MAKALAH KRITIK SANAD HADITS

 PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH

Kritik sanad hadits merupakan kegiatan ilmiah untuk membuktikan keotentikan suatu berita (hadits) dan bagian dari upaya membenarkan yang benar dan membatalkan yang  salah. Umat Islam  terutama para ulama hadits memberikan perhatian yang sangat besar dalam hal ini, baik khabar yang dipakai sebagai penetapan suatu pengetahuan atau khabar tersebut berkaitan ucapan, perbuatan dan ketetapan yang disandarkan kepada Rasulullah SAW yang dijadiikan suatu dalil (dasar hukum). Usaha ini bertujuan  untuk memelihara keotentikan hadits serta mengikuti jejak Nabi Muhammad SAW, dengan berjalan di atas sunnah beliau, dalam rangka mencapai keridhlaan Allah SWT.

Jauh sebelum kita, para pendahulu kita telah berusaha melestarikan peninggalan Nabi ini dan menjaganya dari persangkaan negatif dan pemalsuan yang ternyata banyak dilakukan oleh berbagai kalangan, dengan berbagai kepentingan. Usaha pemeliharaan hadits Nabi Muhammad tersebut dimulai dengan pembukuan hadits dan diikuti dengan penelitian melalui proses yang sangat ketat berdasarkan metodologi dan standart yang diciptakan secara sendiri-sendiri oleh masing-masing peneliti, sehingga suatu hadits benar-benar dapat dipastikan kesahihannya.[1]

Dalam makalah ini penulis akan membahas beberapa hal berikut ini yaitu:

Apakan pengertian sanad, Urgensinya dan kapan awal mula pemakainnya?

Bagaimana (fenomena) kritik sanad dikalangan muhadditsin?

Bagaimana kritik orientalis terhadap sanad?

Bagaimana balasan kritikan dari beberapa pakar kontemporer terkemuka, semisal Fazlurrahman dan M.M.Azami?

Pemakalah mencoba untuk membahasnya dalam makalah ini sesuai dengan pengetahuan dan kemampuan yang pemakalah miliki.

BAB II     KRITIK SANAD HADITS

(Naqd al-Sanad/kritik eksternal)

Pengertian Kritik Sanad, Urgensinya dan Awal mula pemakainnya

 

A. Pengertian Kritik Sanad

Secara terminologi kata kritik (naqd) berasal dari bahasa arab yaitu berasal dari kata نقد yang merupakan muradif dari kata تمييز yang berarti membedakan. Dalam literatur ditemukan kata نقد yang diartikan dengan kritik, hal ini digunakan oleh muhadditsin awal abad kedu[2], dilain tempat dikatakan bahwa maksud dari kritk adalah memisahkan sesuatu yang baik dari yang buruk.[3] Sementara secara etimologi kritik merupakan usaha menemukan kesalahan atau kekeliruan dalam rangka mencari kebenaran.[4]          

Sementara kata sanad, secara terminologi berasal dari bahasa arab tepatnya dari kata    سندyaitu muradif dari kata طريق Yang berarti jalan atau sandaran. Sedangkan secara etimologi kata sanad dapat diartikan sebagai jalan (rentetan perawi) yang menyampaikan kita kepada matan hadits.[5]

Jadi berkaitan dengan hal ini pengertian kritik sanad yaitu penelitian, penilaian dan penelusuran sanad hadits tentang kepribadian perawi dan proses penerimaan hadits dari perawi sebelumnya, dengan usaha menemukan kekeliruan (kesalahan) dalam rangkaian sanad untuk menemukan kebenaran.[6] Dengan kata lain untuk memastikan  kualitas hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang bersangkutan apakah kapsitasnya sebagai hadits dhaif, hasan ataupun tergolong hadits shahih atau bahkan mungkin hadits palsu.[7]

 

B. Urgensi (tujuan) Kritik sanad dan Awal mula pemakaiannya.

Penelitian atau kritik sanad hadits dilakukan untuk memastikan dan mengetahui kualitas suatu hadits berdasarkan tinjauan terhadap aspek sanad atau rentetan perawi yang meriwayatkan hadits bersangkutan.[8] Apakah hadits itu dapat digolongkan hadits shahih, hadits hasan atau hadits dha’if. Sehingga bisa memperjelas kapasitas hadits tersebut apakah bisa dijadikan sebagai dalil (landasan) dalam proses istimbath hukum atau tidak.

