BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada awalnya Geostrategi
diartikan sebagai geopolitik untuk kepentingan militer atau perang. Di
Indonesia Geostrategi di artikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita
proklamasi, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 melalui proses pembangunan
nasional. Karena tujuan itulah maka ia menjadi doktrin pembangunan dan diberi
nama ketahanan nasional. Mengingat geostrategic Indonesia memberikan arahan
tentang bagaimana membuat strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang
lebih baik, dan labih aman, sehingga bangsa Indonesia perlu memiliki
Geostrategi untuk mewujudkan cita-cita.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang
tersebut, maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini adalah
sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan Geostrategi?
2. Bagaimana Konsepsi Geostrategi Indonesia?
3. Bagaimana Perkembangan Konsep Geostrategi
Indonesia?
4. Apa Tujuan Geostrategi Indonesia?
5. Apa
yang dimaksud dengan ketahanan Nasional?
6. Bagaimana konsepsi Ketahanan Nasional?
7. Bagaimana ketahanan Nasional di
Indonesia?
8. Apa saja pengaruh aspek ketahanan
Nasional terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara?
C. Manfaat dan tujuan
Materi yang akan dijabarkan pada
makalah ini berfungsi untuk memperluas pengetahuan mahasiswa dalam mempelajari
Geostrategi Indonesia, di mana mahasiswa akan memiliki pemahaman yang efektif
dalam pembelajaran pendidikan Kewarganegaraan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Geostrategi
Indonesia
Geostrategi diartikan sebagai
metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses
pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi
pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa
depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat.
Geostrategi berasal dari
kata geo yang berarti bumi, dan strategi diartikan sebagai usaha dengan
menggunakan segala kemampuan atau sumber daya baik SDM maupun SDA untuk
melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu
geostrategi Indonesia sebagai suatu cara atau metode dalam memanfaatkan segenap
konstelasi geografi negara Indonesia dalam menentukan kebijakan, arahan serta
sarana-sarana dalam mencapai tujuan seluruh bangsa dengan berdasar asas
kemanusiaan dan keadilan sosial.
B. konsepsi Geostrategi
Indonesia
Konsep geostrategi
Indonesia pada hakekatnya bukan mengembangkan kekuatan untuk penguasaan
terhadap wilayah di luar Indonesia atau untuk ekspansi terhadap negara lain,
tetapi konsep strategi yang didasarkan pada kondisi metode, atau cara untuk
mengembangkan potensi kekuatan nasional yang ditujukan untuk pengamanan dan
menjaga keutuhan kedaulatan Negara Indonesia dan pembangunan nasional dari
kemungkinan gangguan yang datang dari dalam maupun dari luar negeri. Untuk
mewujudkan geostrategis Indonesia akhirnya dirumuskan Bangsa Indonesia dengan
Ketahanan Nasional Republik Indonesia.
C. Perkembangan Konsep
Geostrategi Indonesia
Konsep geostrategi Indonesia
pertama kali dilontarkan oleh Bung Karno pada tanggal 10 Juni 1948 di Kotaraja.
Namun sayangnya gagasan ini kurang dikembangkan oleh para pejabat bawahan,
karena seperti yang kita ketahui wilayah NKRI diduduki oleh Belanda pada akhir
Desember 1948, sehingga kurang berpengaruh. Dan akhirnya, setelah pengakuan
kemerdekaan 1950 garis pembangunan politik berupa “ Nation and character and
building “ yang merupakan wujud tidak langsung dari geostrategi Indonesia yakni
sebagai pembangunan jiwa bangsa.
