negara tetangga atau negara yang berada
dalam satu kawasan dengannya. Untuk itulah diperlukan satu sistem perpolitikan
yang mengatur hubungan antar negara-negara yang letaknya berdekatan diatas
permukaan bumi ini. Sistem politik tersebut dinamakan Geopolitik yang mutlak
dimiliki dan diterapkan oleh setiap Negara di sekitanya tak terkecuali
Indonesia. Indonesia pun harus memiliki sistem Geopolitik yang cocok diterapkan
dengan kondisi kepulauannya yang unik dan letak geografis negara Indonesia
diatas permukaan planet bumi.
Geopolitik Indonesia tiada lain
adalah wawasan nusantara. Wawasan nusantara tidak mengandung unsur-unsur
kekerasan, cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya
berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi pancasila dan UUD 1945 yang
merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, dan bermartabat serta
menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaanya dalam mencapai tujuan nasional.
Wawasan nusantara juga sering dimaknai sebagai cara pandang, cara memahami,
cara menghayati, cara bertindak, berfikir dan bertingkah laku bagi bangsa
Indonesia sebagai hasil interaksi proses psikologis.
B. Rumusan Masalah
1. Menjelaskan pengertian geopolitik
2. Menjelaskan wawasan nusantara sebagai
landasan geopolitik
3. Menjelaskan Perkembangan Geopolitik Pra,
Masa, dan Pasca Perang Dunia II
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan kami dalam menyusun
makalah ini adalah disamping untuk memenuhi tugas dalam perkuliahan juga agar
kami khususnya dan semua mahasiswa pada umumnya mampu memahami tentang
geopolitik.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Geopolitik ( Wawasan Nusantara )
Geopolitik berasal dari kata”geo”
atau bumi dan politik berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan dasar
dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan
nasional.
Beberapa pendapat dari
pakar-pakar Geopolitik antara lain sebagai berikut:
1. Pandangan Ajaran Frederich Ratze
Pada abad ke-19 Frederich Ratzel
merumuskan untuk pertama kalinya Ilmu Bumi Politik sebagai hasil
penelitiannyayang ilmiah dan universal.Pokok-pokok ajaran Frederich Ratzel
adalah:
1. Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan Negara
dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organism yang memerlukan ruang lingkup,
melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut dan
mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang
ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang
tersebut,makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh.
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan
kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.Hanya bangsa yang unggul
saja yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya suatu bangsa,
semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam. Apabila wilayah hidup tidak
mendukung bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar
wilayahnya (ekspansi).
5. Hal ini melegitimasikan hukum ekspansi
yaitu perkembangan atau dinamika budaya dalam bentuk
gagasan,kegiatan(ekonomi,perdagangan, perindustrian) harus diimbangi oleh
pemekaran wilayah,batas-batas suatu Negara pada hakikatnya bersifat sementara.
Apabila ruang hidup Negara sudah tidak dapat memenuhi keperluan, ruang itu
dapat diperluas dengan mengubah batas-batas Negara baik secara damai maupun
melalui jalan kekerasan atau perang.
Ilmu bumi politik berdasarkan
ajaran Ratzel tersebut justru menimbulkan dua aliran, dimana yang satu berfokus
pada kekuatan di darat, sementara yang lainnya berfokus pada kekuatan di laut.
Ratzel melihat adanya persaingan antara kedua aliran itu,sehingga ia
mengemukakan pemikiran yang baru,yaitu dasar-dasar suprastruktur geopolitik
kekuatan total/ menyeluruh suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhan
kondisi dan kedudukan geografinya. Pemikiran Ratzel menyatakan bahwa ada kaitan
antara struktur atau kekuatan politik serta geografi dan tuntutan perkembangan
atau pertumbuhan Negara yang dianalogikan dengan organisme.
2. Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel
tentang teori organisme. Kjellen menegaskan bahwa Negara adalah suatu organisme
yang dianggap sebagai “prinsip dasar”. Pokok ajaran Kjellen adalah :
1. Negara merupakan satuan biologis, suatu
organisme hidup yang memiliki intelektual. Negara di mungkinkan untuk
memperoleh ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat
berkembang secara bebas.