Kegiatan kritik sanad belum muncul pada masa Rasulullah SAW, bahkan lebih dari itu dikatakan pada masa shahabat besar (khulafaurrasyidin) juga belum ditemukan kegiatan kritik sanad.[9] Bahkan para muhadditsin menganggap para shahabat yang meriwayatkan hadits pada periode tersebut merupakan shahabat yang dapat dipastikan ke’adilannya karena menurut mereka shahabat Rasulullah SAW adalah Adil.[10]

Perhatian para muhadditsin mulai terpusat pada persoalan sanad hadits ini tak terlepas dari ditemukannya hadits palsu yang dikemukakan oleh orang-orang zindik yang dilatarbelakangi oleh berbagai kepentingan baik kepentingan bisnis, politik, maupun karena faktor kefanatikan pada mazhab atau aliran tertentu. Yang semuanya mengemukakan hadits palsu untuk meletigimasi tindakan dan kepentingan masing-masing.

Versi lain mengemukakan bahwa kegiatan kritik sanad hadits ini bermula sejak peristiwa terbunuhnya khalifah Utsman Bin Affan oleh pemberontak. Maka terjadi perpecahan aliran politik dan firqah dalam tubuh ummat Islam. Dengan demikian bermunculan hadits-hadits amatiran (palsu) untuk melegitimasi masing-masing kelompok tersebut. Sehingga proses transmisi hadits (sanad) secara eksternal itupun mulai berlaku untuk memverifikasi tingkat keotentikan hadits-hadits yang dikeluarkan oleh para perawi.

Sebagaimana pernyataan Abdullah bin Al-Mubarak (w.181 H.): “sistem sanad itu merupakan bagian yang tak terpisahkan dari agama Islam, bahkan sistem sanad itu merupakan salah satu sisi keistimewaan umat Islam, yang tidak dimiliki oleh non muslim.

Dengan demikian seandainya umat Islam tidak memiliki sistem sanad, tentulah al-Qur’an dan ajaran-ajaran yang dibawa oleh Rasulullah SAW. sudah mengalami nasib tragis seperti ajaran Nabi sebelumnya yang mengalami banyak perobahan. Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa disinilah letak nilai utama dan urgensi sanad dalam Islam.

Urgensi sanad ini akan lebih tampak apabila kita meneliti rawi-rawi hadits yang membentuk sanad itu sendiri. Karena dengan meneliti sanad dapat diketahui apakah silsilah rawi-rawi itu bersambung kepada Nabi SAW atau tidak. Sehingga dapat diketahui kualitas hadits yang diriwayatkan itu apakah tergolong hadits sahih, hasan atau dhaif (lemah) atau bahkan hadits palsu.

Secara umum faktor-faktor yang melatarbelakangi pentingnya penelitian (kritik) sanad yaitu beberapa kenyataan berikut, diantaranya yaitu:

Pada zaman Nabi tidak seluruh hadits tertulis

Sesudah zaman Nabi telah berkembang pemalsuan hadits;

Proses penghimpunan (tadwin) hadits secara resmi dan massal terjadi setelah berkembangnya pemalsuan hadits.[11]

 

C. Kritik Sanad dikalangan Muhadditsin

Para ulama hadits (muhadditsin) pada periode awal sangat berhati-hati dalam meriwayatkan dan menyalin suatu hadits, hal ini karena mereka menyadari bahwa kapasitas sunnah itu sendiri sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Quran yang akan dijadikan pedoman oleh ummat sepanjang masa, maka dengan demikian mereka memandang bahwa sangat diperlukan kritik[12] (penelitian) terhadap suatu riwayat dengan sungguh-sungguh.[13] Secara garis besar ada empat faktor penting yang mendorong ulama hadits (muhadditsin) untuk melakukan kritik sanad (kritik eksternal), yaitu:

1. Hadits sebagai salah satu sumber ajaran Islam.

Telah menjadi suatu kesepakatan ulama bahwa kedudukan hadits sebagai salah satu sumber ajaran Islam (yaitu sumber kedua setelah Al-Quran), meskipun tak dapat dipungkiri juga bahwa dalam sejarah tercatat ada sekelompok kecil umat Islam[14] yang menolak otoritas hadits (sunnah) sebagai sumber hukum Islam yang dikenal dengan sebutan Inkar al-Sunnah.[15]

Berkenaan dengan kedudukan hadits dalam proses penetapan hukum Islam sangat jelas ditegaskan dalam oleh Allah SWT dalam Al-Quran, hal ini bisa didapatkan dalam banyak tempat (ayat), diantaranya yaitu Al-Quran surat Ali-Imran ayat: 32 yaitu:

ö@è% (#qãè‹ÏÛr& ©!$# š^qß™§9$#ur ( bÎ*sù (#öq©9uqs? ¨bÎ*sù ©!$# Ÿw =Ïtä† tûï͍Ïÿ»s3ø9$# ÇÌË