D. Tujuan Geostrategi
Indonesia
Berbagai konsep dasar serta pengembangan
geostrategi Indonesia pada dasarnya bertujuan untuk:
1. Menyusun dan
mengembangkan potensi kekuatan nasional baik yang berbasis pada aspek ideologi,
politik, sosial budaya, bahkan aspek-aspek alamiah. Hal ini untuk upaya
kelestarian dan eksistansi hidup Negara dan Bangsa dalam mewujudkan cita-cita
proklamasi dan tujuan nasional. [1]
2. Menunjang tugas pokok
pemerintah Indonesia dalam :
a. Menegakkan hukum dan
ketertiban (law and order)
b. Terwujudnya kesejahteraan
dan kemakmuran (welfare and prosperity)
c. Terselenggaranya
pertahanan dan keamanan (defense and prosperity)
d. Terwujudnya keadilan
hukum & keadilan sosial ( yuridical justice & social justice)
e. Tersedianya kesempatan
rakyat untuk mengaktualisasikan diri (freedom of the people)
Geostrategi Indonesia
berawal dari kesadaran bahwa bangsa dan negara ini mengandung sekian banyak
anasir-anasir pemecah belah yang setiap saat dapat meledak dan mencabik-cabik
persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam era
kepemimpinan Habibie dapat disaksikan dengan jelas bagaimana hal itu terjadi
beserta akibatnya. Tidak hanya itu saja,
tatkala bangsa kita lemah karena sedang berada dalam suasana tercabik-cabik
maka serentak pulalah harga diri dan kehormatan dengan mudah menjadi bahan
tertawaan di forum internasional.
Disitulah ketidakberdayaan kita menjadi tontonan masyarakat
internasional, yang sekaligus, apabila kita sekalian sadar, seharusnya menjadi
pelajaran berharga.
E. Ketahanan Nasional
Negara Indonesia sebagai suatu
negara memiliki letak geografis yang sangat strategis di Asia Tenggara. Oleh
karena itu di kawasan Asia Tenggara Indonesia memiliki posisi yang sangat
penting, sehingga tidak menutup kemungkinan di era global dewasa ini menjadi
perhatian banyak negara di dunia. Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi
dinamis suatu bangsa, yang berisi keuletan dari ketangguhan, yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan rasional dalam menghadapi dan mengatsi segala
ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, baik yang datang dari luar maupun
dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas,
identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mengejar
tujuan Nasional Indonesia.
Setiap bangsa dalam rangka
mempertahankan eksistensinya dan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasionalnya harus memiliki suatu ketahanan nasioanal. Dalam hubungan ini cara
mengembangkan dan mewujudkan ketahanan nsional, setiap bangsa berbeda-beda,
sesuai dengan falsafah, budaya dan pengalaman sejarah masing-masing. Oleh
karena itu bagi bangsa Indonesia Ketahanan Nasional di atas dasar falsafah bangsa dan negara Indonesia yaitu Pancasila.
Sebagai dasar falsafah bangsa dan negara, pancasila tidak hanya merupakan hasil
pemikiran seseorang saja, melainkan
nilai-nilai Pancasila telah hidup dan berkembang dalam kehidupan objektif
bangsa Indonesia sebelum membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut negara
hal inilah yang menurut Notonagaro disebut sebagai kuasa materialis Pancasila.
Kemudian dalam proses pembentukan negara, nilai-nilai Pancasila dirumuskan oleh
para pendiri negara Indonesia ( founding fathers ), dan secara formal yudiris
Pancasila ditetapkan sebagai dasar falsafah bangsa dan negara Indonesia, dan
tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu dalam pengertian ini
pancasila sebagai suatu dasar filsafat dan sekaligus sebagai landasan ideologis
ketahanan nasional Indonesia.
F. Konsepsi Ketahanan
Nasional
Secara konseptual, ketahanan
Nasional suatu bangsa dilatar belakangi oleh:
a. Kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa
dan negara sehingga ia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya.
b. Kekuatan apa yang harus dimiliki oleh
suatu bangsa dan negara sehingga ia selalu mampu mempertahankan kelangsungan
hidupnya, meskipun mengalami berbagai gangguan, hambatan dan ancaman baik dari
dalam maupun dari luar.
c. Ketahanan atau kemampuan bangsa untuk
tetap jaya, mengandung makna keteraturan ( regular ) dan stabilitas, yang di
dalamnya terkandung potensi untuk terjadinya perubahan ( the stability idea of
changes) ( Usman, 2003:5: ).
