BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Menjadi remaja berarti menjalani proses berat yang membutuhkan banyak penyesuaian dan menimbulkan kecemasan. Lonjakan pertumbuhan badani dan pematangan organ- organ reproduksi adalah salah satu masalahbesar yang mereka hadapi. Perasaan seksual yang menguat tak bias tidak dialami oleh setiap remaja meskipun kadarnya berbeda satu dengan yang lainnya. Begitu juga kemampuan untuk mengendalikannya. Ketika mereka harus berjuang mengenali sisi-sisi diri yang mengalami perubahan fisik-psikis-sosial akibat pubertas, masyarakat justru berupaya keras menyembunyikan segala hal tentang seks yang membuat tanda Tanya besar di kepala mereka. Perempuan dalam hal ini juga selalu dipandang sebagai pelaku tunggal aborsi, dimana masyarakat dan pemerintah seperti menutup mata dengan adanya permasalahan dalam aborsi yang mau tidak mau berkaitan langsung dengan kehidupan perempuan dan orang-orang di sekitarnya. Lelaki seakan menjadi bagian yang terpisahkan dalam permasalahan ini. Kehamilan tidak diinginkan ( KTD) terjadi karena adanya hubungan seksual antara lelaki dan perempuan. Dalam hal ini lelaki turut berperan serta mengakibatkan terjadinya KTD yang berbuntut pada aborsi. Lelaki dan perempuan memiliki peran dan tanggung jawab yang sama dalam hal aborsi. Ketakutan akan hukum dari masyarakat dan terlebih lagi tidak diperbolehkannya remaja putri belum menikah menerima layanan keluarga berencana memaksa mereka untuk melakukan aborsi yang sebagian besar dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa mempedulikan standar medis dan resikonya sehingga sering terjadi kematian terhadap ibu karena pendarahan yang tak kunjung berhenti.
Sayangnya setiap kehamilan merupakan kehamilan yang direncanakan. Kehamilan yang tidak direncanakan setelah melalui berbagai pertimbangan selanjutnya dapat menjadi kehamilan yang diterima atau kehamilan yang tidak dikehendaki. Pertimbangan tersebut antara lain meliputi aspek kesehatan, ekonomi,sosial dan agama. Dari aspek kesehatan dipertimbangkan kesehatan ibu secara keseluruhan, riwayat kehamilan dan persalinan terakhir, umur dan kesehatan anak terkecil. Bila kehamilan tersebut, telah melalui pertimbangan pertimbangan tersebut diatas dapat diterima maka selanjutnya ia akan berjalan seperti kehamilan yang direncanakan. Namun bila kehamilan tersebut tidak diterima atau tidak dikehendaki maka selanjutnya akan timbul upaya melakukan abortus (pengguguran kandungan) baik secara aman maupun tidak aman ("unsafe"). Diperkirakan sekitar 2/3 dari kehamilan yang tidak dikehendaki berakhir dengan abortus. Sejalan dengan strategi "Making Pregnancy Safer (MPS)" harus dilakukan upaya pencegahan kehamilan yang tidak diinginkan. Semua kehamilan yang tidak diinginkan dapat dicegah seandainya pasangan menggunakan alat pelindung berupa kontrasepsi. salah satu yang akan diperkenalkan disini adalah Kontrasepsi Darurat (KONDAR).
Rumusan Masalah
Bagaimana pengertian Aborsi dan oengertian Kontrasefsi darurat?
Bagaimana pandangan Islam tentang Aborsi dan penggunaan Kontrasefsi darurat?
Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui pengertian Aborsi dan oengertian Kontrasefsi darurat.
Untuk mengetahui pandangan Islam tentang Aborsi dan penggunaan Kontrasefsi darurat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian aborsi dan konrasefsi darurat
Dalam istilah kesehatan aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur ( ovum ) yang telah dibuahi dalam rahim ( uterus ) sebelum usia janin ( fetus ) mencapai 20 minggu. Secara umun, aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu sengaja ataupun tidak yang biasa dilakukan saat janin berusia muda ( sebelum bulan ke 4 masa kehamilan). Jadi, bisa disimpulkan bahwa aborsi adalah tindakan penghentian kehamilan atau pengguguran kandungan sebelum janin dapat hidup diluar kandungan ( sebelum usia 20 minggu kehamilan) bukan semata untuk menyelamatkan nyawa ibu hamil dalam keadaan darurat tapi juga bias karena sang ibu tidak menghendaki kehamilanya.