Artinya :katakanlah ta’atilah Allah SWT dan Rasul-Nya, maka jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah SWT tidak menyukai orang-orang kafir (ingkar) (QS. Ali-Imran: 32).[16]

Ayat diatas menegaskan kepada kita bahwa orang-orang yang tidak mengikuti perintah Allah SWT (Al-Quran) dan Rasul-Nya (Al-hadits atau sunnah) termasuk orang yang ingkar (kafir), jadi mengikuti Al-Quran dan Al-hadits (sunnah) merupakan dua hal yang tidak ada bedanya dalam menjalankan agama (syari’at) Allah SWT termasuk dalam mengistimbath hukum. Dan masih banyak ayat-ayat lainnya yang mengutarakan hal yang senada dengan ayat ini.

Karenanya kritik terhadap sanad hadits adalah upaya mengangkat (mempertegas kapasitas) derajat hadits sebagai sumber kebenaran ajaran Islam secara proporsional dari keterpurukan pemahaman kelompok inkar al-sunnah terhadap hadits.

 

 

 

2. Tidak seluruh hadits tertulis pada zaman Nabi.

Periwayatan hadits pada era Nabi hanya sebagian kecil saja yang berlangsung secara mutawatir dan periwayatan hadits yang terbanyak berlangsung secara ahad. Hal ini tidak terlepas dari beberapa faktor berikut ini yaitu : proses penyampaian hadits tidak selalu dihadapan sahabat Nabi yang pandai menulis. Fokus perhatian Nabi sendiri dan para sahabat lebih tertuju pada pemeliharaan al-Qur’an.

Selain itu para sahabat yang menjadi sekretaris Nabi hanya menulis wahyu yang turun dan surat-surat Nabi dan  sangat sulit seluruh pernyataan, perbuatan, taqrir, dan hal-ihwal seseorang yang masih hidup dapat langsung dicatat oleh orang lain dengan peralatan yang serba sederhana, sehingga periwayatan hadits lebih banyak berlangsung secara lisan dari pada secara tertulis.

 

3. Munculnya Pemalsuan Hadits.

Berkenaan dengan kapan pastinya awal mula kemunculan pemalsuan hadits, namun ada yang mengatakan hal ini baru berkembang pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib (jumhur ulama)[17], walaupun tidak mustahil terjadi sebelum itu, karena sejatinya pertentangan politik antara sesama umat Islam sudah terjadi ketika nabi baru saja wafat. Pemalsuan[18] hadits tersebut diantaranya dilatar belakangi oleh kepentingan politik, teologi, mazhab fiqih, bahkan ada yang hanya dilatar belakangi oleh tujuan yang sungguh sangat tidak bisa ditolerir yaitu untuk menyesatkan orang lain yang mengikuti hadits tersebut.

 

 

 

 

4. Proses Pentadwinan (Penghimpunan) Hadits.

Pasca berakhirnya periode Umar bin Khattab[19], tidak ada khalifah yang memberi kebijakan untuk pentadwinan hadits Rasulullah SAW, terkecuali khalifah ‘Umar bin Abdul Aziz’ (w.101 H/720 M). Namun demikian hal ini tidak dengan serta merta mengindikasikan bahwa masa sebelum Umar bin Abdul Aziz tidak ada pencatatan hadits, akan tetapi pencatatan itu masih bersifat pribadi-pribadi (personal), barulah pada masa ‘Umar bin ‘Abdul Azis pembukuan hadits dilakukan secara massal.[20] Lagi pula baik kalangan sahabat dan al-thabi’in tetap bertumpu pada metode penghafalan, bahkan lebih jauh dikatakan bahwa sebagian dari mereka mencela penulisan hadits, hal ini tak terlepas dari kontroversi mengenai boleh atau tidaknya penulisan hadits atau secara lebih tegas penulisan hadits dilarang atau dianjurkan.[21]

Keempat faktor di atas inilah yang mendorong ulama untuk mengadakan peneleitian sanad hadits. Hal ini dilakukan oleh para ulama hadits karena sanad adalah bagian yang menentukan dari pengetahuan hadits, dan dalam praktiknya sanad hadits selalu menjadi perhatian khusus para ulama hadits.

