PENGELOLAAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
SISDIKNAS
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Di dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa tujuan kita membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diantaranya adalah untuk mencerdasakan kehidupan bangsa. Bangsa yang cerdas adalah bangsa yang dapat bangkit di dalam menghadapi berbagai kesulitan. Kenyataanya dewasa ini bangsa Indonesia sedang dilanda dan masih berada di tengah-tengah krisis yang menyeluruh.. Sesungguhnya semenjak jaman perjuangan kemerdekaan dahulu, para pejuang serta perintis kemerdekaan telah menyadari bahwa pendidikan merupakan faktor yang sangat vital dalam usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tujuan Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokraris serta bertanggung jawab.
Rumusan masalah
Bagaimana pengertian sistem pendidikan di indonesia?
Bagaimana unsur-unsur pokok dan asas-asas pelaksanaan Pendidikan di Indonesia?
Bagaimana fungsi dan tujuan Pendidikan Indonesia?
Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui pengertian sistem pendidikan di indonesia.
Untuk mengetahui unsur-unsur pokok dan asas-asas pelaksanaan Pendidikan di Indonesia.
Untuk mengetahui fungsi dan tujuan Pendidikan Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Sistem Pendidikan di Indonesia
Istilah sistem berasal dari bahsa Yunani “systema”, yang berarti sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sitem itu merupakan seperangkat unsur yang saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya
Menurut Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (1984-1985) setiap sistem mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
Tujuan
Fungsi-fungsi
Komponen-komponen
Interaksi atau saling berhubungan
Penggabungan yang menimbulkan jalinan perpaduan
Proses transformasi
Umpan balik untuk koreksi
Daerah batasan dan lingkungan
Menurut Sunarya, Pendidikan nasional adalah sistem pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut.
Sementara itu, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, merumuskan bahwa pendidikan nasional ialah suatu usaha yang membimbing para warga negara Indonesia menjadi Pancasila, yang berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar.
Pendidikan merupakan usaha untuk mencapai suatu tujuan pendidikan. Suatu usaha pendidikan menyangkut tiga unsur pokok, yaitu unsur masukan, unsur proses usaha itu sendiri, dan unsur hasil usaha.
Masukan usaha pendidikan ialah peserta didik dengan berbagai ciri-ciri yang ada pada diri peserta didik itu (antara lain, bakat, minat, kemapuan. Keadaan jasmani). Dalam proses pendidikan terkait berbagai hal, seperti pendidik, kurikulum, gedung sekolah, buku, metode mengajar, dan lain-lain, sedangkan hasil pendidikan dapat meliputi hasil belajar setelah selesainya suatu proses belajar mengajar tertentu.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan pula bahwa “pendidikan merupakan suatu sistem yang mempunyai unsur-unsur tujuan/sasaran pendidikan, peserta didik, pengelola pendidikan, struktur/jenjang, kurikulum dan peralatan/fasilitas.
Menurut Wikipedia, adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. Adapun Jenjang, Jalur, dan Jenis Pendidikan sebagai berikut:
Pendidikan berdasarkan jenjang
Pendidikan dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) tahun pertama masa sekolah anak-anak yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
Pendidikan menengah
Pendidikan menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar.
Pendidikan tinggi
Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Pendidikan berdasarkan jalur pendidikan
Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Pendidikan formal
Pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi.
Pendidikan nonformal
Pendidikan nonformal paling banyak terdapat pada usia dini, serta pendidikan dasar, adalah TPA, atau Taman Pendidikan Al Quran,yang banyak terdapat di setiap mesjid dan Sekolah Minggu, yang terdapat di semua gereja. Selain itu, ada juga berbagai kursus, diantaranya kursus musik, bimbingan belajar dan sebagainya. Program – program PNF yaitu Keaksaraan fungsional (KF); Pendidikan Kesetaraan A, B, C; Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); Magang; dan sebagainya Lembaga PNF yaitu PKBM, SKB, BPPNFI, dan lain sebagainya.
Pendidikan informal
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab.
Jenis Pendidikan
Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
Pendidikan umum
Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
Pendidikan kejuruan
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah sekolah menengah kejuruan (SMK).
Pendidikan akademik
Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
Pendidikan profesi
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional.
Pendidikan vokasi
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).
Pendidikan keagamaan
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama dan /atau menjadi ahli ilmu agama.
Pendidikan khusus
Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk sekolah luar biasa/SLB).
Dalam Undang-undang RI No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab I Pasal 2 berbunyi: Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar dari pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dasar ini dapat dilihat dari Pembukaan UUD 1945 alinea 4 batang tubuh UUD 1945 Bab XIII Pasal 31.
Berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Unsur-unsur Pokok dan Asas-asas Pelaksanaan Pendidikan di Indonesia
Unsur-unsur pokok Pendidikan Pancasila terdiri dari Pendidikan Moral Pancasila berdasarkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, pendidikan agama, pendidikan watakdan kepribadian, pendidikan bahasa, pendidikan jasmani, pendidikan kesenian, pendidikan ilmu pengetahuan, pendidikan keterampilan, pendidikan kewarganegaraan, dan pendidikan kesadaran bersejarah.
Asas-asas Pelaksanaan
Pendidikan Nasional dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas pelaksanaan seperti berikut:
Asas semesta menyeluruh dan terpadu
Asas pendidikan seumur hidup
Asas pendidikan berlangsung dalam lingkungan rumah tangga, sekolah dan masyarakat
Asas tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah
Asas keselarasan dan keterpaduan dengan ketahanan nasional dan wawasan nusantara
Asas Bhineka Tunggal Ika
Asas keselarasan, keserasian, keseimbangan dan kebulatan yang utuh dalam seluruh kegiatan pendidikan
Asas manfaat, adail dan merata yang memandang manusia Indonesia seutuhnya tanpa deskriminasi antara rakyat kota, desa, daerah-daerah, suku-suku bangsa, jennis kelamin, agama, dan lain-lain.
Asas Ing Ngarso Sung Tuludo, Ing Madya Mangun Karso dan Tut Wuri Handayani
Asas mobilitas, efisiensi dan efektivitas, yang memungkinkan kesempatan yang seluas-luasnya bagi manusia Indonesia untuk memperoleh pendidikan.
Asas kepastian hukum
Pada asas pendidikan di atas, pendidikan nasional diharapkan memungkinkan setiap rakyat Indonesia mempertahankan hidupnya, mengembangkan dirinya, dan secara bersama-sama membangun masyarakatnya.
Fungsi dan Tujuan Pendidikan Indonesia
Menurut Undang-Undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara. Menurut Undang-Undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. UU Sisdiknas Dan Reformasi Pendidikan Nasional Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disahkan oleh DPR pada tanggal 11 Juni 2003, dan diberlakukan pada tanggal 8 Juli 2003. Dalam Batang Tubuh Undang-Undang tersebut memuat 22 Bab, dan 77 Pasal, adalah cukup ideal dan akomodatif dalam mengatur sistem pendidikan di Indonesia.
Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, agar berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Fungsi pendidikan nasional sebagai berikut:
Alat membangaun pribadi, pengembangan warga negara, pengembangan kebudayaan, dan pengembangan bangsa Indonesia.
Menurut Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1989 Bab II Pasal 3 “Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat bangsa Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional”.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Menurut Sunarya, Pendidikan nasional adalah sistem pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut.Jenjang, Jalur, dan Jenis Pendidikan
Unsur-unsur pokok Pendidikan Pancasila terdiri dari Pendidikan Moral Pancasila berdasarkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, pendidikan agama, pendidikan watakdan kepribadian, pendidikan bahasa, pendidikan jasmani, pendidikan kesenian, pendidikan ilmu pengetahuan, pendidikan keterampilan, pendidikan kewarganegaraan, dan pendidikan kesadaran bersejarah. Adapun asanya yaitu: Asas-asas Pelaksanaan, asas Bhineka Tunggal Ika, asas kepastian hukum
Fungsi pendidikan nasional sebagai berikut:
Alat membangaun pribadi, pengembangan warga negara, pengembangan kebudayaan, dan pengembangan bangsa Indonesia.
Menurut Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1989 Bab II Pasal 3
Saran
Kami sadari betul bahwa makalah kami masih jauh dari kesempurnaan maka dari itu, saran, keritik dan arahan dari dosen pembimbing mata kuliah Manejemen Pendidikan masih diharapkan demi penyempurnanya dalam pembuatan makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ihsan, Fuad. 2008. Dasar Dasar Kependidikan, Jakarta: Rineka Cipta,
Kusuma,Rahayu Pratiwi. 2013. “Makalah Sistem Pendidikan Nasional”, http://rahayukusumapratiwi.blogspot.com/2013/01/makalah-sistem-pendidikan-nasional.html, (diakses pada 8 Maret 2018)
Meliyakin,Eka.2013.jalur jenjang dan jenis pendidikan dalam, https://ekameliyakin.wordpress.com/2013/06/26/jalur-jenjang-dan-jenis-pendidikan,di akses pada tanggal 7 maret 2018
Putri, zakia. 2013. Makalah sistem pendidikan nasional. Dalam. http://zakiaputeri94.blogspot.co.id/2013/07/makalah-sistem-pendidikan-nasional.html, (diakses pada tangal 8 Maret 2018)
Wahyono, Budi. 2012.“Defenisi dan DasaR Sistem Pendidikan Nasional”, http://www.pendidikanekonomi.com/2012/12/definisi-dan-dasar-sistem-pendidikan.html, (diakses pada 7 Maret 2018)