Kontrasepsi darurat adalah istilah untuk obat-obatan berisi hormon untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan. Berbeda dengan pil KB biasa, kontrasepsi darurat tidak perlu digunakan rutin dan masih efektif hingga 3 hari setelah berhubungan seks. kontrasepsi darurat adalah kontrasepsi yang dilakukan dalam keadaan yang tidak diharapkan untuk dapat mencegah kehamilan bila digunakan setelah berhubungan seksual. Metode ini telah lebih sering disebut sebagai kontrasepsi pasca sanggama, banyak wanita yang tidak mengetahui metode ini dan metode inisulit di peroleh ( Speroff dan Darney, 2003). Di Eropa, kemasan – kemasan khusus dengan intruksi tercetak dipasarkan secara apesifik untuk kontrasepsi darurat. Kalaupun tahu, para wanita tersebut tidak memiliki pengeahuan yang akurat dan terinci mengenai metode ini. Sikap yang positif terhadap metode ini membutuhkan pengetahuan dan ketersedian ( Sperooff dan Darney, 2003).
B. Pandangan atau hukum islam terhadap Aborsi dan penggunaan kontrasefsi
darurat
Aborsi Menurut Hukum Islam
Islam merupakan agama yang menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah ayat dalam al-Quran yang menjelaskan hal tersebut. Ketentuan ketentuan ini dapat kita lihat dalam al-Quran, antara lain:
“Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (QS. al-Maidah:32)
Berdasarkan ayat-ayat tersebut, Islam memberikan landasan hukum yang jelas bahwa kehidupan manusia itu suci sehingga harus dipelihara dan tidak boleh dihancurkan (diakhiri) kecuali dilakukan karena suatu sebab atau alasan yang benar, seperti dalam eksekusi hukuman mati, dalam perang atau dalam pembelaan diri yang dibenarkan oleh syariat. Dalam bahasa arab, aborsi disebut dengan al-ijhadh dan isqath al- alham. Adapun aborsi (isqath al-haml) dalam pengertian terminologis adalah pengguguran janin yang dikandung perempuan dengan tindakan tertentu sebelum sempurna masa kehamilannya, baik dalam keadaan hidup atau mati sebelum si janin bisa hidup di luar kandungan namun telah terbentuk sebagian anggota tubuhnya. Dalam ensiklopedi hokum Islam, aborsi adalah pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi (kehamilan) 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram. Aborsi secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibatakibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup diluar kandungan. Dari definisi-definisi di atas dapat disimpulkan bahwa aborsi adalah tindakan yang dimaksudkan secara sengaja untuk menggugurkan kandungan yang belum cukup waktu untuk hidup.
Berikut ini akan dipaparkan beberapa pandangan ulama-ulama
fiqh mengenai aborsi.
Yusuf Qardawi mengatakan bahwa pada umumnya, merujuk pada ketentuan hukum Islam, praktik aborsi adalah dilarang dan merupakan kejahatan terhadap makhluk hidup, oleh karena itu hukumannya sangat berat bagi siapa yang melakukannya.
Muhammad Mekki Naciri, menyatakan pula bahwa semua literatur hukum Islam dari berbagai mazhab yang ada sepakat mengatakan aborsi itu haram, karena merupakan perbuatan aniaya dan sama sekali tidak diperbolehkan, kecuali jika aborsi didukung oleh alasan yang benar.
Meskipun demikian, pendapat para ulama, berkaitan dengan pendapat di atas,
sangat beragam, khususnya dalam hal penentuan kapankah diperbolehkan pengguguran kandungan dengan alasan yang dibenarkan tersebut.
Mazhab Hanafi membolehkan pengguguran kehamilan kandungan sebelum kehamilan berusia 120 hari dengan alasan belum terjadi penciptaan. Pandangan sebagian ulama lain dari mazhab ini hanya memperbolehkan sebelum kehamilan berusia 80 hari dengan alasan penciptaan terjadi setelah memasuki tahap mudgah atau janin mamasuki usia 40 hari kedua.
Mayoritas ulama Hanabilah membolehkan menggugurkan kandungan selama janin masih dalam bentuk segumpal darah (‘alaqoh) karena belum berbentuk manusia.
Syafi’iyyah melarang aborsi dengan alasan karena kehidupan sudah mulai sejak konsepsi, diantaranya dikemukakan oleh al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin. Beliau berpendapat aborsi adalah tindakan pidana yang haram tanpa melihat apakah sudah ada ruh atau belum, karena kehidupan sudah mulai sejak pertemuan antara air sperma dengan ovum di dalam rahim perempuan. Jika sudah ditiupkan ruh pada janin, maka itu merupakan tindakan pidana yang sangat keji, setingkat dengan pembunuhan dibawah bayi hidup. Namun al-Ghazali dalam kitab al-Wajiz pendapatnya berbeda dengan tulisannya dalam al-Ihya, beliau mengakui kebenaran pendapat bahwa aborsi dalam bentuk segumpal darah (‘alaqoh) atau segumpal daging (mudghoh) tidak apa-apa karena belum terjadi penyawaan.
b. Penggunaan Alat Kontrasepsi Menurut Pandangan Islam
Masalah penggunaan alat kontrasepsi menurut pandangan Islam tidak bisa dipisah-pisah antara niat/mitivasi, metode penggunaan, alat dan juga resiko. Sehingga bila salah satu komponen itu ada yang tidak sejalan dengan hukum Islam, maka penggunaan alat kontrasespsi itu pun menjadi tidak boleh juga.
