MAKALAH HAJI DAN TATA CARANYA

BAB I

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Sebagai umat Islam haji merupakan salah satu ibadah yang termasuk dalam rukun Islam yang lima. Rasanya kurang lengkap atau sempurna keislaman seseorang jika masih belum melaksanakan ibadah haji, namun ibadah haji ini hanya wajib dikerjakan bagi orang-orang yang dinilai mampu di bidang perekonomiannya. Dan ibadah haji ini, hanya bisa dilaksanakan di Makkatul Mukarramah dan Madinatul Munawwarah dan hanya di tempat itulah semua hal-hal yang wajib, sunnah, dilarang, dll bisa dilaksanakan.

B.  Rumusan Masalah

Adapun permasalahan yang akan dibahas ialah sebagai berikut:

1.    Apa pengertian haji?

2.    Apa dasar hukum ibadah haji?

3.    Apa saja syarat-syarat ibadah haji?

4.    Apa saja rukun ibadah haji?

5.    Apa saja wajib haji?

6.    Apa saja Sunnah haji?

7.    Apa saja macam-macam ibadah haji?

8.    Bagaimana tata cara ibadah haji?

9.    Apa saja hikmah melaksanakan ibadah haji?

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.  Pengertian Haji

Haji menurut bahasa adalah Al-qasdu yang artinya menyengaja. Menurut istilah haji adalah suatu amal ibadah yang dilakukan dengan sengaja mengunjungi Baitullah di Makkah dengan maksud beribadah dengan ikhlas mengharap keridhaan Allah dengan syarat dan ketentuan tertentu. Menunaikan ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima, oleh sebab itu hukumnya wajib bagi umat Islam sekali dalam seumur hidupnya bagi yang mampu melakukannya.[1]

Ibadah haji wajib dikerjakan dengan segera bagi orang yang mampu dan sudah memenuhi syarat-syaratnya. Jika seseorang sudah memenuhi syarat-syaratnya dan tidak segera menunaikan ibadah haji, maka ia berdosa karena melalaikannya.

B.  Dasar Hukum Haji

Haji merupakan salah satu rukun Islam yang lima. Sebagai rukun Islam haji hukumnya wajib berdasarkan Al-qur’an, sunnah, dan ijma’.[2] Sesuai dengan firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 97:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ السْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلَا

Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan kesana. (QS. Ali Imran:97)

C.  Syarat-syarat Haji

Syarat yang berkenaan dengan ibadah haji meliputi syarat wajib haji dan syarat sah haji. Yang termasuk syarat wajib haji adalah sebagai berikut:

1.    Islam.

2.    Dewasa.

3.    Berakal sehat.

4.    Mampu.

Menurut Imam Syafi’i mampu ada berbagai macam. Yaitu:

Ø Istithoah bi nafsi (mampu mengerjakan haji dengan dirinya sendiri).

Ø Istithoah bil ghair (mampu mngerjakan haji dengan perantara orang lain).[3]

Ø Sehat jasmani dan rohani.

Ø Kemampuan harta.

Ø Tersedianya alat transportasi.

Ø Tersedianya kebutuhan pokok yang akan di konsumsi selama di tanah suci.

Ø Perjalanan dan di tanah suci aman.

Ø Jika yang menunaikan haji adalah seorang wanita maka harus ada mahramnya.

Seluruh kemampuan itu harus diperhitungkan semenjak bulan syawal sampai berakhirnya pelaksanaan amalan ibadah haji.[4]

Adapun syarat-syarat sah haji adalah sebagai berikut:

1.    Beragama Islam.

2.    Mumayyiz.

Seseorang yang sudah bisa membedakan antara sesuatu yang baik dan bermanfaat dengan sesuatu yang tidak baik dan mendatangkan mudharat.