Berdasarkan konsep
pengertiannya maka yang dimaksud dengan Ketahanan adalah suatu kekuatan yang
membuat suatu bangsa dan negara dapat bertahan, kuat menghadapi ancaman,
gangguan, hambatan dan tantangan. Konsekuensinya suatu ketahanan harus disertai
dengan keuletan, yaitu suatu usaha secara terus-menerus secara giat dan kemauan
keras menggunakan segala kemampuan dan kecakapan untuk mencapai tujuan dan
cita-cita nasional. Identitas merupakan ciri khas suatu negara dilihat sebagai
suatu totalitas, yaitu suatu negara yang dibatasi oleh wilayah, penduduk,
sejarah, pemerintahan dan tujuan nasionalnya, serta peranan yang dimainkan di
dunia internasional. Adapun pengertian lain yang berkaitan dengan integritas
adalah kesatuan yang menyeluruh dalam kehidupan bangsa, baik sosial maupun
alamiah, potensial ataupun tidak potensial. Tantangan adalah merupakan suatu
usaha yang bersifat menggugah kemampuan, adapun ancaman adalah suatu usaha
untuk mengubah dan merombak kebijaksanaan atau keadaan secara konsepsional dari
sudut kriminal maupun politis. Adapun hambatan adalah suatu kendala yang
bersifat atau bertujuan melemahkan yang bersifat konseptual yang berasal dari
dalam sendiri. Apabila hal tersebut berasal dari luar maka dapat disebut
sebagai kategori gangguan.
Berdasarkan pengertian
sifat-sifat dasarnya maka ketahanan nasional adalah:
a. Integratif
Hal itu mengandung
pengertian segenap aspek kehidupan kebangsaan dalam hubungannya dengan
lingkungan sosialnya, lingkungan alam dan suasana ke dalam saling mengadakan
penyesuaian yang selaras dan serasi.
b. Mawas ke dalam
Ketahanan nasional
terutama diarahkan kepada diri bangsa dan negara itu sendiri, untuk mewujudkan hakikat
dan sifat nasionalnya. Pengaruh luarnya adalah hasil yang wajar dari hubungan
internasional dengn bangsa lain.
c. Menciptakan kewibawaan
Ketahanan nasional sebagai
hasil pandangan yang bersifat integratif mewujudkan suatu kewibawaan nasional
serta memiliki deterrent effect , yang harus diperhitungkan pihak lain.
d. Berubah menurut waktu
Ketahanan nasional suatu
bangsa pada hakikatnya tidak bersifat tetap, melainkan sangat dinamis.
Ketahanan nasional dapat meningkat atau bahkan dapat menurun, dan hal itu
sangat tergantung kepada situasi dan kondisi.
G. Ketahanan Nasional di
Indonesia
Letak kepulauan Indonesia yang
strategis sejak dulu kala, memberikan kemudahan sarana untuk berperan dalam
percaturan hubungan antar bangsa di sekitar Indonesia. Kedatangan Bangsa Eropa
yang saling berebut pengaruh mulai bangsa Portugis, Spanyol, Belanda, Inggris,
sampai bangsa Asia seperti Jepang menunjukkan bahwa wilayah Nusantara banyak
memberikan aspirasi kepada berbagai bangsa di dunia untuk memperebutkan dan
menguasainya. Disamping keinginan bangsa lain untuk menguasai Indonesia, bukan
sesuatu yang mudah untuk meyakinkan bangsa Indonesia secara menyeluruh, bahwa
negara yang di- Proklamasikan mampu mengantar cita-cita dan tujuan perjuangan bangsa
Indonesia. Hal ini terbukti adanya pemberontakan PKI madiun 1948, serta
pergolakan lain untuk memisahkan diri dari NKRI, seperti adanya gerakan Aceh
Merdeka, atau keinginanan mendirikan Papua Merdeka menunjukkan bahwa ancaman
dari dalam terhadap keutuhan NKRI ternyata masih terjadi fluktuasi, yang sampai
saat ini masih terjadi.
Kenyataan geografis yang
strategis serta pengalaman sejarah mulai sebelum dan sesudah proklamasi 1945,
memberikan aspirasi kepada Bangsa Indonesia untuk membangun ketahanan nasional
di masa kini dan masa yang akan datang. Ketangguhan dan keuletan dari SDM
bangsa Indonesia, SDA yang ada, serta kondisi alamiah membentuk ketahanan
nasional. Ditempat awalnya geostrategi diartikan sebagai geopolitik untuk
kepentingan militer atau perang. Di
Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita
proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Mukadimah UUD 1945, melalui proses
pembangunan nasional. Karena tujuan
itulah maka ia menjadi doktrin pembangunan dan diberi nama Ketahanan Nasional.