 

 

D. Kritik Orientalis Terhadap Sanad dan Balasan kritikan dari beberapa pakar kontemporer terkemuka, semisal Fazlurrahman dan M.M.Azami

 Pembukuan hadits secara resmi baru dilakukan pada masa Umar Bin Abdul Aziz (khalifah Bani Umayyah ke-8), jauh setelah Nabi wafat. Panjangnya rentang waktu ini, bagi orientalis merupakan peluang terbesar untuk mengkritik hadits.[22]

Perhatian orientalist terhadap peradaban Timur terutama Islam amat besar. Perhatian itu tidak hanya berkaitan dengan kepentingan ilmu tetapi juga mempelajari kekuatan Islam  ketika mereka (barat) kalah dalam perang salib. Pusat perhatian utama mereka adalah  Al-Quran kemudian pada al-Hadits. Intinya mereka umumnya menyatakan bahwa keotentikan Al-hadits diragukan sebagai sabda Rasulullah SAW[23], karena panjangnya rentang waktu pengondifikasiannya. Terlebih lagi, ketika masih Hidup, Nabi pernah melarang penulisan hadits oleh para sahabat.[24]

Ignaz Goldzhier merupakan orientalist pertama yang mengkritik hadits dan ilmu hadits secara sistematis dengan metode ”Historical Criticism”-nya, sedangkan Joseph Schacht (JC) merupakan penerus Goldziher (GZ) dengan kritik yang lebih canggih dan merupakan peletak fondasi bagi hampir seluruh kajian Al-Hadits orientalist masa sesudahnya.

Diantara statemen Ignaz Goldziher[25] berkaitan dengan hadits yaitu Hadits menurutnya tidak lebih kecuali hanya sebagai produk perkembangan keadaan sosio-politik Islam pada masa sahabat dan tabi’in. Dengan kata lain, para sahabat dan tabi’in adalah dua generasi pembuat Hadits yang kemudian dinisbahkan kepada Nabi. Pendapat Goldziher (GZ) ini tertulis dalam bukunya Dirasah Islamiyah, yang kemudian dijadikan “kitab suci” oleh para orientalist berikutnya, dimana para orientalist berkiblat padanya.

Untuk menjawab anggapan miring tersebut M.M Azami dalam bukunya Studies In Early “Hadith” Literature sebagaimana yang dinukilkan oleh Nawir Yuslem dalam karyanya yang berjudul Ululmul Hadis, membagi periodisasi pengumpulan hadits kedalam empat fase yaitu:

Periode pengumpulan dan penulisan hadits oleh para sahabat.

Pada fase ini lebih kurang tercatat yang mencatat hadits yang diterima dari Rasulullah SAW, diantara sahabat tersebut yaitu abu Bakar as-Siddiq, Abdullah bin Umar bin Khattab, Abdullah bin Mas’ud, dan lain-lain.

Periode pengumpulan dan penulisan hadits oleh para tabi’in ( Abad I Hijriyah)

Pada fase ini menurut Azami kurang lebih terdapat 49 tabi’in yang menuliskan hadits Rasulullah SAW, antara lain yaitu Abdurrahman Bin Abdullah Bin Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz, Urwah bin Zubair, dan lain-lain.

Periode pengumpulan dan penulisan hadits pada akhir abad I dan awal abad ke II Hijriyah.

Pada fase ini tercatat 80-an lebih tabi’in dan tabi’ tabi’in yang yang menulis hadits Rasulullah SAW, diantaranya yaitu Amru bin Dinar, Muhammad ibn Muslim bin Syihab az-Zuhri, dan lain-lain.

Periode pengumpulan dan penulisan hadits pada abad ke-II Hijriyah

Pada periode ini Azami menyatakan bahwa terdapat 251 ulama yang menulis hadits Rasulullah SAW, diantaranya yang paling masyhur yaitu Malik bin Anas, Abu Hanifah dan lain-lain.[26]

 

      Jadi menurut Azami sangat tidak beralasan jika para orientalis tersebut meragukan keotentikan hadits Rasulullah SAW hanya dengan alas an bahwa hadits baru dikodifikasikan pada abad ke dua hijriyah, yang masanya sangat jauh dari masa Rasulullah SAW sehingga tidak terjamin lagi keotentikannya, apa lagi dengan tuduhan bahwa hadits menurutnya tidak lebih kecuali hanya sebagai produk perkembangan keadaan sosio-politik Islam pada masa sahabat dan tabi’in. Dengan kata lain, para sahabat dan tabi’in adalah dua generasi pembuat Hadits yang kemudian dinisbahkan kepada Nabi.

Alasan lain yang dia kemukakan yaitu: “Jumlah hadits pada koleksi yang kemudian jauh lebih banyak daripada koleksi sebelumnya dan juga hadits yang diriwayatkan oleh sahabat yang lebih muda jauh lebih banyak dibandingkan yang diriwayatkan sahabat yang tua. Bukankah ini menunjukkan bahwa keaslian (keotentikan) Hadits harus dipertanyakan?”