3.    Amalan ibadah haji harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan.

Waktu pelaksanaan ibadah haji dimulai pada bulan Syawal, Zulqa’dah dan sembilan hari pertama bulan Dzulhijjah sampai terbit fajar hari kesepuluh atau yang disebut juga yaum an-nahr, serta dua hari tasyrik. Jika amalan haji dilakukan diluar waktu tersebut, maka hajinya tidak sah.[5]

 

 

D.  Rukun Haji

Rukun haji adalah amalan-amalan yang wajib dikerjakan selama melaksanakan ibadah haji. Bila salah satu amalan itu tertinggal atau sengaja ditinggalkan, maka ibadah hajinya menjadi batal dan wajib mengulang pada kesempatan lain. Imam Syafi’i menetapkan rukun haji menjadi enam macam, yaitu:

1.    Ihram .

Yaitu niat mengerjakan ibadah haji memakai pakaian ihram dan meninggalkan semua yang dilarang atau diharamkan dalam haji.

2.    Wuquf  di Padang Arafah.

Yaitu berhenti di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah mulai waktu duhur sampai saat terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah.

3.    Tawaf  ifadah.

Yaitu mengelilingi Ka’bah tujuh kali keliling dimulai dari Hajar Aswad.

4.    Sa’i

Yaitu berlari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.

5.    Tahallul.

Yaitu menggunting atau mencukur rambut kepala, paling sedikit tiga helai rambut.

Tahallul ada dua macam yaitu tahallul awwal dan tahallul tsani.

Ø Seseorang yang telah mengerjakan dua diantara tiga hal, yaitu melempar jumroh aqabah, mencukur dan tawaf ifadah dinamakan tahallul awwal.

Ø Seseorang yang telah mengerjakan ketiga hal, yaitu melempar jumrah aqabah, mencukur dan tawaf ifadah disebut tahallul tsani.

6.    Tertib.

Yaitu mendahulukan yang dahulu sesuai dengan urutan dalam rukun haji.[6]

 

E.   Wajib Haji

Wajib haji adalah bagian-bagian di dalam ibadah haji yang harus dilaksanakan selama menunaikan ibadah haji, dan apabila di tinggalkan dapat diganti dengan membayar dam (denda), berupa menyembelih hewan, dan ibadah hajinya tetap sah setelah membayar dam.

Adapun wajib haji terdiri dari tujuh macam, yaitu:

1.    Ihram dan miqat

Yaitu memakai pakaian ihram yang dimulai dari batas waktu dan tempat yang di tentukan.

2.    Bermalam di Muzdalifah

Yaitu setelah wukuf di padang Arafah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah lewat tengah malam.

3.    Bermalam di Mina sampai tergelincir matahari tanggal 12 Dzulhijjah.[7]

4.    Melempar jumrah aqabah pada hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah).

5.    Melempar tiga jumrah.

Yaitu jumrah ula, jumrah wustha, dan jumrah aqabah, yang bertepatan tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.

6.    Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang diharamkan selama melaksanakan ibadah haji.

7.    Tawaf wada’.

Yaitu tawaf perpisahan ketika akan meninggalkan Makkah al-Mukarramah.

F.   Sunnah Haji

Selain yang wajib dalam haji, ada juga hal sunnah dalam haji, yaitu:[8]

1.    Mengerjakan ibadah haji dengan cara ifrad.

2.    Membaca talbiyah mulai sejak ihram sampai dengan melempar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah.

3.    Membaca do’a setelah talbiyah.

4.    Tawaf qudum (tawaf pertama pada saat pertama datang ke Makkah).

5.    Mengerjakan salat sunnah dua rakaat setelah tawaf qudum.

6.    Membaca do’a ketika melakukan tawaf.

7.    Masuk ke Ka’bah (Baitullah).

 

G.  Macam-macam Haji

Dari segi cara pelaksanaan, ibadah haji tidak selalu terkait dengan ibadah umrah. Dengan kata lain, ada haji yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan umrah, bahkan umrah merupakan satu kesatuan dari ibadah haji, sehingga jika seseorang diwajibkan melaksanakan ibadah haji, maka diwajibkan juga baginya untuk melaksanakan umrah. Namun disisi lain umrah bisa terpisah dari ibadah haji, karena ibadah umrah dapat dilaksanakna diluar bulan-bulan haji. Ada jenis pelaksanaan haji yang tidak wajib disertai dengan umrah.[9]

Dari segi pelaksanaan ibadah haji dan umrah dapat dibedakan menjadi tiga bagian, antara lain sebagai berikut:

1.    Haji ifrad.

Pelaksanaan haji disebut ifrad karena bila seseorang akan menyendirikan ibadah haji maupun ibadah umrah, tidak melakukan keduanya sekaligus. Jadi umrah hanya menjadi ibadah sunnat saja. Dalam pelaksanaannya, ibadah pertama yang dilakukan adalah ibadah haji hingga selesai, kemudian ibadah umrah hingga selesai.[10]

2.    Haji tamattu’.

Haji tamattu’ ialah melaksanakan ihram untuk melaksanakan ibadah umrah dibulan-bulan haji. Setelah seluruh amalan umrah selesai, langsung mengerjakan ibadah haji. Dinamakan haji tamattu’ karena melakukan dua jumlah ibadah (umrah dan haji) di bulan-bulan haji dalam tahun yang sama tanpa kembali ke negeri asalnya terlebih dahulu.[11]

3.    Haji qiran.

Haji qiran adalah pelaksanaan ibadah haji dan umrah sekaligus dan dengan satu niat. Haji qiran banyak dipilih oleh jamaah haji yang waktunya terbatas. Pelaksanaan ibadah haji dan umrah sekaligus atau sekali jalan. Dengan demikian, prosesi tawaf, sa’i, dan tahallul untuk haji dan umrah hanya dilakukan sekali saja atau sekaligus. Karena kemudahan itulah mereka dikenakan dam, yaitu menyembelih satu ekor kambing atau jika tidak mampu maka harus berpuasa selama sepuluh hari.[12]

H.  Tata Cara Malaksanakan Ibadah Haji

Tata cara melaksanakan ibadah haji dapat dikemukakan sebagai berikut:

1.    Ihram, ialah niat dengan bulat dan ikhlas semata-mata karena Allah untuk memulai mengerjakan ibadah haji.

2.    Melaksanakan tawaf qudum (tawaf selamat datang) bagi yang baru datang ke Masjidil Haram.

3.    Tanggal 8 Dzulhijjah jamaah haji di berangkatkan ke padang Arafah.[13]

4.    Wuquf di padang Arafah, yaitu tanggal 9 Dzulhijjah setelah tergelincir matahari sampai terbit fajar.[14]

5.    Mabit (bermalam) di Muzdalifah, waktunya yaitu antara maghrib sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah.[15]

6.    Kegiatan ibadah haji yang dilakukan di Mina, yaitu:

Ø Melontar jumrah aqabah 7 kali tanggal 10 Dzulhijjah.

Ø Membayar denda bagi yang terkena denda atau memotong hewan qurban.

Ø Setelah itu jamaah haji melaksanakan tahallul awwal.

Ø Setelah itu jamaah haji boleh memilih untuk pergi ke Mekkah untuk melakukan tawaf ifadah (tawaf rukun) melanjutkan dengan sa’i (disebut tahallul tsani) atau tetap tinggal di Mina untuk melaksanakan melontar jumrah tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Ø Jika jamaah haji ingin melakukan nafar awwal maka pada tanggal 12 Dzulhijjah setelah melempar tiga jumrah, jamaah haji kembali ke mekkah untuk melakukan tawaf ifadah bagi yang belum mengerjakan, dan mengerjakan tawaf wada’ bagi yang sudah mengerjakan tawaf ifadah.

7.    Kembali ke Mekkah.[16]

I.     Hikmah Haji

Pensyariatan ibadah haji yang terwujud melalui berbagai jenis gerakan dan ritual mempunyai banyak hikmah yang dapat diambil, diantaranya:[17]

1.    Bila dilakukan dengan ikhlas dan memenuhi ketentuannya, maka Allah akan menghapuskan dosa orang yang menunaikannya.

2.    Ibadah haji juga dapat memperteguh dan memperbaharui keimanan dan penolakan kepada segala kemusyrikan. Dan juga akan menyadari betapa beratnya perjuangan Nabi IbrahimAs, istrinya Siti Hajar, dan anaknya Nabi Isma’il As, dalam menegakkan ketauhidan di bumi ini dan membangun Baitullah.

3.    Mempertebal rasa sabar dan meningkatkan ketaatan kepada ajaran-ajaran agama.[18]

4.    Meningkatkan rasa syukur sedalam-dalamnya atas segala karunia Allah, sekaligus mempertebal pengabdian kepada-Nya.

5.    Haji juga merupakan kongres tahunan umat Islam yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana pemersatu umat.

