BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Dalam hukum islam, soal bersuci segala
leluk beluknya adalah amalan yang sangat penting, karena rukun Islam yang kedua
ialah shalat, shalat tidak sah keuali dengan thahatah tidak bisa dilakukan
kecuali dengan air dan debu. Whudhu, tayamum dan mandi beberapa diantaranya.
Seorang muslim wajib mengtahui hal tersebut, mulai dari hukum, syarat-syatat,
serta tata cara pelaksanaanya. Dan berikut akan kami paparkan tentang
kegiatannya. Yakni whudu, mandi, tayamum.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan wudlu?
2. Apa yang dimaksud dengan mandi?
3. Apa yang dimaksud dengan tayamum?
C.
Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui tantang wudlu
2. Untuk mengetahui lebih jelas tentang
mandi
Untuk mengetahui lebih
jelas tentang tayamum
BAB II
PEMBAHASAN
A.
WUDLU
1. Pengertian dan Dasar Hukum Whudlu
Secara etimologi wudlu menunjuk pada
aktifitas penggunaan air yang dialirkan pada anggota tubuh tertentu. Sedangkan
secara terminologi ialah mengalirkan air suci kepada anggota tubuh tertentu
(wajah, kedua tangan, kedua kaki, kepala) dengan cara tertentu.[1] Dengan
melakukan wudlu seseorang diperbolehkan melakukan ibadah yang asalnya sebab
hadats kecil seperti shalat, memegang atau membawa al-Qur’an dan thawaf.[2]
Wudlu disyariatkan bersamaan dengan
disyariatkan shalat lima waktu, yaitu ketika Nabi Muhammad SAW melakukan Isra’
Miraj. Namun sebelumnya Nabi sudah pernah melakukan wudlu sebelum melakukan
Isra’ Miraj, yaitu ketika permulaan Nabi Muhammad SAW diutus menjadi Nabi,
kemudian beliau didatangi malaikat Jibril untuk diajari wudlu kemudian Beliau
diajak malaikat Jibril untuk melakukan shalat dua roka’at (Shalat sunah dua
raka’at).
Kewajiban wudlu ditegaskan Allah dalam
surah al-Maidah ayat 6 yang berbunyi:
Artinya: Hai orang-orang
beriman,apabila kamu hendak mengerjakan shalat, basuhlah mukamu, tangan mu
sampai kesiku, usaplah kepalamu, dan cucilah kakimu sampai mata kaki.[3]
2. Fardhu wudlu:
a. Niat
b. Membagi seluruh bagian muka
c. Membasuh kedua tanagan sampai
siku-sikunya
d. Mengusap sebagian dari kepala
e. Tertib
3. Sunahnya wudlu:
a. Membaca Bismillah pada permulaannya
b. Membasuh kedua telapak sampai dengan
pergelangannya
c. Berkumur setelah membasuh kedua telapak
tangan
d. Meratakan didalam mengusap tangan
e. Mengusap seluruh bagian kedua telinga,
baik pada bagian muka atau belakang atau sampai lipat-lipatannya, juga sampai
pada lobang-lobang telinga
f. Memasukkan air ke dalam sela-sela rambut
g. Memasukkan air pada sela sela jari-jari
kedua tangan dan kaki
h. Mendahulukan anggota yang kanandari pada
yang kiri
i. Mengulang tiga kali pada setiap anggota
yang dibasuh dan diusap
j. Sambung menyambung.[4]
4. Syarat wudlu:
Pengertian syarat secara etimologi adalah
persambungnya sesuatu dengan lainnya yang tidak dapat dipisahkan, Menurut
terminologi adalah sesuatu yang harus dipenuhi sebelum melakukan ibadah dan
harus sinambung sampai selesainya ibadah tersebut.