Mengingat geostrategi Indonesia memberikan arahan tentang bagaimana membuat
strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman,
dan sebagainya, maka ia menjadi amat berbeda wajahnya dengan yang digagaskan
oleh Haushofer, Ratzel, Kjellen dan sebagainya. Oleh karena itu berkaitan
dengan kondisi ketahanan nasional Indonesia, adalah kondisi dinamis bangsa dan
negara Indonesia. Sesuai dengan konsepsi ketahanan nasional, maka kondisi
tersebut mengandung suatu kemampuan untuk menyusun kekuatan yang dimiliki oleh
bangsa Indonesia. Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi dan mengulangi
berbagai bentuk ancaman yang ditujukan terhedapat berbangsa dan negara
Indonesia.
H. Pengaruh Aspek
Ketahanan Nasional Terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1. Pengaruh Aspek Ideologi
Istilah ideologi berasal dari kata ‘ Idea ‘
yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar dan ‘ logos ’ yang berarti Ilmu.
Kata ‘ idea ‘ berasal dari bahasa Yunani ‘ eidos ‘ yang berarti Bentuk. Maka
secara harfiah , ideologi berarti ilmu tentang pengertian-pengertian dasar.
Dalam pengertian sehari-hari, kata ‘ idea ‘ disamakan artinya dengan cita-cita.
Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus
merupakan suatu dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya, antara
dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan. Dasar
ditetapkan karena atas suatu landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan
pula. Dengan demikian ideologi mencakup pengertian tentang idea-idea,
pengertian dasar, gagasan dan cita-cita.
Pengertian ideologi secara umum
dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide,
keyakinan-keyakinan,kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang
menyangkut :
a. Bidang politik
b. Bidang sosial
c. Bidang kebudayaan
d. Bidang keagamaan
Maka ideologi negara dalam arti
cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi sautu teori atau sistem
kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya
merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri sebagai berikut :
a. Mempunyai derajad yang tertingi sebagai
nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b. Oleh karena itu mewujudkan suatu asas
kerohanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup
yang dipelihara, dikembangkan dan dilestarikan kepada generasi berikutnya.
Dalam panggung politik dunia terdapat berbagai
macam ideologi namun yang sangat besar peranannya dewasa ini adalah ideologi
Liberalisme, Komunisme serta ideologi Keagamaan. Dalam masalah inilah bangsa
Indonesia menghadapi berbagai benturan kepentingan ideologis yang saling tarik
menarik sehingga agar bangsa Indonesia memiliki visi yang jelas bagi masa depan
bangsa maka harus membangun ketahanan ideologi yang berbasis pada falsafah
bangsa sendiri yaitu ideologi Pancasila yang bersifat demokratis,
nasionalistis, religiusitas, humanistis dan berkeadilan sosial.
Pada era reformasi ini yang
sekaligus era global tarik-menarik kepentingan ideologi akan sangat
mempengaruhi postur ketahanan nasionaldalam bidang bangsa Indonesia, terutama
banyak kalangan aktivis politik yang justru menjadi budak ideologi asing,
sehingga berbagai aktivitasnya akan berpengaruh bahkan sering melakukan tekanan
terhadap ketahanan ideologi bangsa Indonesia.
2. Pengaruh Aspek Politik
Dalam kehidupan bernegara,
istilah politik memiliki makna bermacam-macam, dan kesemuanya itu
dapatdikelompokan menjadi dua macam yaitu :
Pertama : politik sebagai
sarana atau usaha untuk memperoleh kekuasaan dan dukungan dari masyarakat dalam
melakukan kehidupan bersama. Dengan demikian politik dapat dikatakan menyangkut
kekuatan hubungan (power relationship). Dengan kata lain, polotik mengandung
makna usaha dalam memperoleh, memperbesar, memperluas serta mempertahankan
kekuasaan yang dalam bahasa inggris dikenal dengan isltilah politics.
Kedua : politik dipergunakan untuk menunjuk
kepada suatu rangkaian kegiatan atau cara-cara yang dilakukan untuk mencapai
sesuatu tujuan yang dianggap baik. Secara singkat politik dapat diartikan
sebagai suatu kebijakan yang dalam bahasa inggrisnya dengan istilah policy.