6.    Akan meningkatkan kesadaran akan nilai-nilai kemanusiaan yang universal.

7.    Ibadah haji akan memberikan manfaat yang besar bagi perkembangan ekonomi umat Islam.

8.    Dapat memelihara lingkungan sebagai pelindung makhluk-makhluk Allah.[19]

 

BAB III

PENUTUP

A.  Kesimpulan

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa haji menurut bahasa adalah Al-qasdu yang artinya menyengaja. Menurut istilah haji adalah suatu amal ibadah yang dilakukan dengan sengaja mengunjungi Baitullah di Makkah dengan maksud beribadah dengan ikhlas mengharap keridhaan Allah dengan syarat dan ketentuan tertentu. Menunaikan ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima, oleh sebab itu hukumnya wajib bagi umat Islam sekali dalam seumur hidupnya bagi yang mampu melakukannya.

Ibadah haji wajib dikerjakan dengan segera bagi orang yang mampu dan sudah memenuhi syarat-syaratnya. Jika seseorang sudah memenuhi syarat-syaratnya dan tidak segera menunaikan ibadah haji, maka ia berdosa karena melalaikannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Al-Munawar Said Agil Husain, Halim Abdul, Fikih Haji Menuntun Jamaah Mencapai Haji Mabrur, Ciputat Pres, Jakarta, 2003.

Masyhuri Aziz, Fiqih Haji, PT Bungkul Indah, Surabaya, 1996.

Muttaqin Zainal, Abyan Amir, Pendidikan Agama Islam Fiqih, PT Karya Toha Putra, Semarang, 2007.

 

[1]Zainal Muttaqin, Amir Abyan, Pendidikan Agama Islam Fiqih, (PT Karya Toha Putra, Semarang, 2007), hlm: 70

[2]Said Agil Husin Al-Munawar dan Abdul Halim, Fikih Haji Menuntun Jamaah Mencapai Haji Mabrur, (Ciputat Pres, Jakarta, 2003), hlm: 8

[3] Aziz Masyhuri, Fiqih Haji, (PT Bungkul Indah, Surabaya, 1996), hlm: 7

[4] Ibid, hlm: 24

[5] Ibid, hlm: 28

[6] Ibid, hlm: 73-74

[7] Ibid, hlm: 35

[8] Ibid, hlm: 77-78

[9] Ibid, hlm: 43

[10] Ibid, hlm: 46

[11] Ibid, hlm: 49

[12] Ibid, hlm: 53-54

[13] Sebelum berangkat jamaah haji membaca kalimat talbiyah dan dilanjutkan dengan membaca salawat.

[14] Jamaah haji hendaknya memperbanyak zikir kepada Allah dengan membaca takbir, tahmid, dan istighfar dan bacaan-bacaan lain sampai masuk waktu wukuf.

[15] Pada saat jamaah haji berada di Muzdalifah mereka harus mencari batu kerikil sedikitnya tujuh butir untuk melempar jumrah aqabah pada hari raya 10 Dzulhijjah. Dan mereka melanjutkan dengan melempar jumrah pada hari tasyrik (jumrah ula, wustha, dan aqabah) dan batunya dapat di ambil di Mina.

[16] Di Mekkah jamaah haji yang belum melaksanakan tawaf ifadah hendaknya melaksanakannya terlebih dahulu setelah itu melaksanakan tawaf wada’. Tidak melakukan tawaf ifadah sama halnya tidak melakukan tahallul tsani dan belum mencukur rambut, jadi mereka belum bertahallul awwal dan masih berpakaina ihram.

[17] Ibid, hlm: 12-19

[18] Pada saat haji sangat dirasakan seperti apa perjuangan yang dihadapi untuk mendapatkan keridhaan Allah.

[19] Ini dapat dirasakan pada saat jamaah haji sudah memakai pakaian ihram, yang pada saat itu jamaah haji dilarang untuk saling menyakiti/berburu binatang, melakukan pembunuhan, menumpahkan darah, dan memotong atau mencabut pepohonan.

 

Artikel Terkait