BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hubungan pendidikan Islam
dan pendidikan Nasional tidak dapat dipisahkan,keduanya mempunyai hubungan yang
sangat erat. Dalam hal ini dikaitkan dengan konsep penyusunan sistem pendidikan
nasional tersebut. Suatu sistem pendidikan nasional harus mementingkan masalah
eksistensi umat manusia pada umumnya dan elcsistensi bangsa Indonesia khususnya
dalam hubungan masa lalu, masa kini dan kemungkinan perkembangan masa depan.
Pendidikan Islam merupakan
suatu Lembaga sesuai dengan peraturan pemerintah No. 28 tahun 1990, No. 60
tahun 1999 dan No. 73 tahun 1991. Pendidikan keagamaan diselenggarakan
pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan dimana Pendidikan keagamaan
berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat serta
pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, non
formal dan informal, pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah,
pesantren, pasraman. Pendidikan Islam juga Sebagai Mata Pelajaran dimana jalur
dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama dan
pendidikan keagamaan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Pendidikan Islam?
2. Apa Pengertian Pendidikan Nasional?
3. Apa
Hubungan Pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional?
4. Bagaimana Pendidikan Islam didalam Sistem
pendidikan nasional?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian pendidikan
Islam.
2. Untuk mengetahui pengertian pendidikan
Nasional.
3. Untuk mengetahui Hubungan pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional.
4. Untuk mengetahui pendidikan Islam dalam
sistem pendidikan nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pendidikan Islam
Pendidikan Islam menurut
Zarkowi Soejoeti terbagi dalam tiga pengertian. Pertama, “Pendidikan Islam”
adalah jenis pendidikan yang pendirian dan penyelenggaraannya didorong oleh
hasrat dan semangat cita-cita untuk menjewantahkan nilai-nilai Islam, baik yang
tercermin dalam nama lembaganya, maupun dalam kegiatan-kegiatan yang
diselenggarakan. Di sini kata Islam ditempatkan sebagai sumber nilai yang akan
diwujudkan dalam seluruh kegiatan pendidikan. Kedua, jenis pendidikan yang
memberikan perhatian sekaligus menjadikan ajaran Islam sebagai pengetahuan
untuk program studi yang diselenggarakan. Di sini kata Islam ditempatkan
sebagai bidang studi, sebagai ilmu, dan
diperlakukan sebagai ilmu yang lain. ketiga, jenis pendidikan yang mencakup
kedua pengertian di atas. Di sini kata Islam ditempatkan sebagai sumber nilai
sekaligus sebagai bidang studi yang ditawarkan melalui program studi yang
diselenggarakan.[1]
Ciri khas pendidikan Islam
itu ada dua macam :
a. Tujuannya : Membentuk individu menjadi
bercorak diri tertinggi menurut ukuran Allah.
b. Isi pendidikannya : ajaran Allah yang
tercantum dengan lengkap di dalam Al Qur’an yang pelaksanaannya dalam praktek
hidup sehari-hari dicontohkan oleh Muhammad Rasulullah SAW.
Teori-teori pendidikan
Islam yang berkembang di Indonesia secara umum mendefinisikan pendidikan Islam
dalam dua tataran : idealis dan pragmatis. Pada tataran idealis, pendidikan
Islam diandaikan sebagai suatu sistem yang independen (eksklusif) dengan
sejumlah kriterianya yang serba Islam. Definisi ini secara kuat dipengaruhi
oleh literatur Arab yang masuk ke Indonesia baik dalam bentuk teks asli,
terjemahan, maupun sadurannya. Sedangkan pada tataran pragmatis, pendidikan
Islam ditempatkan sebagai identitas (ciri khusus) yang tetap berada dalam
konteks pendidikan nasional. Perkembangan-perkembangan aktual di Indonesia
khususnya selama tiga dekade terakhir sangat mempengaruhi munculnya definisi
pragmatis ini.[2]
Penulis-penulis Indonesia
kontemporer berusaha menjelaskan definisi pendidikan Islam dengan melihat tiga
kemungkinan hubungan antara konsep pendidikan dan konsep Islam. Dilihat dari
sudut pandang kita tentang Islam yang berbeda-beda, istilah pendidikan Islam
tersebut dapat dipahami sebagai :