2. Negara merupakan suatu system
politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang geopolitik, ekonomi politik,
demo politik, sosial politik dan politik memerintah.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber
pembekalan luar. Ia harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan
kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya: ke dalam,
untuk memperoleh batas-batas Negara yang lebih baik. Sementara itu, kekuasaan
imperium kontinental dapat mengontrol kekuatan di laut.
3. Pandangan Ajaran Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer berkembang
di Jerman ketika Negara ini berada di bawah kekuasaan Adolf Hitler. Pandangan
ini juga dikembangkan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh
semangat militerisme dan fasisme. Pokok-pokok teori Haushofer pada dasarnya
menganut ajaran Kjellen,yaitu:
a. Kekuasaan imperium daratan yang kompak
akan dapat mengajar kekuasaan imperium maritim untuk menguasai pengawasan di
laut.
b. Beberapa Negara besar di dunia akan
timbul dan akan menguasai Eropa,Afrika, Asia Barat (Jerman dan Italia) serta
Jepang di Asia Timur Raya.
c. Rumusan ajaran Haushofer lainnya adalah
sebagai berikut: Geopolitik adalah doktrin Negara yang menitikberatkan
soal-soal strategi perbatasan. Ruang hidup bangsa dan tekanan-tekanan kekuasaan
dan social yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam di dunia.
Pokok-pokok teori Karl Haushofer pada dasarnya menganut teori Rudolf Kjellen
dan bersifat ekspansif.
4. Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
Teori ahli geopolitik ini pada
dasarnya menganut “konsep kekuatan” dan mencetuskan wawasan benua, yaitu konsep
kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan barang siapa dapat menguasai “Daerah
Jantung” yaitu Eurasia (Eropa dan Asia) ia akan dapat menguasai “Pulau Dunia”
yaitu Eropa, Asia, dan Afrika. Selanjutnya barang siapa dapat menguasai pulau
dunia akhirnya dapat menguasai dunia.
5. Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan
Alfred Thyer Mahan
Kedua ahli ini mempunyai gagasan
“Wawasan Bahari” yaitu kekuatan di lautan. Ajarannya mengatakan bahwa barang
siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan
berarti menguasai “Kekayaan Dunia” sehingga pada akhirnya menguasai dunia.
6. Pandangan Ajaran W.Mitchel, A.Saversky,
Giulio Douhet, dan John Frederik Charles Fuller.
Keempat ahli geopolitik ini
berpendapat bahwa kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Mereka
melahirkan teori “Wawasan Dirgantara” yaitu konsep kekuatan di udara. Kekuatan
di udara hendaknya mempunyai daya yang dapat diandalkan untuk menangkis ancaman
dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan menghancurkannya dikandangnya sendiri
agar lawan tidak mampu lagi menyerang.
7. Ajaran Nicholas J. Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori yang
dinamakan teori Daerah Batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi yang
menggabungkan kekuatan darat, laut dan udara. Dalam pelaksanaanya, teori ini
disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
B. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan
Geopilitik
Ditinjau dari tataran pemikiran/
konsepsi yang berlaku di Indonesia wawasan nusantara adalah geopolitik
Indonesia yang merupakan pra-syarat bagi terwujudnya cita-cita nasional yang
tertuang dalam UUD 1945 dan Pancasila. Konfigurasi Indonesia adalah unik dengan
ciri-ciri demografi,anthropologi, meteorology dan latar belakang sejarah yang
memberi peluang munculnya desintegrasi bangsa. Tidaklah mengherankan apabila
para pendiri Republik sejak dini telah meletakkan dasar-dasar geopolitik
Indonesia yaitu melalui ikrar sumpah pemuda, dimana amanatnya adalah satu
nusa,yang berarti keutuhan ruang nusantara;satu bangsa yang merupakan landasan kebangsaan
Indonesia; satu bahasa yang merupakan faktor pemersatu seluruh ruang nusantara
bersama isinya.