Dalam proses reformasi mekanisme
lima tahuna yang tertuang dalam proses politik selama masa Orde baru kurang
memberikan ruang kepada terwujudnya proses demokrasi. Hal ini dilakukan oleh
kalangan eksekutif maupun legislatif dengan melakukan reformasi pada bidang
politik, dan yang paling esensial adalah melakukan reformasi terhadap Undang-Undang
politik tahun 1985, dan diganti dengan Undang-Undang Politik no. 4 tahun 1999.
Sesuai dengan sistematisasi aspek kehidupan politik tersebut satu dengan
lainnya saling mempengaruhi secara menyeluruh. Oleh karena itu adanya konotasi
negatif terhadap pengertian politik,perlu diluruskan.
Berikut beberapa hal-hal yang
m,enyangkut ketahanan nasional dibidang politik, antara lain :
1. Menempatkan secara proporsional
kedaulatan rakyat didalam kehidupan negara, dalam arti kesempatan, kebebasan yang
menempatkan hak dan kewajiban, partisipasi rakyat yang menentukan kebijaksanaan
nasional.
2. Memfungsikan lembaga-lembaga negara, sesuai dengan ketentuan konstitusi
yaitu kedudukan, peran, hubungan kerja, kewenangan dan produktivitas.
3. Menegakkan keadilan sosial dan keadilan
hukum.
4. Menciptakan situasi yang kondusif, dalam
arti memelihara dan mengembangkan budaya politik.
5. Meningkatkan budaya politik dalam arti
luas, sehingga kekuatan sosial politik sebagai pilar demokrasi dapat
melaksanakan hak dan kewajiban dengan semestinya.
6. Memberikan kesempatan yang optimal kepada
saluran-saluran politik untuk memperjuangkan aspirasinya secara proporsional.
Saluran-saluran politik itu antara lain : partai politik, media massa, kelompok
moral, kelompok kepentingan agar tumbuh rasa memiliki, partisipasi dari seluruh
rakyat.
7. Melaksanakan pemilihan umum, secara
demokratis secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.
8. Melaksanakan sosial control yang
bertanggung jawab kepada jalannya pemerintahan negara, walaupun tidak harus
menjadi partai oposisi.
9. Menegakkan hukum dan menyelenggarakan
keamanan dan ketertiban masyarakat.
10. Mengupayakan pertahanan dan keamanan
nasional.
11. Mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat.
Unsur-unsur tersebut
sangat penting direalisasikan demi terwujudnya ketahanan nasional dalam bidang
politik. Namun dalam era reformasi dewasa ini terdapat berbagai macam
perbenturan kepentingan politik dengan alas an kebebasan, demokrasi, HAM serta
pemberantasan KKN, sehingga tidak menumbuhkan kesadaran bernegara yang positif.
Akibatnya kepentingan nasional sebagai kepentingan rakyat bersama terabaikan,
dan sebagaimana kita lihat sendiri yang menjadi korban adalah rakyat.
Kebijaksanaan negara tidak diarahkan kepada perbaikan kondisi dan nasib rakyat
melainkan sentiment dan persaingan politik yang tidak sehat. Oleh karena itu
untuk terwujudnnya ketahanan politik dalam era reformasi dewasa ini seluruh
lapisan kekuatan sosial politik harus memiliki kesadaran akan pentingnya
bernegara demi terwujudnya kesejahteraan rakyat.
3. Ketahanan pada Aspek Ekonomi
Ketahanan ekonomi adalah
merupakan suatu kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi
keuletan dan ketangguhan, kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi
segala tantangan dan dinamika perekonomian baik yang datang dari dalam maupun
dari luar negara Indonesia, dan secara langsung maupun tidak langsung menjamin
kelangsungan dan peningkatan perekonomian bangsa dan negara republic Indonesia
yang telah diatur berdasarkan UUD 1945.
Wujud ketahanan ekonomi tercermin
dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang mampu memelihara stabilitas
ekonomi yang sehat dan dinamis, mencipatakan kemandirian ekonomi nasional yang
berdaya saaing tinggi, dan mewujuidkan kemakmuran rakyat yang secara adil dan
merata. Dengan demikian, pembangunan ekonomi diarahklan kepada menetapnya
ketahanan ekonomi melalui suatu iklim usaha yang sehat serta pemanfaatan ilmu
pengetahuan dan teknologi, tersedianya barang dan jasa, terpeliharanya fungsi
lingkungan hidup serta meningkatnya daya saing dalam lingkup perekonomian
global.