Untuk merespon hal itu, sebagaimana disampaikan Dr. Ugi Suharto bahwa: pengumpulan hadits secara besar-besaran terjadi apabila para ahli hadits melakukan rihlah (perjalanan) mencari Hadits. Dengan begitu maka Hadits akan banyak yang berulang matannya karena bertambahnya isnad Hadits tersebut. Lebih jauh M.M Azami menjelaskan bahwa mengembangnya jumlah isnad hadits tidak terlepas dari metode yang ditempuh oleh ulama hadits dalam upaya mengumpulkan hadits diman seorang menyampaikan hadits yang diterima oleh lebih dari satu murid, dia mencontohkan Abu Hurairah dalam menyampaikan sebuah hadits diterima oleh belasan muridnya yang terdiri dari 8 0rang yang berasal dari madinah, 1 orang dari kufah, 2 orang dari bashrah dan 1 orang dari yaman, serta 1 orang dari siria. [27] 

Dan juga dengan banyaknya sahabat muda dalam meriwayatkan hadits dibanding sahabat tua justru membuktikan bahwa hadits yang ada bukan dari hasil pemalsuan. Sahabat muda lebih terekspos pada generasi tabi’in yang memerlukan hadits untuk menyelesaikan masalah. Hadits yang pada awalnya dalam simpanan hati para sahabat, kini mulai keluar untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Dalam kacamata Islam, teramat disayangkan apabila ilmuwan sekaliber Goldziher (GZ) tidak menelorkan pemikiran-pemikiran yang positif, tetapi justru semakin memperdalam kubangan “neraka”nya. Terlalu ironis kalau dikatakan bahwa ia tidak tahu akan kegiatan penulisan dan pemeliharaan hadits pada masa awal, kekuatan hafalan orang-orang Arab pada waktu itu, daya kritis para sahabat ketika datang/diajukan padanya sebuah hadits. Pada masa tabi’in, kegiatan tulis menulis Hadits masih tetap berlangsung sebagaimana pada masa sahabat. Pada masa ini, ada sebagian tabi’in yang hidup semasa dengan sebagian usia para sahabat, kemudian dari merekalah mereka (tabi’in) mendapatkan hadits. Dengan demikian, kritik Goldziher (GZ) tentang ke-historis-an hadits tidak dapat diterima secara ilmiah.

Lebih jauh dari itu para orientalis secara lebih mendalam mempertanyakan kapasitas hadits Rasulullah SAW ditinjau dari aspek sanadnya, salah satu orientalis yang sangan fokal dalam masalah ini yaitu Prof. Schacht[28] yang secara khusus mengkritik sanad hadits-hadits fiqh, ia berpendapat bahwa isnad merupakan sesuatu yang “diada-adakan’’ dalam hadits Rasulullah SAW, menurutnya hadits itu dikembangkan oleh kelompok-kelompok yang berbeda-beda yang mengaitkannya dengan kpd tokoh-tokoh terdahulu.

Pendapat Schacht ini diperkuat oleh orientalist lainnya yang bernama Robson, menurut Robson sangat beralasan, dia mengatakan bahwa isnad baru terdapat pada masa belakangan (jauh setelah hadits itu berkembang).[29]

           Lebih jauh Schacht juga mengomentari pernyataan seorang muhadditsin dari kalangan tabi’in yaitu Ibnu Sirin, diman Ibnu Sirin menyetakan bahwa usaha untuk memertanyakan (meneliti) sanad hadits Rasulullah SAW telah dimulai semenjak terjadinya “Fitnah’’ ditengah ummat Islam, dimana ketika itu orang tidak lagi dapat dipercaya dengan serta merta, tanpa mengadakan penelitian (pembuktian) terlebih dahulu. Dalam mengomentari hal ini Schacht menafsirkan bahwa fitnah yang dimaksud dalam pernyataan Ibnu Sirin adalah peristiwa terbunuhnya Al-Walid (w126 H) ketika pemerintahan bani Umayyah. Sementara Ibnu sirin sendiri wafat pada tahun 110 H.[30] Jadi dari fakta ini terbukti bahwa pernyataan Schacht sangat tidak mendekati kebenaran.