1. Pendidikan (menurut) Islam,
2. Pendidikan (dalam) Islam,
3. Pendidikan (agama) Islam.
Dalam hubungan yang
pertama, pendidikan Islam bersifat normatif, sedang dalam hubungan yang kedua,
pendidikan Islam lebih bersifat sosio-historis. Adapun dalam hubungan yang
ketiga, pendidikan Islam lebih bersifat proses-operasional dalam usaha pendidikan
ajaran-ajaran agama Islam. Dalam kerangka akademik, pengertian yang pertama
merupakan lahan filsafat pendidikan Islam, dan pengertian yang ketiga merupakan
kawasan ilmu pendidikan Islam teoritis.
B. Pengertian Pendidikan Nasional
Menurut Sunarya, Pendidikan
nasional adalah sistem pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai
oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada
kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut.
Sementara itu, Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, merumuskan bahwa pendidikan nasional ialah suatu
usaha yang membimbing para warga negara Indonesia menjadi Pancasila, yang
berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu
membudayakan alam sekitar.
Dalam Undang-undang RI No. 2 Tahun
1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab I Pasal 2 berbunyi: Pendidikan
Nasional adalah pendidikan yang berakar dari pada kebudayaan bangsa Indonesia
dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dasar ini dapat dilihat dari Pembukaan
UUD 1945 alinea 4 batang tubuh UUD 1945 Bab XIII Pasal 31.[3]
Berdasarkan UU No. 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen
pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional.
C. Hubungan Pendidikan Islam dengan
Pendidikan Nasional
Hubungan pendidikan Islam dan
pendidikan Nasional tidak dapat dipisahkan,keduanya mempunyai hubungan yang
sangat erat. Dalam hal ini dikaitkan dengan konsep penyusunan sistem pendidikan
nasional tersebut. Suatu sistem pendidikan nasional harus mementingkan masalah
eksistensi umat manusia pada umumnya dan elcsistensi bangsa Indonesia khususnya
dalam hubungan masa lalu, masa kini dan kemungkinan perkembangan masa depan.
Dari bunyi UU No. 2 tahun
1989 beserta peraturan yang menyertai jelas bahwa pendidikan agama islam adalah
kurikulum wajib bagi yang harus diberikan. Jika pendidikan agama (islam) tidak
diberikan, berarti tujuan pendidikan nasional tidak akan pernah tercapai secara
maksimal, karena ada sebagian siswa, khususnya yang berada pada satuan
pendidikan tertentu tidak mendapat pendidikan agam islam. Karena itu kehadiran
guru pendidikan agama islam yang prefesional sangat dibutuhkan.
Dan jika kita menengok
kepada tujuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam tujuan pendidikan nasional
( pasal 4 UU no. 2 tahun 1989) yang berbunyi “mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan
keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri
serta rasa tanggung jawab kepada masyarakat dan bangsa. Sedangkan tujuan
pendidikan islam adalah sebagai bimbingan terhadap pertumbuhan rohani dan
jasmani menurut ajaran islam.
Dengan melihat kedua
tujuan pendidikan diatas, baik tujuan pendidikan nasional maupun tujuan pendidikan
islam ada kesamaan yang ingin di wujudkan yaitu: dimensi transcendental
(ukhrowi) dan dimensi duniawi (material).[4]
Pendidikan Islam dan
pendidikan nasional terdapat 3 segi yang dapat ditelusuri Pertama dari konsep
penyusunan sistem pendidikan nasional indonesia itu sendiri. Kedua, dari
hakikat pendidikan islam dan kehidupan beragama kaum muslimin di Indonesia.
Ketiga, dari segi kedudukan pendidikan islam dalam sistem pendidikan nasional.