Syarat-syarat wudlu terbagi menjadi
tiga, yaitu:
a. Syarat wajib wudlu
1. Balaig
2. Masuknya waktu shalat
b. Syarat sah wudlu:
1. Wudlu menggunakan air suci mensucikan
2. Orang yang berwudlu sudah tamyiz
3. Tidak ada sesuatu yang menghalangi
sampainya air pada anggota yang dibasuh atau diusap
4. Ketika wudlu tidak melakukan hal-hal yang
dapat membatalkan wudlu.
c. Syarat wajib dan syarat sah wudlu:
1. Orang yang berwudlu harus suci dari haid
dan nifas
2. Orang yang berwudlu harus mengetahu bahwa
orang yang sedang dilakukannya merupakan ajaran syara’
3. Tidak dalam keadaan tidur atau diluar
kesadaran.[5]
d. Rukun-rukun wudlu:
1. Versi Imam Hanafi
a. Membasuh muka
b. Membasuh kedua tangan sampai siku
c. Mengusap kepala atau rambut kepala
minimal seperempat kepala
d. Membasuh dua kaki sampai dua mata kaki.
2. Versi Imam Maliki
a. Niat ketika membasuh muka
b. Membasuh muka
c. Mengusap semua kepala atau rambut yang
ada dibatas kepala
d. Membasuh dua kaki sampai mata kaki
e. Muwalah(terus menerus) dengan cara
membasuh anggota wudlu yang lain sebelum anggota yang telah dibasuh kering,
jika keadaan udara dan badan normal.
f. Menggosok anggota wudlu yang dibasuh.
3. Versi Imam Syafi’i
a. Niat ketika membasuh
b. Membasuh muka
c. Mebasuh dua tangan sampai siku-siku
d. Mengusap sebagian kepala atau rambut yang
ada diatas kepal
e. Membasuh kaki sampai mata kaki
f. Tertib
4. Versi Imam Hambali
a. Niat ketika membasuh muka
b. Membasuh muka
c. Membasuh tangan sampai siku-siku
d. Mengusap seluruh kepala atau seluruh
rambut yang ada dibatas kepala
e. Membasuh kaki sampai mata kaki.
5. Hal yang membatalkan wudlu
a. Keluar sesuatu dari qubul dan dubur
berupa apapun
b. Tidur, kecuali dalam posisi duduk yang
mantap
c. Hilang akal, disebabkan gila, mabuk atau
yang lain
d. Bersinanggungan antara kulit laki-laki
dan permpuan yang telah dewasa dan tidak ada hubungan mahram.
e. Menyentuh kemaluan manusia dengan bagian
telapak tanga
B.
MANDI
1. Pengertian dan Dasar Hukum Mandi
Secara bahasa al-gusul berarti
mengalirkan air kesegala sesuatu secara mutlak. Sedangkan secara istilah:
a. Menurut al-Zuhayli: mengalirkan air
keseluruh tubuh dengan cara tertentu
b. Shafi’iyah: mengalirkan air keseluruh
tubuh disertai dengan niat.[6]
Dasar pelaksanaan mandi
adalah QS.al-Ma’idah ayat 6:
Artinya hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan
tanganmusampai dengan siku-siku, dan basuhlah kepalamu dan kakimu samapi kedua
mata kaki dan jika kamu junub maka mandilah.
2. Hal-hal yang mewajibkan mandi
a. Bersetubuh
b. Keluar mani
c. Terhantinya darah haid dan nifas
d. Melahirkan
e. Orang kafir bila masuk Islam
f. Mati, kecuali mati syahid
3. Rukun-rukun mandi
a. Niat
b. Meratakan air keseluruh tubuh (Telinga,
pusar, semua rambut, kulit kepala,kuku)
4. Sunah-sunah mandi
a. Membasuh kedua tangan sebelum memasukkan
dalam tempat air sebanyak tiga kali
b. Membasuh kemaluan
c. Berwudlu dengan sempurna sebelum
melaksanakan mandi
d. Mengalirkan air ke kepala sebanyak tiga
kali sambil menyelang-nyelangi rambut agar air sampai membasuhi kulit kepala
e. Mengalirkan air keseluruh tubuh dengan
mendahulukan bagian kanan, menggosok gosok bagian yang tidak mudah dijangkau.