            Selain itu apa yang ditafsirkan oleh Schacht bahwa fitnah dalam pernyataan ibnu sirin adalah terbunuhnya Al-Walid juga sangat tidak mendasar, karena dalam catatan tarikh Islam yang dikenal dengan fitnah itu adalah peristiwa perang saudara yang terjadi antara Ali dan Mu’awiyah yang implikasinya masih sangat kentara sampai sekarang. Hal ini juga didukung oleh kenyataan sejarah bahwa pemalsuan hadits (yang merupakan salah satu alasan ulama hadits meneliti sanad) ditengah-tengah umat islam kebanyakan terjadi dilatar belakangi oleh kepentoingan politik dan dalam hal ini sangat erat kaitannya dengan perang yang terjadi antara Ali dan Mu’awiyah dimana masing-masing kelompok ditengarai menggunakan hadits untuk menjustifikasi kelompoknya masing-masing.[31]

            Selain itu menurut M.M.Azami, Schacht tidak menggunakan metode yang tepat dalam melakukan penelitian hadits, dia lebih tertuju pada hadits hadits fiqh yang terdapat dalam kitab fiqh dengan kata lain dia tidak merujuk pada sumber aslinya (kitab hadits). Hal ini bisa dilihat dari kebanyakan (bahkan secara umum bisa dikatakan) hadits yang menjadi objek kritikan Schacht adalah hadit-hadits fiqh dimana menurut Schacht para ulama fiqh dalam menuklilkan hadits tidak dilengkapi dengan sanad yang lengkap, bahkan secara lebih detil Schacht menyimpulkan setalah mepelajari kitab-kitab fiqh karangan Imam Malik (Al-Muwattha), karangan Imam Syafi’i (Al-Umm) dimana didalamnya tercantum hadits-hadits yang tidak dilengkapi dengan sanadnya secara lengkap.

Menanggapi hal ini M.M.Azami beranggapan bahwa pada dasarnya Schacht selain menggunakan metode dan objek yang salah dalam mengkaji (sanad) hadits, dimana ia (Schacht) tidak merujuk pada sumber yang seharusnya, Schacht sendiri tidak “menyadari’’ bahwa metode ulama-ulama fiqh menukilkan hadits (dalam kitab fiqh) berbeda dengan metode yang digunakan oleh ulama hadits sendiri (dalam kitab hadits). Dalam menukilkan hadits-hadits fiqh para fuqaha tidak “mesti semuanya’’ menyebutkan sanad (sumber) secara lengkap, tapi kebanyakan hanya dengan perawi pertamanya saja, atau disebutkan tapi tidak secara lengkap, atau bahkan ada juga yang disebut secara lengkap sampai ke Rasulullah SAW.[32]

            Jadi jelaslah bahwa kitab selain kitab hadits (termasuk kitab fiqh) tidak tepat apabila dijadikan sebagai objek kajian untuk meneliti sanad hadits Rasulullah SAW, krn meneliti hadits diluar sumbernya yang asli akan menghasilkan kesimpulan yang tidak tepat, oleh karena itu penelitian (kritik sanad) yang dilakukan oleh orientalist seperti Schacht adalah penelitian yang tidak menggunakan metode dan objek kajian yang tidak tepat

BAB III PENUTUP

KESIMPULAN

Kritik sanad yaitu penelitian, penilaian dan penelusuran sanad hadits tentang kepribadian perawi dan proses penerimaan hadits dari perawi sebelumnya, dengan usaha menemukan kekeliruan (kesalahan) dalam rangkaian sanad untuk menemukan kebenaran.

Penelitian atau kritik sanad hadits dilakukan untuk memastikan dan mengetahui kualitas suatu hadits berdasarkan tinjauan terhadap aspek sanad atau rentetan perawi yang meriwayatkan hadits bersangkutan.

Secara umum faktor-faktor yang melatarbelakangi pentingnya penelitian (kritik) sanad yaitu beberapa kenyataan berikut, diantaranya yaitu:

Pada zaman Nabi tidak seluruh hadits tertulis

Sesudah zaman Nabi telah berkembang pemalsuan hadits;

Proses penghimpunan (tadwin) hadits secara resmi dan massal terjadi setelah berkembangnya pemalsuan hadits.

Para ulama hadits (muhadditsin) pada periode awal sangat berhati-hati dalam meriwayatkan dan menyalin suatu hadits, hal ini karena mereka menyadari bahwa kapasitas sunnah itu sendiri sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Quran yang akan dijadikan pedoman oleh ummat sepanjang masa, maka dengan demikian mereka memandang bahwa sangat diperlukan kritik (penelitian) terhadap suatu riwayat dengan sungguh-sungguh.

Perhatian orientalis pada masalah hadits juga sangat besar diantara statemen Ignaz Goldziher berkaitan dengan hadits yaitu Hadits menurutnya tidak lebih kecuali hanya sebagai produk perkembangan keadaan sosio-politik Islam pada masa sahabat dan tabi’in.

