BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk
ciptaan Allah SWT. Tidak akan luput dari masalah dan dosa. Besar kemungkinan
masalah-masalah ini sebab tidak kuatnay seseorang dalam menahan hawa nafsu,
terutama nafsu yang mengajak kepada kesesatan (Nafsu Lawwamah).Setiap salah
ataupun dosa pasti akan menjadi tanggungan bagi si pelakunya baik di dunia
maupun di akhirat kelak, karena setiap perbuatan dosa pasti akan mendapatkan
balasan (siksa). Sekecil apapun perbuatan dosa pasti akan di pertanggung
jawabkan terlebih lagi perbuatan yang termasuk ke dalam dosa besar. Apakah dosa
itu? Dan, apa saja pulakah yang tergolong dosa-dosa besar? Berkaitan dengan hal
tersebut Pada kesempatan kali ini pemakalah bermaksud memaparkan mengenai
dosa-dosa besar menurut Hadist bersasarkan Rosulallah SAW.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana hadits tentang menyekutukan
tuhan?
2. Apa saja tujuh macam dosa besar?
C. Tujuan penulisan
Adapun tujuan kami dalam menyusun
makalah ini adalah agar kami dan semua mahasiswa/I mampu memahami hadits-hadits
tentang dosa besar.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Menyekutukan Tuhan
حَدِيثُ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْكَبَائِرِ، قَالَ: «الإِشْرَاكُ بِاللهِ، وَعُقُوقُ الْوالِدَيْنِ، وَقَتْلُ النَّفْسِ، وَشَهادَةُ الزّورِ». ﴿أَخْرَجَهُ البُخَارِيّ﴾
1. Terjemahan hadits
Anas r.a berkata: ketika
Nabi ditanya tentang dosa-dosa besar. Beliau menjawab: syirik (mempersekutukan
Allah), durhaka terhadap kedua ayah bunda, membunuh jiwa manusia, dan saksi
palsu.
2. Penjelasan Hadits
Dalam hadits di atas
diterangkan empat macam dosa besar, yakni menyekutukan Allah, durhaka kepada
orang tua, membunuh jiwa manusia tanpa hak, dan menjadi saksi palsu. Di bawah
ini akan dijelaskan secara singkat.
a. Syirik (Mensekutukan Allah)
Syirik adalah menyamakah
selain Allah dengan Allah, Syirik ada dua macam; pertama Syirik dalam
Rububiyyah, yaitu menjadikan sekutu selain Allah yang mengatur alam semesta.
Kedua, Syirik dalam uluhiyyah. Yaitu beribadah atau berdoa kepada selain Allah
baik dalam bentuk do’a ibdadah maupun do’a masalah Syirik dalam pembahasan ini
adalah syirik besar bukan syirik kecil (riya), syirik disini adalah
mempersekutukan Allah dengan selain-Nya, yaitu memuji-muja dan menyembah
makhluk-Nya seperti pada batu besar, kayu, matahari, bulan, nabi, kyai (alim
ulama), bintang, raja dan lain-lain.
Syirik dikategorikan
sebagai dosa paling besar yang tidak akan diampuni oleh Allah SWT. Allah SWT
berfirman:
¨bÎ) ©!$# Ÿw ãÏÿøótƒ br& x8uŽô³ç„ ¾ÏmÎ/
ãÏÿøótƒur $tB tbrߊ y7Ï9ºsŒ `yJÏ9 âä!$t±o„ 4 `tBur õ8ÎŽô³ç„ «!$$Î/ ωs)sù
#“uŽtIøù$# $¸JøOÎ) $¸JŠÏàtã ÇÍÑÈ
Artinya : “Sesungguhnya
Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang
selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang
mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS.
An-Nisa: 48)
Syirik adalah
mempersekutukan Allah dengan selain-Nya yang merupakan dosa besar yang tidak
akan diampuni oleh Allah SWT. Perbuatan lain yang termasuk juga dosa besar
adalah durhaka terhadap ayah bunda, membunuh jiwa manusia, dan menjadi saksi
palsu. Rasulullah juga memperingatkan agar kita jangan sampai terperosok ke
dalam tujuh macam perbuatan dosa yang menghancurkan, terutama perbuatan
menduakan Allah. Sebab, syirik adalah dosa yang paling besar, dan perbuatan
syirik ibarat menghina Allah Maha Pencipta dan Maha Pengatur seluruh alam ini.