Kebangsaan Indonesia terdiri dari 3
unsur geopolitik yaitu:
1. Rasa Kebangsaan
2. Paham Kebangsaan
3. Semangat Kebangsaan
Ketiga-tiganya menyatu secara
utuh menjadi jiwa bangsa Indonesia dan sekaligus pendorong tercapainya
cita-cita proklamasi. Rasa kebangsaan adalah suplimasi dari sumpah pemuda dan
menyatukan tekad menjadi bangsa yang kuat,dihormati dan disegani diantara
bangsa-bangsa di dunia ini. Paham kebangsaan yang merupakan pengertian yang
mendalam tentang apa dan bagaimana bangsa itu serta bagaimana mewujudkan masa
depannya. Ia merupakan intisari dari visi warga bangsa tentang kemana bangsa
ini harus di bawa ke masa depan dalam suasana lingkungan yang semakin
menantang.
Secara formal paham kebangsaan
dapt dibina melalui proses pendidikan dan pengajaran dalam bentuk materi ajaran
misalnya wawasan nusantara, ketahanan nasional, doktrin dan strategi
pembangunan nasional,sejarah dan budaya bangsa. Untuk itu para perancang materi
pengajaran harus benar-benar memiliki visi dan pengetahuan tentang kebangsaan
serta kaitannya dengan kepentigan geopolitik. Semangat kebangsaan atau
nasionalisme merupakan produk akhir dari sinergi rasa kebangsaan dengan paham
kebangsaan. Banyak pakar yang berpendapat bahwa konsepsi tentang rasa
kebangsaan tau wawasan kebangsaan secara keseluruhan sudah usang dan
ketinggalan zaman.
Dengan demikian bahwa
geopolitik hanya akan efektif apabila dilandasi oleh wawasan kebangsaan yang
mantap, karena tanpa itu ia tidak lebih hanya permainan politik semata, sebab
wawasan kebangsaan akan membuat ikrar satu bangsa terwujud dan bangsa yang satu
dapat mewujudkan satu nusa dengan berbekal landasan satu bahasa. Oleh karena
adanya amanat yang demikian itulah, maka wawasan nusantara secara ilmiah
dirumuskan dalam bentuk konsepsi tentang kesatuan yang meliputi:
1. Kesatuan Politik
Kesatuan politik disadari
pentingnya dari adanya kebutuhan untuk mewujudkan pulau-pulau di wilayah
nusantara menjadi satu entity yang utuh sebagai tanah air. Ini berarti bahwa
tidak ada lagi laut bebas diantara pulau-pulau tersebut, sehingga laut diantara
pulau-pulau itu berubah dari pemisah menjadi pemersatu tanah air nusantara.
2. Kesatuan Ekonomi
Kegiatan ekonomi memerlukan ruang
gerak dan ini dapat disediakan melalui proses demokratisasi. Akan tetapi
demokrasi tidaklah berarti berbuat sesuai aturannya sendiri-sendiri akan tetapi
perlu taat pada koridor yang telah disepakati bersama. Setelah kegiatan ekonomi
diberikan ruang gerak yang cukup maka perlu dijaga kesatuaanya diseluruh
wilayah negara, antara lain berlakunya satu mata uang tunggal yaitu rupiah.
Pada saat krisis ekonomi memuncak dan nilai tukar rupiah sangat labil, maka
mencairlah kesatuan ekonomi karena untuk sementara para pelaku ekonomi
bertransaksi dengan dollar AS.
3. Kesatuan Sosial Budaya.
Bangsa Indonesia sesungguhnya mewujudkan
atas dasar kesepakatan bukan atas dasar sejarah atau geografi. Dalam BPUPKI
terjadi perdebatan antara para tokoh pendiri Republik ini tentang apa itu
bangsa Indonesia dan apa itu wilayah Negara Indonesia.
Kesatuan sosial budaya
sesungguhnya merupakan sublimasi dari rasa paham dan semangat kebangsaan. Tanpa
memandang suku, ras, dan agama serta asal keturunan, perasaan perasaan satu
dimungkinkan untuk dibentuk asal sama-sama mengacu pada wawasan kebangsaan
Indonesia sebagaimana isi dan makna sumpah pemuda.