Pencapaian tingkat ketahanan
ekonomi yang diinginkan memerlukan pembinaan berbagai hal, yaitu antara lain:
1) Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk
dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh
wilayah negara Indonesia, melaalui
ekonomi kerakyatan serta menjamin kesinambungan pembangunan nasional dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara yang berdasarkan UUD 1945.
2) Ekonomi kerakyatan harus menghinddarkan
diri dari :
a). sistem free fight
liberalism yang hanya menguntungkan pelaku
ekonomi yang bermodal tinggi dan tidak memungkinkan berkembangnya
ekonomi kerakyatan.
b). sistem etatisme, dalam
arti negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan
mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit eekonomi di luar sektor negara.
c). pemusatan kekuatan
ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat dan
bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
3) Struktur ekonomi dimantapkan secara
seimbang dan saling menguntungkan dalam keselarasan dan keterpaduan antara
sector pertanian perindustrian serta jasa.
4) Pembangunan ekonomi, yang merupakan usaha
bersama atas dasar asas kekeluargaan dibawah penngawasan anggota masyarakat,
memotivasi dan mendorong peran seerta masyarakat secara aktif. Keterkaitan dan
kemitraan antar para pelaku dalam wadah kegiatan ekonomi, yaitu pemerintah,
badan uasaha milik negara, koperasi badan usaha swasta, dan sector informal
harus di usahakan demi mewujudkan pertumbuhan, pemerataan dan stabilitas
ekonomi.
5) Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan
hasil-hasilnya senantiasa dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan dan
keserasian pembangunan antar wilayah dan antar sector.
6) Kemampuan bersaing harus ditumbuhkan
secara sehat dan dinamis untuk mempertahankan serta meningkatkan eksistensi dan
kemandirian perekonomian nasional. Upaya ini dilakukan dengan memanfaatkan
sumber daya nasional secra optimal serta
sarana iptek yang tepat guna dalam menghadapi setiap permasalahan, dengan tetap
memperhatikan kesempatan kerja (Lemhanas, 2000).
Demikianlah ketahan ekonomi yang
hakikatnya merupakan suatu kondisi kehidupan perekonomian bangsa berlandaskan
UUD 1945 dan dasar filosofi pancasila, yang menekankan kesejahteran bersama,
dan mampu memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta
menciptakan kemandirian perekonomian nasional dengan daya saing yang tinggi.
4. Ketahanan Pada Aspek Sosial Budaya
Wujud ketahanan bidang
sosial budaya tercermin dalam kehidupan sosial budaya bangsa yang mampu
membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat
Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu,
cinta tanah air, berkualitas, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba
selaras, serasi dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya asing yang
tidak sesuai denngan kebudayaan nasional. Esensi pengaturan dan penyelenggaraan
kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia dengan demikian adalah pengembangan
kondis sosial budaya dimana setiap warga masyarakat dapat merealisasikan
pribadi dan segenap potensi manusiawinya berdasarkan pandangan hidup, filsafat
hidup dan dasar nilai yang telah ada dan
dimilikinya sejak zaman dahulu kala, yang tertuang dalam filsafat negara
pancasila. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu asas
kerohanian yang merupakan pedoman sikap bagi setian tingkah laku setiap bangsa
dan kehidupan kenegaraan Indonesia dan sekaligus akan merupakan sumber
semangat, motivasi serta jiwa bagi akselerasi dalam setiap praktik kenegaraan,
kemasyarakatan dan kebangsaan.