Pendidikan Islam merupakan
suatu Lembaga sesuai dengan peraturan pemerintah No. 28 tahun 1990, No. 60
tahun 1999 dan No. 73 tahun 1991. Pendidikan keagamaan diselenggarakan
pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan dimana Pendidikan keagamaan
berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat serta
pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, non
formal dan informal, pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah,
pesantren, pasraman. Pendidikan Islam juga Sebagai Mata Pelajaran dimana jalur
dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama dan
pendidikan keagamaan. Dalam pasal 3 isi kurikulum pendidikan dasar memuat
sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran (PP 28 Bab. VII pasal 14 ayat 2)
meliputipendidikan pancasilapendidikan agamapendidikan kewarganegaraanbahsa
indonesiamembaca dan menulismatematika (termasuk berhitung)pengantar sains dan
teknologiilmu bumikerajinan tangan dan kesenianpendidikan jasmani dan
kesehatanmenggambarbahasa inggrisPada PP 29 tahun 1990 Bab VIII pasal (15) ayat
(2) isi kurikulum pendidikan menengah wajib memuat bahan kajian dan mata
pelajaran tentang:[5]pendidikan pancasilapendidikan agamapendidikan
kewarganegaraan
Dalam undang-undang No. 20
tahun 2003 dicantumkan tentang beberapa hal yang berkenaan dengan pendidikan
agama. Pasal 37 (1): kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
pendidikan agama pendidikan kewarganegaraan pendidikan bahasa matematika ilmu
pengetahuan alam ilmu pengetahuan sosial seni dan budaya pendidikan jasmani dan
olahraga keterampilan / kejuruan muatan lokal Selain itu kurikulum pendidikan
tinggi wajib memuat: pendidikan agama pendidikan kewarganegaraan bahasa Ada
beberapa pokok-pokok pikiran nilai-nilai yang terkandung dalam undang-undang
nomor 20 tahun 2003, yaitu: pendidikan nasional adalah pelaksanaan pembangaunan
nasional dibidang pendidikan asas dan dasar pendidikan berdasarkan pancasila
dan undang-undang dasar 1945 tujuan pendidikan nasional bertujuan berkembangnya
potensi peserta didik pendidikan nasional bersifat demokratis dan humanis yakni
memberikan kesempatan kepada setiap negara untuk memperoleh pendidikan
memberikan kesempatan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kelainan
fisik atau mentalmenekankan pentingnya pendidikan keluarga merupakan salah satu
upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan seumur hiduppendidikan
keagamaan merupakan satu jenis pendidikan yang khusus mengajarkan agama
tertentu.[6]
Berdasarkan hal di atas
dapat dikatakan bahwa suatu sistem pendidikan nasional tidaklah berlaku umum. Maksudnya
adalah pola penyusunan sistem pendidikan nasional harus berdasarkan keberadaan
umat manusia dan latar belakang sejarah bangsa masa lalu, sekarang dan masa
depan.
Dalam laporan komisi
pembaharuan pendidikan nasional dikatakan bahwa pengembangan bangsa merupakan
kriteria dasar dalam membangun suatu sistem pendidikan nasional dengan
mewujudkan keselarasan, keseimbangan dan keserasian antara pengembangan
kwantitatif dan pengembangan kwalitatif serta antara aspek lahiriah dan aspek
rohaniah.
Dari keterangan tersebut
dikatakan bahwa penyusunan sistem pendidikan nasional harus berdasarkan dan
pertimbangan faktor bangsa dan masyarakat Indonesia serta aspek lahiriah dan
rohaniah bangsa Indoneisa, sebab bangsa Indonesia telah menjalani penindasan
dan perjuangan melawan penjajah, tentu dalam hal ini ada keterkaitan dengan
masa awal perkembangan dan pendidikan Islam di tanah air sampai sekarang ini.
Ditinjau dari segi hakikat
pendidikan Islam, kegiatan mendidik merupakan bahagian yang tidak dapat
dipisahkan dari kehidupan agama Islam di Indoneisa dengan sistem pendidikan
Islam dan usaha-usaha penyiaran agama di masyarakat. Islam dapat tersebar di
seluruh masyarakat Indonesia. Ditambah lagi dengan kebutuhan akan pendidikan di
masyarakat akan semakin meningkat. Karena pendidikan adalah suatu usaha yang
teratur, rinci dan terarah dalam pemeliharaan, pengembangan dan peningkatan
kebudayaan bangsa baik dalam bidang pendidikan formal maupun non formal.
