MAKALAH KONSEP DASAR FIQIH MUAMALAH

 KONSEP DASAR FIQIH MUAMALAH

BAB I

 PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa lepas dari hubungan dengan orang lain dalam kerangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia sangat beragam, sehingga terkadang secara pribadi dia tidak mamapu untuk memenuhinya, dan harus berhubungan dengan orang lain. Hubungan anatara satu manusia dengan manusia lain dalam memenuhi kebutuhan lain, harus terdapat aturan yang menjelaskan hak dan kewajiban keduanya berdasarkan kesepakatan.

Proses untuk membuat kesepakatan dalam kerangka memenuhi kebutuhan keduanya, lazim disebut dengan proses untuk berakad atau melakukan kontrak. Hubungan ini merupakan fitrah yang sudah ditakdirkan oleh Allah. Islam sebagai agama komprehensif dan universal memberikan aturan yang cukup jelas dalam akad untuk dapat diimplementasikan dalam setiap masa.

B.     Rumusan Masalah

1.         Bagaimanakah Konsep Dasar Fiqih Muamalah?

2.         Apa Saja Pembagian dan Ruang Lingkup Fiqih Muamalah?

3.         Apa Hubungan Hukum Islam dengan Hukum Romawi?

4.         Bagaimanakah Hubungan Fiqih Muamalah dan Hukum Perdata?

C.  Tujuan Penulisan

1.    Untuk mengetahui Bagaimanakah Konsep Dasar Fiqih Muamalah.

2.    Untuk mengetahui Apa Saja Pembagian dan Ruang Lingkup Fiqh Muamalah

3.    Untuk mengetahui Apa Hubungan Hukum Islam dengan Hukum Romawi.

4.    Untuk memahami Bagaimanakah Hubungan Fiqih Muamalah dan Hukum Perdata.



BAB II

PEMBAHASAN


A.     Pengertian Fiqh Mu’amalah


Fiqh muamalah terdiri atas dua kata, yaitu fiqh dan muamalah.

Menurut etimologi (bahasa), fiqh adalah (اَلْفَهْمُ) (paham), seperti pernyataan: (فَقَّهْتُ الدَّرْسَ) (saya paham pelajaran itu). Arti ini, antara lain, sesuai dengan arti fiqh dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

 يُفَقِّهْهُ فِى الدِّيْنِ   مَنْ يُرِدِاللهَ بِهِ خَيْرًا

Artinya

“Barang siapa yang dikehendaki Allah menjadi orang yang baik disisi-Nya, niscaya diberikan kepada-Nya pemahaman (yang mendalam) dalam pengetahuan agama.”

Menurut terminologi, fiqh pada mulanya berarti pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa aqidah, akhlak, maupun  amaliah (ibadah), yakni sama dengan arti Syari’ah Islamiya. Namun, pada perkembangan selanjutnya, fiqh diartikan sebagai bagian dari syari’ah Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syari’ah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat yang diambil dari dalil-dalil yang terinci.

Menurut etimologi, muamalah berasal dari kata:  (عا مل – يعا مل – معا ملة) artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan. Menurut etimologi, kata muamalah adalah bentuk masdar dari kata’amala yang artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling beramal.





Jadi Pengertian fiqih muamalah menurut terminologi dapat dibagi menjadi dua.

1.      Pengertian fiqih muamalah dalam arti luas.

Dari pengertian dalam arti luas di atas dapat diketahui bahwa fiqih muamalah adalah aturan-aturan (hukum) Allah SWT., yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi dan sosial masyarakat.

2.      Pengertian fiqih muamalah dalam arti sempit.

fiqih muamalah dalam arti sempit menekankan keharusan untuk menaati aturan-aturan Allah yang telah ditetapkan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan cara memperolaeh, mengatur, mengelola, dan mengembangkan mal (harta benda).[1]


B.       Konsep Dasar Fiqih Mu’amalah

Sebagai sistem kehidupan, Islam memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan manusia, tak terkecuali dunia ekonomi. Sistem Islam ini berusaha mendialektikkan nilai-nilai ekonomi dengan nilai akidah ataupun etika. Artinya, kegiatan ekonomi dan perikatan lain yang dilakukan oleh manusia dibangun dengan dialektika nilai materialisme dan spiritualisme berdasarkan sumber hukum syari’at Islam. Kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya berbasis nilai materi, akan tetapi terdapat sandaran transendental di dalamnya, sehingga akan bernilai ibadah. Selain itu, konsep dasar Islam dalam kegiatan muamalah juga sangat konsen terhadap nilai-nilai humanisme. Di antara kaidah dasar dan hukum fiqih muamalah adalah sebagai berikut :

a)      Hukum asal dalam muamalat adalah mubah.

b)      Konsentrasi Fiqih Muamalah untuk mewujudkan kemaslahatan.

c)      Meninggalkan intervensi yang dilarang.

d)      Menghindari eksploitasi.

e)      Memberikan toleransi dan tanpa unsur paksaan.

f)        Tabligh, siddhiq, fathonah amanah sesuai sifat Rasulullah.[2]

Konsep dasar yang menjadi acuan fiqih mu’amalah selain Al-Qur’an dan Al-Hadits  serta Ijma’ dan Qiyas adalah sisi kemaslahatan, karena pada dasarnya semua bentuk interaksi dan perikatan yang dilakukan manusia hukumnya adalah mubah, selain hal-hal yang secara jelas ditunjukkan pelarangannya oleh sumber utama syari’at Islam. Adapun prinsip-prinsip muamalah dalam islam yakni sebagai berikut:

1.      Pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah mubah, kecuali yang ditentukan oleh al-qur’an dan sunnah rasul. Bahwa hukum islam memberi kesempatan luas perkembangan bentuk dan macam muamalat baru sesuai dengan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat.

2.      Muamalat dilakukan atas dasar sukarela , tanpa mengandung unsur paksaan. Agar kebebasan kehendak pihak-pihak bersangkutan selalu diperhatikan.

3.      Muamalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat. Bahwa sesuatu bentuk muamalat dilakukan ats dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat.

4.      Muamalat dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan, unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan. Bahwa segala bentuk muamalat yang mengundang unsur penindasan tidak dibenarkan.




C.       Pembagian dan Ruang Lingkup Fiqih Mu’amalah

Menurut Al-Fikri dalam kitab Al-Muamalah Al-Madiyah wa Al-Adabiyah membagi Fiqh

Artikel Terkait