Jikalau kita tinjau kondisi bangsa
indoneia pada era reformasi dewasa ini kondisi ketahanan sosial budaya kita
sangat memprihatinkan. Hal ini dapat kita lihat pada berbagai macam peristiwa
yang terjadi di seluruh wilayah tanah air tercinta ini selama reformasi. Kita
bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa bahwa bangsa Indonesia dapat mengenyam
kebebasan melalui reformasi. Namun dalam kenyataannya euphoria kebebasan itu
justru berkembang kearah perpecahan bangsa, berbagai tragedi penderutaan menimpa
bangsa, komplek horizontal, serta penderitaan anak-anak bangsa semakin
bertambah. Misalnya akibat kebebasan yang tidak sesuai dengan kondisi sosial
budaya bangsa itu berbagai peristiwa seperti tragedy komplek di Ambon, Poso,
Sampit, Kalimantan Barat dan lain sebagainya mengakibatkan penderitaan rakyat. Sampai saat ini beberapa
rakyat kita hidup di kampong pengungsian, segala harapan musnah, masa depannya
tidak jelas, pekerjaan- pekerjaan dan harta bendanya hilang dirampas oleh
kelompok bangsa kita sendiri, dikejar- kejar dan dibantai, namun pemerintah
negara hanya asyik berebut kekuasaan dan mengembangkan sentimen polotik dengan
alasan pemberantasan KKN. Komnas HAM maupun kalangan LSM sering bertindak tidak
adil yaitu tidak pernah menindak pelanggaran HAM berat yang di lakukan oleh
kelompok masyarakat. Mereka hanya curiga terhadap aparat dan penguasa negara,
hukum tidak diterapkan dengan tegas, kalangan elit politik hanya berdiskusi
penting atau tidak penerapan hukum darurat namun setiap menit, setiap jam banyak
nyawa dibantai dengan tidak berperikemanusiaan.
Hal itu sebagai bukti pada era
reformasi saat ini kita tidak memperhatikan ketahanan bidang sosial budaya,
sehingga penafsiran yang keliru akan kebebasan mengakibatkan konflik dan
dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat yang ingin menindas kelompok lainnya,
bahkan pada reformasi dewasa ini telah meledak kasus SARA, yang tatkala zaman
Orde Baru dahulu sering dikritik oleh kalangan elit politik serta LSM, namun
dalam kenyataannya pada saat reformasi dewasa ini benar-benar meledak dan
terjadi. Anehnya sampai saat ini sulit mengatasinya, dan korban terus
berjatuhan.
Dalam hubungan ketahanan bidang
sosial budaya harus diingat bahwa demokrasi harus menyentuh seluruh sendi-sendi
kehidupan masyarakat, tidak hanya politik saja melainkan juga dengan sosial,
budaya, ekonomi bahkan umat beragama. Oleh karena itu, sudah saaatnya kalangan
intelektual kampus mengembangkan ketahanan nasional bukannya untuk kekuasaan,
ideology atau sekelompok penguasa atau bahkan bukan untuk reformasi melainkan
untuk kesejahteraan dan kebersamaan seluruh elemen bangsa untuk hidup aman,
tenteram, damai yang Berketuhanan Yang Maha Esa dan berkemanusiaan yang adil
dan beradab.
5. Ketahanan pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
a) Pertahanan dan keamanan harus dapat
mewujudkan kesiap siagaan serta upaya bela negara, yang berii ketangguhan,
kemampuan dan kekuatan melalui penyelenggaraan Siskamnas (Sishamkamrata) untuk
menjamin kesinambungan Pembangunan Nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan
negara Republik Indonesia yang berdasarkan filsafat Pancasila dan landasan
konstitusional UUD 1945.
b) Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi
lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan.
c) Pembangunan kekuatan dan kemampuan
pertahanan dan keamanan dimanfaatkan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas
keamanan demi kesinambungan pembangunan nasional dan kelangsungan hidup bangsa
dan negara.
d) Potensi nasional dan hasil-hasil
pembangunan yang telah dicapai harus dilindungi dari segala ancaman dan
gangguan agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan
batin segenap lapisan masyarakat Indonesia.
e) Perlengkapan dan peralatan untuk
mendukung pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan sedapat
mungkin dihasilkan oleh industry dalam negri.
f) Pembangunan dan penggunaan kekuatan dan
kemampuan pertahanan dan keamanan harus di selenggarakam oleh manusia-manusia
yang berbudi luhur, arif, bijaksana, menghormati HAM, dan menghayati makna
nilai dan hakikat perang dan damai.kelangsungan hidup dan perkembangan hidup
bangsa memerlukan dukungan manusia-manusia yang bermutu tinggi, tanggap,
tangguh, bertanggung jawab, rela berjuang, dan berkorban demi kepentingan
bangsa dan negara di atas golongan dan pribadi.