Apabila seseorang menjadikan Tuhan selain Allah, berarti ia menganggap Allah
itu lemah, yang sudah barang tentu merupakan perbuatan kurang ajar terhadap
kekuasaan Allah Yang Maha Agung.
b. Durhaka Terhadap Kedua Orang Tua
Orang yang durhaka kepada
kedua orang tuanya berarti telah melakukan dan ia akan mendapat hukuman berat
di hari kiamat nanti. Bahkan, ketika hidup di dunia pun, ia akan mendapat
azab-Nya. Allah SWT mewajibkan setiap anak untuk berbakti kepada ibu-bapaknya.
Bagaimana pun keberadaan seseorang di muka bumi tidak terlepas dari peran ibu
dan bapaknya. Ibunya yang telah mengandung dan bapaknya yang telah bersusah
payah mencari rezeki, tanpa mengenal lelah untuk membiayai anaknya. Allah
berfirman:
$uZøŠ¢¹urur z`»|¡SM}$#
Ïm÷ƒy‰Ï9ºuqÎ/ çm÷Fn=uHxq ¼çm•Bé& $·Z÷dur 4’n?tã 9`÷dur ¼çmè=»|ÁÏùur ’Îû
Èû÷ütB%tæ Èbr& öà6ô©$# ’Í< y7÷ƒy‰Ï9ºuqÎ9ur ¥’n<Î) çŽÅÁyJø9$#
ÇÊÍÈ
Artinya : Dan Kami
perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya
telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya
dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya
kepada-Kulah kembalimu. (QS. Lukman ayat 14)
Yang dimaksud dengan
berbuat baik kepada ibu bapak dalah berbakdi, menghiasi dan berbuat lembut
kepada keduanya, sedangkan yang dengan membentak mereka adalah berbicara secara
kasar dikala keduanya memasuki usia senja.
Seyognyanya kita selalu
mengasihi mereka sebagaimana mereka telah mengurus kita. Apapun mereka tetap
lebih baik bagaimana mungkin bisa sama, keduanya telah menanggung derita kita
demi mengharapkan kehidupan kita. Perkataan yang mulia adalah perkataan yang
lembut lagi santun. Allah SWT sangat murka terhadap orang yang menyakiti orang
tuanya sendiri dan mengharamkannya untuk masuk surga meskipun ia sangat rajin
beribadah. Sebagaimana kisah seorang sahabat yang mengalami kesulitan untuk
meninggal dunia karena ibunya murka kepadanya dan setelah ibunya memaafkan dosa
anaknya setelah Rasulullah saw berkata kepadanya bahwa anaknya akan dibakar,
sahabat tersebut meninggal dengan mudah. Lebih jauh dalam hadits dinyatakan
bahwa terhadap yang menyakiti orang tuanya sendiri, oleh Allah tidak akan
mengakhirkan untuk menyiksanya.
Rasulullah SAW bersabda:
Artinya : “Semua dosa itu azabnya ditunda oleh Allah SWT sampai hari kiamat,
kecuali orang yang durhaka kepada orang tuanya. Sesungguhnya Allah akan
mempercepat azab kepadanya; dan Allah akan menambah umur seorang hamba jika ia
berbuat baik kepada ibu bapaknya, bahkan Allah akan menambah kebaikan kepada
siapa saja yang berbuat baik kepada ibu bapaknya serta memberi nafkah kepada
mereka, jika diperlukan.” (HR. Ibnu Majah).
c. Membunuh Jiwa Manusia
Maksud membunuh dalam
pembahasan ini adalah membunuh jiwa yang diharamkan tanpa hak dengan sengaja
(Q.S. 25: 68 -70). Orang yang berbuat seperti itu akan dimasukkan ke neraka
jahanam dan kekal didalamnya. Sebagaimana firman Allah
`tBur ö@çFø)tƒ $YYÏB÷sãB
#Y‰ÏdJyètG•B ¼çnät!#t“yfsù ÞO¨Yygy_ #V$Î#»yz $pkŽÏù |=ÅÒxîur ª!$# Ïmø‹n=tã
¼çmuZyès9ur £‰tãr&ur ¼çms9 $¹/#x‹tã $VJŠÏàtã ÇÒÌÈ
Artinya :“Dan Barangsiapa
yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam,
kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta
menyediakan azab yang besar baginya. (QS. An-Nisa: 93)
Dalam hadist lain,
dinyatakan bahwa membunuh jiwa tanpa hak, meneybabkan pelakunya pada kekufuran
: Janganlah kamu menjadikan kafir sepeninggalku dengan cara kamu membunuh
sebagian yang lain. (HR. Bukhari).
d. Kesaksian Palsu
Maksud dari kesaksian
palsu adalah orang yang berdusta ketika diminta oleh hakim untuk menerangkan
suatu keadaan yang ia ketahui sehubungan dengan pengadilan terhadap seseorang.