4. Kesatuan Hankam.
Makna utama dari kesatuan hukum
adalah bahwa masalah bidang hankam, khususnya keamanan dan pembelaan negara
adalah tanggung jawab bersama. Atas dasar itulah sistem Hankamrata memiliki 3
ciri utama yaitu:
a. Orientasinya pada rakyat, karena memang
diperuntukkan terciptanya rasa aman dan keamanan rakyat.
b. Pelibatannya secara semesta, yang
maknanya adalah bahwa setiap warga dan setiap fasilitas dapat dilibatkan di
dalam upaya Hankam
c. Digelarnya di wilayah nusantara secara
kewilayahan, yang maknanya tiap unit wilayah harus di upayakan agar dapat
menggalang ketahanan masing-masing.
Secara geopolitik
kesatuan hankam bermakna bahwa di dalam negeri hanya ada TNI dan Polri sebagai
satuan pengamanan bersenjata yang berarti tidak diperbolehkan ada satuan
bersenjata di luat itu. Karena itulah maka pemilikan senjata api dilarang
kecuali mendapat azin dari Polri untuk digunakan bagi kepentingan khusus.
Pegawai pemerintah dengan tugas khusus juga dipersenjatai sebagai sarana self
defense mengingat bidang tugasnya yang membawa konsekuensi keamanan bagi
dirinya.
C. Perkembangan Geopolitik Pra, Masa, dan
Pasca Perang Dunia II
Pada saat Perang Dingin,
atau dinamakan dengan cold war geopolitics. Era ini ditandai dengan kontes
penyebaran pengaruh dan kontrol terhadap negara-negara lain serta sumber daya
strategis antara Amerika Serikat dan Uni Sovyet. Kontes antar keduanya yang
lebih dikenal dengan kontes ideologi ini menyebabkan sistem dunia menjadi
bipolar. Geopolitik pada masa ini digunakan untuk menjelaskan fenomena sistem
dunia yang bipolar tersebut dan bagaimana kedua negara besar tersebut
menyebarkan pengaruhnya satu sama lain. Runtuhnya tembok Berlin dan jatuhnya
Uni Sovyet menandai berakhirnya kontes ideologi antar kedua negara tersebut.
Hal tersebut menyisakan Amerika Serikat menjadi pemenang tunggal dalam kontes
tersebut. Tak salah kemudian jika Fukuyama menyatakan berkhirnya Perang Dingin
merupakan The End of History yaitu era ketika kontes ideologi liberalisme dan
komunisme berakhir dan menyisakan liberalisme sebagai ideologi yang lebih baik.
Berakhirnya Perang Dingin
tak hanya menyisakan liberalisme sebagai ideologi tunggal, namun juga mengubah
tatanan dunia yang semua bipolar menjadi multipolar. Hal ini dibuktikan dengan
munculnya kekuatan-kekuatan baru seperti Jepang, Cina, dan Uni Eropa yang
nantinya diprediksi akan mampu mengimbangi kekuatan Amerika Serikat. Tidak hanya
itu, pada tahun 1990an saat Perang Dingin berakhir terjadi Perang Teluk yang
melibatkan Irak dan koalisi internasional yang dipimpin oleh Amerika Serikat.
Pasca Perang Teluk ini menurut Presiden Amerika Serikat George W. Bush disebut
sebagai eranew world order. Era new world order ini yang juga merupakan era
berakhirnya abad ke-20 tak lagi diwarnai konflik-konflik perebutan wilayah atau
pengaruh antar superpowers. Selain karena era new world order ini hanya
menyisakan Amerika Serikat sebagai the only superpowers, menurut Samuel P.