Menurut Azami sangat tidak beralasan jika para orientalis tersebut meragukan keotentikan hadits Rasulullah SAW hanya dengan alas an bahwa hadits baru dikodifikasikan pada abad ke dua hijriyah, yang masanya sangat jauh dari masa Rasulullah SAW sehingga tidak terjamin lagi keotentikannya, apa lagi dengan tuduhan bahwa hadits menurutnya tidak lebih kecuali hanya sebagai produk perkembangan keadaan sosio-politik Islam pada masa sahabat dan tabi’ini.

Penelitian (kritik sanad) yang dilakukan oleh orientalist seperti Schacht adalah penelitian yang tidak menggunakan metode dan objek kajian yang tidak tepat. Karena kitab selain kitab hadits (termasuk kitab fiqh) tidak tepat apabila dijadikan sebagai objek kajian untuk meneliti sanad hadits Rasulullah SAW, karena meneliti hadits diluar sumbernya yang asli akan menghasilkan kesimpulan yang tidak tepat, karena cara fuqaha dan muhadditsin menukilkan hadits adalah dengan menggunakan metode yang berbeda-beda.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Bustami M.Isa H.A. Salam, Metodologi Kritik Hadits, Jakarta: Rajawali Pers, 2004

 

Depag, Alquran dan terjemahan, Surabaya: Mahkota,1989

 

http//google.co.id

 

M.M Azami, Hadits Nabi dan sejarah kodifikasinya (Penerjemah Ali Mustafa Yaqub), Jakarta: Pustaka Firdaus, 2004

 

M.M Azami, Memahami Ilmu Hadits: Tela’ah Metodologi Dan Literature Hadis (penerjemah Meth Kieraha),            Jakarta: Lentera, 2003, cet.ke-3

 

Muhammad Al-Ghazali, Sunnah Nabi dalam Pandangan Ahli Fikih dan Ahli Hadits, Jakarta: Khatulistiwa Press, 2008

 

Nawir Yuslem, ULUMUL HADIS, Jakarta: PT. Mutiara Sumber Widya, 2001

 

Nuraini, Otensitas Sunnah, Analisis Pemikiran Fazlurrahman, Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2006

 

Ramli Abdul Wahid, Studi Ilmu Hadis, Bandung: Citapustaka Media, 2005

 

 

[1]               Lima kaidah kesahihan hadits itu adalah:

a.       Sanadnya bersambung.

b.        Seluruh periwayatan dalam sanad bersifat adil.

c.        Seluruh periwayat dalam sanad bersifat dhabith.

d.       Terhindar dari syadz (kejanggalan).

e.        Terhindar dari illat (cacat).

                Lebih lanjut baca: Bustami M.Isa H.A. Salam, Metodologi Kritik Hadits, Jakarta: Rajawali Pers, 2004, hal.24

[2] M.M Azami, Memahami Ilmu (penerjemah Meth Kieraha),    Jakarta: Lentera, 2003, cet.ke-3,

hal.86

[3] تمييز الدراهم واخراج الزيف منها  (Nawir Yuslem, ULUMUL HADIS, Jakarta: PT. Mutiara Sumber Widya, 2001, hal.329)

[4] Bustami M.Isa H.A. Salam, Metodologi Kritik Hadits, Jakarta: Rajawali Pers, 2004, hal.5

[5] Memahami..., hal.70

[6] Metodologi…, hal.7

[7] Berkenaan dengan ancaman terhadap orang yang tidak berhati-hati dalam meriwayatkan suatu hadits, dalam suatu riwayat dikatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “jika seseorang secara sengaja menisbahkan kepadaku (Hadits) apa yang tidak aku katakan, hendaklah ia yakin bahwa tempatnya di neraka jahannam’’ (HR.Bukhari) lebih lanjut baca : Memahami...hal.84

 

[8] Metodologi..., hal.7

 

[9] Namun jika yang dimaksudkan dengan kritk disini hanya dalam ruang lingkup yang sederhana maka kegiatan Naqd itu sudah ada semenjak masa Rasulullah SAW, tapi hanya sebatas mendatangi Rasulullah SAW dalam membuktikan kebenaran suatu riwayat (dalam tahapan ini lebih tepat dikatakan dengan kegiatan konfirmasi).

(lihat: Ulumul Hadits..., hal.330)

 

[10] Metodologi..., Hal.7

[11] Metodologi..., hal.10

[12] Jika kritik yang dimaksudkan hanya sekedar untuk membedakan yang benar dari yang salah dapat dikatakan bahwa hal tersebut telah dimulai sejak masa Rasulullah SAW, namun pada tahap ini kritik hanya dilakukan tidak lebih dari menemui Rasulullah SAW jika seorang sahabat menerima suatu periwayatan mengenai Hadits. Atau lihat foot note no.9 (lebih lanjut baca : Memahami …, hal.87)

[13] Memahami …, hal.84

[14] Dalam suatu riwayat dikatakan bahwa sejak masa al-Syafi’iy (w. 204 H/820 M), paham ini (ingkarus sunnah) telah timbul, sehingga Imam Syafi’iy menulis bantahan terhadap argumen-argumen mereka dan membuktikan keabsahan hadits sebagai salah satu sumber ajaran Islam. Tindakan preventif al-Syafi’iy ini membuat ia digelari sebagai “pembela hadits” (nashir al-hadits).