Dengan adanya sistem
pendidikan Barat yang terkoordinir dan sistematis, menguntungkan pendidikan
secara umum namun mempengaruhi sistem pendidikan Islam. Pada keharusannya
memperbaharui sistem pendidikan Islam pada lembaga keagamaan ke arah sistem
yang lebih sempurna. Dan disamping itu muncul lembaga pendidikan yang menyelenggarakan
sekolah-sekolah nasional swasta dengan menggunakan pola Barat yang berorientasi
kepada kepentingan nasional dan semangat kebangsaan. Berdasarkan hal ini
pendidikan akan tetap tumbuh dan berkembang untuk mendidik masyarakat Indonesia
yang mayoritas beragama Islam dan juga lembaga-lembaga pendidikan Islam seperti
pesantren, madrasah, sekolah umum yang berdasarkan keagamaan dan yang lainnya.
Dan lembaga-lembaga inilah yang akan menjadi modal dasar dan modal pokok dari
pendidikan nasional yang akan disusun bangsa Indonesia yang sudah merdeka,
bersatu dan berdaulat
D. Fungsi Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional
Secara eksplisit fungsi pendidikan agama telah dituangkan
dalam penjelasan pasal 39 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1989, yang menyebutkan
“pendidikan agama merupakan usaha untuk memperkuat iaman dan ketakwaan terhadap
Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut peserta didiknya yang
bersangkutan, dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam
hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan
persatuan nasional.[7]
Dari rumusan tersebut,
tampaknya terdapat konsistensi dan keterkaitan langsung antara rumusan fungsi
pendidikan agama dengan tujuan pendidikan nasional yang tertuang pada pasal 4
UU Nomor 2 tahun 1989 yaitu: “Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan
manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa…”
Dalam upaya membentuk
manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa, maka pendidikan agama memiliki
peranan yang sangat penting. Untuk itulah maka pendidikan agama wajib diberikan
pada semua satuan, jenjang dan jenis pendidikan, baik melalui jalur sekolah
maupun jalur luar sekolah.[8]
Gambaran tentang peranan
madrasah dan pondok pesantren adalah sebagai berikut:
1. Madrasah dan pondok pesantren telah
menunjukan kemampuanya untuk tumbuh dan berkembang dalam menghadapi berbagai
tantangan zaman, serta kemampuanya untuk memasuki pelosok daerah terpencil
disamping kemampuanya untuk tetap tumbuh dan berkembang di daerah perkotaan
yang modern dan sangat maju.
2. Madrasah dan pondok pesantren sebagian
besar adalah perguruan swasta yang berkemampuan tinggi untuk berswakarsa dan
berswakarya dalam menyelenggarakan pendidikan. Dengan kata lain, madrasah dan
pondok pesantren telah menunjukan kemampuanya untuk tumbuh dan berkembang
diatas kemampuan kekuatan sendiri, dengan memobilisasi sumber daya yang
tersedia di masyarakat pendukungnya.
3. Madrasah dan pondok pesantren yang
memiliki ciri khas sebagai pusat pendidikan, pengembangan dari penyebaran agama
Islam, diharapkan dan telah membuktikan diri dapat menghasilkan keluaran atau
out put yang berkualitas dan potensial untuk menjadi pendidik, khususnya di
bidang pendidikan agama Islam.
4. Madrasah dan pondok pesantren memiliki
potensi yang cukup besar untuk bersama-sama satuan pendidikan lainnya di dalam
system pendidikan nasional untuk menuntaskan wajib belajar tingkat SLTP dan
pelaksana pendidikan dasar 9 tahun. Dan atas dasar inilah Madrasah Ibtidaiyah
dan Madrasah Tsanawiyah merupakan lembaga pendidikan dasar.[9]
Adapun madrasah umumnya
didirikan atas inisiatif masyarakat Islam yang tujuan umumnya adalah untuk
mendidik para peserta didik memahami dan mengamalkan ajaran-ajaran Islam dengan
baik. Dengan dikeluarkanya PP Nomor 28 tahun 1990 dimana pada pasal 4 ayat (2)
disebutkan bahwa SD dan SLTP yang berciri khas agama Islam yang dikelola oleh
Departemen Agama disebut Madrasah Ibtidaiah dan Madrasah Tsanawiyah. Dengan
kenyataan ini, tugas dan fungsi MI dan MTs menjadi ganda, yaitu:
1. Sebagai sekolah pendidikan Islam
2. Sebagai sekolah pendidikan dasar.
Karenanya, keberdayaan fungsi
Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah makin kuat dan penting.