g) Sebagai tentara rakyat, tentara pejuang
dan tentara nasional, TNI berpedoman pada sapta marga yang merupakan penjabaran
dari asas kerohanian negara pancasila. Dalam keadaan damai TNI dikembangkan
dengan kekuatan kecil, profesional, efektif, efisien, dan modern bersama
segenap kekuatan perlawanan bersenjata dalam wadah Siskamnas ( Sishankamrata)
yang strateginya adalah penangkalan. Sebagai kekuatan inti Kamtibnas, Polri
bepedoaman kepada Tri Brata dan Catur Prasetiya dan dikembangkan sebagai
kekuatan yang mampu melaksanakan penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan
penciptaan ketertiban masyarakat.
h) Kesadaran dan ketaatan masyarakat kepada
hukum perlu terus menerus ditingkatkan.
6. Keberhasilan Ketahanan Nasional
Indonesia
Kondisi kehidupan nasional
merupakan suatu pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideology,
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamaanan. Kondisi ini harus ada
dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah
negara kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan ideal pancasila dan
konstitusional UUD 1945, dan landasan visional wawasan nusantara. Untuk
mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional setiap warga negara Indonesia perlu :
1) Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam
bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal
menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi
segala tantangan, ancaman, gangguan dan hambatan yang datang dari luar maupun
dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan
negara serta pencapaian tujuan nasional.
2) Sadar dan peduli dan pengaruh-pengaruh
yang timbul pada aspek ideology, politik, ekonomi, soaial budaya dan pertahanan
keamanan sehingga setiap warga negara Indonesia dapat mengeliminir pengeruh
tersebut.
Apabila setiap warga
negara Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa, sadar serta peduli
terhadap pengaruh yang timbul serta mengeliminir pengaruh tersebut, Ketahanan
Nasional Indonesia akan berhasil. Perwujudan Ketahanan Nasional memerlukan satu
kebijakan umum dan pengambilan kebijakan yang disebut politik dan strategi
nasional ( Polstranas) (Lemhanas, 2000).
Deminkianlah letak
pentingnya pengaruh aspek pertahanan dan keamanan nasional dalam mewujudkan
cita-cita nasional, terutama kearah terwujudnya masyarakat yang berkeadilan dan
berkemakmuran. Hal ini menjadi sangat penting sekali terutama pada kondisi
bangsa Indonesia yang sedang melakukan reformasi diberbagai bidang dan kondisi
bangsa yang sedang mengalami krisis multidimensional dewasa ini. Hakikat tujuan
reformasi pada akhirnya adalah perbaikan nasib bangsa agar menjadi lebih
sejahtera, makmur, tenteram, aman dan damai. Hal yang demikian ini dapat
tercapai manakala pertahanan dan keamanan dapat terwujud dengan proporsional
dan memadai.
BAB III
ANALISIS
Geostrategi merupakan cara atau
strategi yang dilakukan bangsa Indonesia dalam wilayah Indonesia yang
menyeluruh dengan mengingat kondisi geografis serta menggunakan seluruh potensi
Sumber daya manusia dan Sumber daya alam guna mempertahankan eksistensi dan
kelangsungan hidup bernegara dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional
bernegara sebagai negara yang bermartabat.
Dilihat dari pengertian tersebut maka
Geostrategi sangat penting untuk memajukan bangsa dan negara karena sejak
Indonesia merdeka Geostrategi sudah terbentuk untuk proses pembangunan
Nasional. Contohnya dari segi pendidikan adalah pemerintah mewajibkan sekolah
dari awalnya wajib 19 tahun menjadi 12 tahun dengan adanya ketetapan pemerintah
seperti itu pemerintah pun membebaskan biaya
wajib belajar 12 tahun.
BAB IV
PENUTUP
A. Simpulan
Geostrategi adalah metode
atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses
pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi
pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa
depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat.
B. Saran – saran
Sebagai warga negara
Indonesia kita seharusnya ikut berpartisipasi dalam hal pembangunan bangsa ini,
agar tercapainya tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan dan Zubaidi, Ahmad.
2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
Sarbaini dan Akhyar,
Zaini. 2013. Membina Karakter Warga Negara yang Baik. Banjarmasin: FKIP
Universitas Lambung Mangkurat.