Huntington dalam thesisnya yang terkenal yaitu “The Clash of Civilizations”,
konflik-konflik masa depan tidak lagi merupakan konflik ideologi atau konflik
ekonomi melainkan konflik antar peradaban. Lebih lanjut Huntington menyatakan
bahwa “Nation states will remain the most powerful actors in world affairs, but
the principal conflicts of global politics will occur between nations and
groups of different civilization”
Geopolitik terkadang
dipahami sebagai suatu ilmu yang mempelajari keterkaitan antara kondisi
geografis suatu negara dan perumusan kebijakan luar negerinya, berdasarkan
definisi ini dapat dikatakan bahwa kajian geopolitik sudah lagi tak relevan
mengingat sekarang ini banyak bermunculan aktor-aktor non-negara atau non-state
actor dan juga isu-isu yang berkembang tak lagi menyangkut high-politics saja
melainkan juga low-politics. Tetapi kalau geopolitik dipahami sebagai suatu
ilmu yang berhubungan dengan pandangan komprehensif mengenai peta politik
dunia, dapat dikatakan bahwa kajian geopolitik masih relevan. Kalau dalam era
abad ke-19 geopolitik cenderung dipahami sebagai imperial knowledge hal itu
dikarenakan adanya kesadaran bahwa dunia yang ditempati oleh negara-negara pada
waktu itu merupakan closed political space seperti yang dinyatakan oleh
MacKinder.
Kemudian di era Perang
Dingin geopolitik digunakan untuk menjelaskan kontes ideologi antara dua
superpowers (Amerika Serikat dan Uni Sovyet) karena pada waktu itu Perang
Dingin diwarnai oleh perebutan pengaruh antar keduanya, sehingga dibutuhkan
semacam geostrategi untuk dapat memenangkan kontes tersebut. Dan di era new
world order ketika negara tak lagi menjadi aktor utama dalam hubungan
internasional karena banyak bermunculannya non-state actors seperti MNC,NGO,
dll dan isu-isu yang dibahas juga mulai bergeser dari isu-isu high-politics
kelow-politics menyebabkan fokus kajian geopolitik ini senantiasa berubah.
Seperti yang dinyatakan Tuathail bahwa “Geopolitics is best understood in its
historical and discursive context of use”. Yang perlu ditekankan di sini adalah
geopolitik menyangkut tentang bagaimana konteks keruangan (spatial)
mempengaruhi perilaku negara-negara di dunia untuk bertarung dalam politik
internasional.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Geopolitik berasal dari
kata”geo” atau bumi dan politik berarti kekuatan yang didasarkan pada
pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk
mewujudkan tujuan nasional.
Ditinjau dari tataran pemikiran/
konsepsi yang berlaku di Indonesia wawasan nusantara adalah geopolitik
Indonesia yang merupakan pra-syarat bagi terwujudnya cita-cita nasional yang
tertuang dalam UUD 1945 dan Pancasila. Konfigurasi Indonesia adalah unik dengan
ciri-ciri demografi,anthropologi, meteorology dan latar belakang sejarah yang
memberi peluang munculnya desintegrasi bangsa. Tidaklah mengherankan apabila
para pendiri Republik sejak dini telah meletakkan dasar-dasar geopolitik
Indonesia yaitu melalui ikrar sumpah pemuda, dimana amanatnya adalah satu
nusa,yang berarti keutuhan ruang nusantara;satu bangsa yang merupakan landasan
kebangsaan Indonesia; satu bahasa yang merupakan faktor pemersatu seluruh ruang
nusantara bersama isinya.
DAFTAR PUSTAKA
Harun,Djaenuddin,dkk. 2008.
Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan
Nasional
Rifdan,dkk. 2006.
Pendidikan Kewarganegaraan. Makassar: Ikatan dosen pendidikan Kewarganegaraan.
Soemiarno,S. 2006.
Geopolitik Indonesia. Jayapura: disampaikan pada pelatihan nasional Dosen MPK
PKN di Perguruan Tinggi, Jayapura.
Prof. DR. H. Kaelan, M.S.
dan Drs. H. Ahmad Zubaidi, M. Si. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan utuk
Perguruan Tinggi. Yogyakarta : Penerbit Paradigma Yogyakarta.
Ermanaya, Suradinata.
2001. Geopolitik dan Geostrategi Dalam Mewujudkan Integritas Negara Kesatuan
Indonesia. Jakarta: Lemhanas.
Mangindaan, Robert. 2012.
Fondasi Geopolitik Negara Kepulauan. Jakarta Pusat . Vol. 5, No. 16.
Undang-Undang Otonomi
Daerah: UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.