Dengan keadaan yang
demikian, orang tidak bisa lagi menomor duakan lembaga-lembaga pendidikan
agama, terlebih-lebih bila lembaga pendidikan agama terutama madrasah mampu
memacu diri dengan berupaya maksimal meningkatkan kualitas dalam berbagai aspeknya,
tidak mustahil madrasah nantinya akan menjadi alternative pertama, pilihan
masyarakat untuk memasukan anak-anaknya. Sebab bagaimanapun disaat globalisasi
melanda dunia seperti sekarang ini, nilai-nilai etik dan moral sudah mulai
luntur dan bergeser. Dalam konteks ini madrasah sangat strategis untuk
membendung arus demoralisasi yang sangat merugikan.[10]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hubungan pendidikan Islam
dan pendidikan Nasional tidak dapat dipisahkan,keduanya mempunyai hubungan yang
sangat erat. Dalam hal ini dikaitkan dengan konsep penyusunan sistem pendidikan
nasional tersebut. Suatu sistem pendidikan nasional harus mementingkan masalah
eksistensi umat manusia pada umumnya dan elcsistensi bangsa Indonesia khususnya
dalam hubungan masa lalu, masa kini dan kemungkinan perkembangan masa depan.
Dan jika kita menengok
kepada tujuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam tujuan pendidikan nasional
( pasal 4 UU no. 2 tahun 1989) yang berbunyi “mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan
keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri
serta rasa tanggung jawab kepada masyarakat dan bangsa. Sedangkan tujuan
pendidikan islam adalah sebagai bimbingan terhadap pertumbuhan rohani dan
jasmani menurut ajaran islam.
Dengan melihat kedua
tujuan pendidikan diatas, baik tujuan pendidikan nasional maupun tujuan
pendidikan islam ada kesamaan yang ingin di wujudkan yaitu: dimensi
transcendental (ukhrowi) dan dimensi duniawi (material).
B. Kritik dan Saran
Penulis menyadari
banyaknya kekurangan dalam penulisan karya ilmiah (makalah) ini, baik itu dari
kesalahan tanda baca, bahasa dan sebagainya. Maka, atas dasar kekurangan itu
diharapkan adanya kritik dan saran yang membangun. Agar ada perubahan yang
lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Hasan, M. Ali dan Mukti
Ali, Kapita Selekta Pendidikan .Jakarta : Pedoman Ilmu Jaya.2003.
Departemen Agama RI, Himpunan
Peraturan Perundang-undangan Sistem Pendidikan Nasional .Jakarta: Dirjen.
Binbaga Islam, 1992.
Ihsan, Fuad. Dasar Dasar
Kependidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Hasbullah. Kapita Selekta
Pendidikan. Jakarta: Rajawali Pers. 1996.
Daulay, Haidar Putra.
Pendidikan Islam. Jakarta:Prenada Media. 2004.
A Kholiq, Ismail. dan
Nurul Huda. Paradigma Pendidikan Islam. (Semarang: Pustaka Pelajar.2001.
[1] M. Ali Hasan dan Mukti
Ali, Kapita Selekta Pendidikan (Jakarta : Pedoman Ilmu Jaya, 2003), hlm : 45.
[2] Ibid, hlm: 46
[3] Fuad Ihsan, Dasar
Dasar Kependidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008) hal. 114-115
[4] Hasbullah. Kapita
Selekta Pendidikan. Jakarta: Rajawali Pers. 1996. Hal: 28-29
[5] Haidar Putra Daulay.
Pendidikan Islam. Jakarta:Prenada Media. 2004. Hal: 10-12
[6] Hasbullah.Op.cit. Hal
16-17
[7] Departemen Agama RI,
Himpunan Peraturan Perundang-undangan Sistem Pendidikan Nasional (Jakarta:
Dirjen. Binbaga Islam, 1992), hlm: 41
[8]
Hasbullah.Op.cit.hal.177
[9] Ibid, hlm: 178
[10] Ibid, hlm : 179