Kesaksian dalam suatu
pengadilan sangat penting karena sangat membantu hakim dalam memutuskan perkara
sehingga keputusannya adil dan hak-hak orang lain tidak terampas atau
teraniaya. Dengan demikian, orang yang bersaksi palsu sesungguhnya telah
merusak hak orang lain untuk mendapat keadilan. Orang yang bersaksi palsu
diancam dengan siksaan pedih. Oleh karena itu, diharuskan untuk menjauhinya,
sebagaimana firman-Nya:
(#qç6Ï^tFô_$$sù š[ô_Íh9$#
z`ÏB Ç`»rO÷rF{$# (#qç6Ï^tFô_$#ur š^öqs% Í‘r–“9$# ÇÌÉÈ
Artinya : … Maka jauhilah
olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.
(QS. Al-hajj ayat 30)
B. Tujuh Macam Dosa Besar
حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ» قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ وَما هُنَّ؟ قَالَ: «الشِّرْكُ بِاللهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِناتِ الْغافِلَاتِ». ﴿أَخْرَجَهُ البُخَارِيّ﴾
1. Terjemahan Hadits
Abu Hurairah berkata,
bahwa Nabi SAW bersabda, tinggalkanlah tujuh dosa yang dapat membinasakan.
Sahabat bertanya, apakah itu ya Rasulullah? Jawab Nabi, Syirik
(mempersekutukan) Allah, berbuat sihir (tenung), membunuh jiwa yang diharamkan
Allah kecuali yang hak, memakan harta Riba, memakan harta anak yatim, melarikan
diri dari perang jihad pada saat
berjuang. Dan menuduh wanita mukminat yang baik-baik (berkeluarga) dengan
tuduhan zina.
2. Penjelasan Singkat
Dari ketujuh dosa di atas,
bagaian yang telah dibahas adalah tentang syirik dan membunuh tanpa hak. Dengan
demikian, bagian yang akan dibahas di bawah ini adalah sisanya, yaitu kelima
jenis dosa besar.
a. Berbuat sihir (tenung)
Sihir yang dimaksud dalam
bahasan ini adalah tata cara yang bertujuan merusak rumah tangga orang lain
atau mengahncurkan orang lain dengan jalan meminta bantuan kepada setan. Hal
ini termasuk perbuatan terlarang dari dosa besar. Sebagaimana Firman Allah SWT:
(#qãèt7¨?$#ur $tB
(#qè=÷Gs? ßûüÏÜ»u‹¤±9$# 4’n?tã Å7ù=ãB z`»yJø‹n=ß™ ( $tBur txÿŸ2 ß`»yJø‹n=ß™
£`Å3»s9ur šúüÏÜ»u‹¤±9$# (#rãxÿx. tbqßJÏk=yèム}¨$¨Y9$# tósÅb¡9$# !$tBur
tAÌ“Ré& ’n?tã Èû÷üx6n=yJø9$# Ÿ@Î/$t6Î/ |Nrã»yd šVrã»tBur 4 $tBur
Èb$yJÏk=yèムô`ÏB >‰tnr& 4Ó®Lym Iwqà)tƒ $yJ¯RÎ) ß`øtwU ×poY÷GÏù Ÿxsù
öàÿõ3s? ( tbqßJ¯=yètGuŠsù $yJßg÷YÏB $tB šcqè%Ìhxÿム¾ÏmÎ/ tû÷üt/ ÏäöyJø9$#
¾ÏmÅ_÷ry—ur 4 $tBur Nèd tûïÍh‘!$ŸÒÎ/ ¾ÏmÎ/ ô`ÏB >‰ymr& žwÎ) ÈbøŒÎ*Î/
«!$# 4 tbqçH©>yètGtƒur $tB öNèd”àÒtƒ Ÿwur öNßgãèxÿZtƒ 4 ô‰s)s9ur (#qßJÎ=tã
Ç`yJs9 çm1uŽtIô©$# $tB ¼çms9 ’Îû ÍotÅzFy$# ïÆÏB 9,»n=yz 4 š[ø©Î6s9ur $tB
(#÷rtx© ÿ¾ÏmÎ/ öNßg|¡àÿRr& 4 öqs9 (#qçR$Ÿ2 šcqßJn=ôètƒ ÇÊÉËÈ
Artinya : Dan mereka
mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan
mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak
kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir
(mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang
diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut,
sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum
mengatakan: "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu jangnalah
kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang
dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya.
Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada
seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang
tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya
mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan
sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan
mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.
Menurut hadis yang
diriwayatkan secara marfu oleh Ibnu Masud, perbuatan yang termasuk sihir adalah
memohon kekuatan pada alam; mempercayai bahwa benda-benda tertentu dapat
menolak dari gangguan pada diri; serta memalingkan hati perempuan supaya
menyukainya.
b. Memakan harta riba
Riba menurut bahsa adalah
tambahan, sedangkan mengenai definisi riba menurt syara, para ulama berbeda
pendapat. Akan tetapi, secara umum riba diartikan sebagai utang-piutang atau
pinjam-meminjam uang atau barang yang disertai dengan tambahan bunga. Agama
islam dengan tegas melarang umatnya memakan riba. Sebagaimana firman Allah:
$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$#
(#qãYtB#uä Ÿw (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿy軟ҕB ( (#qà)¨?$#ur
©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ
Artinya : Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah
kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
Hal itu, antara lain,
karena riba merugikan dan mencekik pihak yang berhutang. Ia diharuskan membayar
dengan bunga yang berlipat. Seandainya terlambat membayar dengan bunga yang
berlipat, seandainya terlambat membayar, bunganya pun akan terus berlipat.
Perbuatan seperti itu telah banyak dilakukan pada zaman jahiliyyah, dan para
ulama menyebutkan istilah riba nasi’ah. Adapun bentuk riba lainnya adalah riba
fadhal, yakni menukar barang dengan barang sejenis, namun salah satunya lebih
banyak atau lebih sedikit daripada yang lainnya.
Banyak yang beranggapan
bahwa riba itu seperti jual beli, yakni sama-sama untuk menceri keuntungan. Hal
ini tidaklah berat karena jual beli adalah halal, sedangkan riba diharamkan
syara.
Ketika di dunia pun, orang
yang berlaku riba walaupun kelihatan memiliki harta berlimpah, hatinya tidak
akan tentram. Dengan kata lain mereka memiliki harta banyak tetapi tidak berkah
sehingga serakah dan tidak pernah merasa puas dengan apa yang didapatkannya.
c. Memakan harta anak yatim
Anak yatim adalah anak
yang ditinggal mati ayahnya ketika ia masih kecil atau dengan kata lain
ditinggal mati oleh orang yang menanggung nafkahnya. Dengan demikian, anak
kecil yang ditinggal mati oleh ibunya tidak dikatakan yatim. Ini karena dalam
Islam, penanggung jawab untuk mencari nafkah adalah ayah. Sebutan yang lazim
dikalangan masyarakat bagi anak kecil yang ditinggal mati oleh kedua orang
tuanya adalah yatim piatu.
Memakan harta anak yatim
dilarang apabila dilakukan secara zalim, seperti FirmanNya :
¨bÎ) tûïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ
tAºuqøBr& 4’yJ»tGuŠø9$# $¸Jù=àß $yJ¯RÎ) tbqè=à2ù'tƒ ’Îû öNÎgÏRqäÜç/ #Y‘$tR
( šcöqn=óÁu‹y™ur #ZŽÏèy™ ÇÊÉÈ
Artinya : Sesungguhnya
orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu
menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang
menyala-nyala (neraka). (QS. An-nisa ayat 10)
Dengan demikian, apabila
dilakukan dengan cara yang patut (baik), orang yang memelihara naka yatim tidak
boleh mengambil sedikit harta anak tersebut (Q.S. 6:152), yaitu mengambil
sebatas biaya pemeliharaannya. Itu pun kalau si anak sudah beranjak dewasa.
Akan tetapi, apabila mampu, sebaiknya ia tidak mengambil harta yatim tersebut.”