5. Yang dilarang sebab Jinabah
a. Shalat, sujud tilawah
b. Tawaf
c. Menyentuh al-Qur’an
d. Membaca al-Qur’an
e. Menetap dimasjid
6. Mandi-mandi yang disunahkan
a. Mandi ketika akan melaksanakan shalat
Ju’mat
b. Mandi ketika melaksanakan shalat dua hari
raya
c. Mandi ketika melaksanakan ihram, baik
untuk haji atau umrah
d. Mandi ketika akan melaksanakan wukuf
e. Mandi ketika akan melaksanakan tawaf
f. Mandi ketiak akan bermalam di Muzdalifah
g. Mandi ketika akan memasukki makah
h. Mandi ketika akan melempar jumrah
i. Mandi ketika akan melaksanakan shalat
gerhana
j. Mandi ketika habis memandikan mayit
k. Mandi ketika sehat dari penyakit dan
mabuk.[7]
C.
TAYAMUM
1. Pengertian dan Dasar Hukum Tayamum
Menurut bahasa berasal dari kata
“al-qashdu”, yakni menyengaja. Sedangkan menurut istilah menyampaikan sapuan
tanah ke muka dan tangan dengan syarat-syarat tertentu.[8]Sedangkan dasar hukum
tayamum adalah QS.An-Nisa 43:
Artinya: Dan jika kamu
sakit atau sedang dalam mufasir atau kembali ketempat buang air atau kamu telah
menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu
dengan tanah yang suci, sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha
pemaaf lagi maha pengampun.[9]
2. Hal-hal yang memperbolehkan tayamum
Dalam keadaan tertentu , kedua macam
bersuci wudlu dan mandi ini dapat diganti dengan tayamum dengan menggunakan
tanah debu kering dan suci. Adapu sebab-sebab yang memperbolehkan seseorang
bertayamum
a. Tidak dapat menggunakan air karena sakit
atau khawatir sakit.
b. Tidak ada persediaan air, atau tidak
ditemukan karena dalam perjalanan jauh.
3. Syarat dan Rukun Tayamum
Sebab-sebab yang memperbolehkan tayamum:
a. Telah masuk waktu sholat
b. Ada tanah debu yang suci dan tidak
musta’mal
`Sedangkan rukun-rukun
tayamum ada 4:
a. Niat
b. Mengusap muka dengan dua telapak tangan,
dengan batas-batas sebagaimana dalam wudlu.
c. Menyapu kedua belah tangan, sebagaimana
dinyatakan dalam ayat diatas
d. Tertip
4. Sunah Tayamum
a. Membaca basmalah
b. Memulai sapuan dari bagian atas wajah dan
dari tangan kanan
c. Meniup debu ditelapak tangan sebelum
mengusapkan kewajah
d. Merenggakan jari-jari ketika mengambil
debudari tanah
e. Menyela-nyela jari setelah mengusap
kedua tangan
5. Hal-hal yang Membatalkan Tayamum
a. Semua yang membatalkan wudlu
b. Sudah dapat menggunakan air
c. Melihat air sebelum mulai melaksanakan
shalat,dan bagi orang yang sakit bila telah sanggup memakainya.
d. Keluarnya waktu shalat
e. Murtad.[10]
[1] Isnatin ulfah, Fiqih
Ibadah, (Ponorogo:STAIN Ponorogo, 2009),16
[2] Abdu Manan,Fiqih
Lintas Mazhab,(Kediri: PP. Al falah ploso, 2011),25
[3] Dede rosyada, Materi
pokok fiqih, (Ponorogo: Ditjen bimbingan
agama, 1996), 28
[4] Abu amar, Terjemah
fatqul qarib, (Kudus: Menara kudus,1983),21
[5] A Zainudin dzajuli,
fiqih lintas mazhab, (Kediri: PP. Al falah ploso Kediri,2011),26
[6] Isnatul ulfah, fiqih
ibadah,(Ponorogo, STAIN Ponorogo, 2009),30
[7] Ibid,36
[8] Dede rosyada, Materi
pokok fiqih, (Ponorogo: Ditjen bimbingan
agama, 1996), 61
[9] Isnatin ulfah, Fiqih
Ibadah, (Ponorogo:STAIN Ponorogo, 2009),37
[10] Dede rosyada, Materi
pokok fiqih, (Ponorogo: Ditjen bimbingan
agama, 1996), 65