 

[15] Metodologi…, hal.12

 

[16] Al-Quran dan…, hal.

[17] Metodologi…, hal.19

 

[18] Menurut M.M Azami penisbahan (pemalsuan hadits)  Rasulullah SAW dapat dibedakan kepada dua katagori yaitu:

a.                   Pemalsuan yang dilakukan secara sengaja, hal ini disebut dengan hadits Maudhu’

b.                   Pemalsuan yang dilakukan secara tidak sengaja atau karena kekeliruan baik yang dilatar belakangi oleh kecerobohan, maupun yang dilakukan secara hati-hati, hal ini disebut dengan hadits Bathil. (Lebih lanjut bacalah : Memahami…, hal.118)

 

[19] Berkenaan dengan hal ini dikatakan bahwa Umar dan Abu Musa al-Asy’ari menghafal hadits dari malam sampai pagi, begitu juga dengan sahabat-sahabat lainnya seperti Ibnu ‘Abbas dan Zaid Bin Arqam. (lebih lanjut bacalah : Memahami …, hal.42)

 

[20] Metodologi…,  Hal.22

[21] Diantara hadits nabi yang melarang itu adalah:

 

عن ابي سعيدالحذري انّه قال: قال رسول الله صلعم: لا تكتبوا عنّي شياء إلاّ القرأن ومن كتب غيرالقرأن فليمسحه... )رواه مسلم(

Artinya : “janganlah kamu menuliskan sesuatu dari ku kecuali Al-Quran dan barang siapa yang menulis selain Al-Quran maka hapuslah!...(Hr.Muslim)

Namun, di hadits lain, nabi membolehkan atau bahkan memerintahkan untuk menulis hadits. Misalnya pada hadits

 

اكتب فوالذي نفسي بيده ما يخرج منه إلاّالحق

Artinya : “Tulislah yang berasal dari ku tidak ada sesuatu dari ku kecuali yang benar (haq)

Lebih lanjut baca… (Lebih lanjut baca: Ulumul hadits..., hal.95-100

 

[22] Kata “ORIENTALIST” berasal dari kata orient yang berarti –salah satunya- adalah Asia Timur; atau berasal dari kata oriental yang berarti orang Timur atau Asia. Karena itu, ORIENTALIST bisa juga diartikan orang yang ahli dibidang ketimuran. Berdasarkan letak geografis, memang benua Asia berada disebelah Timur benua Eropa. Tetapi konotasi yang diberikan oleh Barat tentang Timur adalah orang-orang Islam.

[23] Meskipun terdapat berbagai data pendukung yang kuat bahwa hadits Nabi telah dipelihara semenjak periode awal (sahabat), para ORIENTALIST terus saja mencari-cari peluang untuk menyalahkannya. Mereka menyatakan, hadits Nabi tidak pernah dibukukan sampai pada awal abad ke-2 H. Atas dasar ini, mereka berkesimpulan, bahwa pada kurun waktu yang panjang ini, keberadaan Hadits tersia-sia. Alasannya karena hadits belum ditulis dalam artian dibukukan. Implisitnya, keotentikan hadits Nabi sangat diragukan dan cenderung ditolak, lebih jauh, hadits tidak mungkin dapat dijadikan hujjah atau sumber hukum.

[24] Lihat foot note no.21 (Lebih lanjut baca: Ulumul Hadits…, hal. 95-100)

 

[25] Ia adalah anak seorang Yahudi yang dilahirkan di sebuah kota di Hongaria pada 22 Juni 1850 dan meninggal pada 13 November 1921

[26] Ulumul Hadis…, hal. 83-84

[27] Memahani ilmu…,  hal.72

[28] Yang lebih tepat dikatakan sebagai kritikus hadits fiqh bukan hadits Rasulullah SAW secara umum.

 

[29] M.M Azami, Hadits Nabi dan sejarah kodifikasinya (Penerjemah Ali Mustafa Yaqub), Jakarta: Pustaka Firdaus, 2004…, hal. 534

 

[30] M.M Azami, Hadits Nabi …, hal. 535

 

[31] M.M Azami, Hadits Nabi…, hal.536

 

[32] M.M Azami, Hadits Nabi …, hal. 538-547

 

Artikel Terkait