(Q.S 4:6)
Islam sangat memperhatikan
nasib anak yatim. Allah SWT akan memberikan pahala yang besar kepada siapa saja
yang memelihara anak yatim. Nabi akan berada di sisi orang yang memelihara anak
yatim dan jarak antara beliau dengannya bagaikan antara dua jari. Selain itu,
Allah pun akan mencukupkan orang yang memelihara anak yatim, dan menjanjikan
pahala surga, sebagaimana sabda Rasullah SAW., “Barang siapa yang menanggung
makan dan minum (memelihara) anak yatim dari orang Islam, Allah SWT. Akan
mencukupkan dia dan mengharuskan masuk surga, kecuali ia melakukan dosa yang
tak terampunkan.” (H.R. Turmudzi).
d. Melarikan diri dari perang (jihad)
Islam mewajibkan umatnya
untuk memelihara, menjaga, mempertahankan, dan membela agamanya. Jika Islam
diserang dan diperangi musuh, umat Islam diwajibkan berperang.
Islam melarang umatnya
untuk berpaling atau melarikan diri dari meda perang, sebagaimana firman-Nya:
`tBur öNÎgÏj9uqãƒ
7‹Í´tBöqtƒ ÿ¼çntç/ߊ žwÎ) $]ùÌhystGãB @A$tGÉ)Ïj9 ÷rr& #¸”ÉiystGãB
4†n<Î) 7pt¤Ïù ô‰s)sù uä!$t/ 5=ŸÒtóÎ/ šÆÏiB «!$# çm1urù'tBur ãN¨Yygy_ (
š[ø©Î/ur çŽÅÁpRùQ$# ÇÊÏÈ
Artinya : Barangsiapa yang
membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat)
perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka
sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan
tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya. (QS.
Al-anfal ayat 16).
Orang yang lari dari
perang (jihad) telah menipu dirinya sendiri dan telah berkhianat kepada Allah
SWT. Dan ia dianggap tidak lagi meyakini kemahakuasaan Allah SWT. Yang
senantiasa menolong setiap hamba-Nya yang sedang berjuang menegakan agama Allah
SWT.
Oleh karena itu,
meninggalkan medan jihad tanpa alasan yang dapat diterima akal termasuk dosa
besar dan pelakunya akan mendapat azab Allah SWT.
e. Menuduh wanita mukminat yang baik-baik
(berkeluarga) dengan tuduhan zina.
Perempuan baik-baik dalam
Islam ialah seorang mukminat yang senantiasa taat kepada Allah SWT. Dan menjaga
kehormatannya dari perbuatan keji (zina).
Apabila wanita seperti itu
dituduh zina tanpa disertai syarat-syarat yang telah ditetapkan syara’, seperti
mendatangkan empat saksi dan menyaksikan dengan kepala sendiri, maka
penuduhnyawajib didera delapan puluh kali dan kesaksiannya tidak boleh diterima
selama-lamanya. Allah SWT berfirman:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ
ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ö‘r'Î/ uä!#y‰pkà óOèdr߉Î=ô_$$sù
tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy‰»pky #Y‰t/r& 4
y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ
Artinya : Dan orang-orang
yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak
mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan
puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat
selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. An-nuur ayat 4)
Hal itu antara lain
menunjukkan kehati-hatian Islam dalam memvonis seseorang, sekaligus menunjukkan
bahwa saksi berperan penting dalam menentukan nasib seorang terdakwa. Itulah
sebabnya, seorang yang memberikan kesaksian palsu akan mendapat azab Allah SWT,
baik di dunia maupun di akhirat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perbuatan dosa besar
adalah suatu larangan dari Allah dan Rasulullah dari penjabaran hadist diatas,
dosa besar itu jumlahnya banyak diantaranya : syirik, durhaka terhadap kedua
orang tua, membunuh jiwa tanpa hak, saksi palsu, sihir, menuduh mukminat
berzina, memakan harta anak yatim, memakan harta riba, lari dari medan perang.
Dosa dosa tersebut merupakan
dosa yang besar dan pastinya mempunyai hukuman yang berat bagi pelakunya, baik
hukum di dunia maupun di akhirat kelak yang tidak dapat seorangpun yang dapat
mengelak dari hukum Allah.
DAFTAR PUSTAKA
Al-quran dan terjemahannya
Syafe’i Rachmat, 2000,
Al-Hadist, CV Pustaka Setia, Bandung.
Imam Adz-Dzahabi,
Dosa-Dosa Besar, CV Pustaka Arafah, Solo.
Salim Banreisy, Tarjamah
Al-Lu’lu wal Marjan, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2003.