1. Pernyataan Badan Ulama Besar di Kerajaan Arab Saudi
Pernyataan no: 42 tanggal 13/4 1396 H:
Dilarang melakukan pembatasan keturunan secara mutlak. Tidak boleh menolak kehamilan jika sebabnya adalah takut miskin. Karena Allah Ta’ala yang memberi rejeki yang Maha Kuat dan Kokoh. Tidak ada binatang di bumi kecuali Allah-lah yang menanggung rejekinya. Adapun jika mencegah kehamilan karena darurat yang jelas, seperti jika wanita tidak mungkin melahirkan secara wajar dan akan mengakibatkan harus dilakukan operasi untuk mengeluarkan anaknya. Atau melambatkan untuk jangka waktu tertentu karena kemashlahatan yang dipandang suami-istri maka tidak mengapa untuk mencegah kehamilan atau menundanya. Hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan sebagian besar para sahabat tentang bolehnya ‘azl (coitus terputus).
2. Pernyataan Majelis Lembaga Fiqh Islami
Dalam edisi ketiga tentang hukum syari’ KB ditetapkan di Mekkah 30-4-1400 H:
Majelis Lembaga Fiqh Islami mentepakan secara sepakat tidak bolehnya melakukan pembatasan keturunan secara mutlak. Tidak boleh juga menolak/mencegah kehamilan kalau maksudnya karena takut kemiskinan. Karena Allah Ta’ala yang memberi rejeki yang sangat kuat dan kokoh. Dan semua binatang di bumi rejekinya telah Allah tentukan. Atau alasan-alasan lain yang tidak sesuai dengan Syari’ah.
Sedangkan mencegah kehamilan atau menundanya karena sebab-sebab pribadi yang bahayanya jelas seperti wanita tidak dapat melahirkan secara wajar dan akan mengakibatkan dilakukan operasi untuk mengeluarkan bayinya. Maka hal yang demikian tidak dilarang Syar’i. Begitu juga jika menundanya disebabkan sesuatu yang sesuai Syar’i atau secara medis melaui ketetapan dokter muslim terpercaya. Bahkan dimungkinkan melakukan pencegahan kehamilan dalam kondisi terbukti bahayanya terhadap ibu dan mengancam kehidupannya berdasarkan keterangan dokter muslim terpercaya.
Adapun seruan pembatasan keturunan atau menolak kehamilan karena alasan yang bersifat umum maka tidak boleh secara Syari’ah. Lebih besar dosanya dari itu jika mewajibkan kepada masyarakat, pada saat harta dihambur-hamburkan dalam perlombaan senjata untuk menguasai dan menghancurkan ketimbang untuk pembangunan ekonomi dan pemakmuran serta kebutuhan masyarakat.
3. Muktamar Lembaga Riset Islam di Kairo
Dalam muktamar kedua tahun 1385 H/1965 M menetapkan keputusan sbb:
Sesungguhnya Islam menganjurkan untuk menambah dan memperbanyak keturunan, karena banyaknya keturunan akan memperkuat umat Islam secara sosial, ekonomi dan militer. Menambah kemuliaan dan kekuatan. Jika terdapat darurat yang bersifat pribadi yang mengharuskan pembatasan keturunan, maka kedua suami istri harus diperlakukan sesuai dengan kondisi darurat. Dan batasan darurat ini dikembalikan kepada hati nurani dan kualitas agama setiap pribadi. Tidak sah secara syar’i membuat peraturan berupa pemaksaan kepada manusia untuk melakukan pembatasan keturunan walaupun dengan berbagai macam dalih. Pengguguran dengan maksud pembatasan keturunan atau menggunakan cara yang mengakibatkan kemandulan untuk maksud serupa adalah sesuatu yang dilarang secara syar’i terhadap suami istri atau lainnya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
aborsi adalah tindakan penghentian kehamilan atau pengguguran kandungan sebelum janin dapat hidup diluar kandungan ( sebelum usia 20 minggu kehamilan) bukan semata untuk menyelamatkan nyawa ibu hamil dalam keadaan darurat tapi juga bias karena sang ibu tidak menghendaki kehamilanya.
Kontrasepsi darurat adalah istilah untuk obat-obatan berisi hormon untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan. Berbeda dengan pil KB biasa, kontrasepsi darurat tidak perlu digunakan rutin dan masih efektif hingga 3 hari setelah berhubungan seks. kontrasepsi darurat adalah kontrasepsi yang dilakukan dalam keadaan yang tidak diharapkan untuk dapat mencegah kehamilan bila digunakan setelah berhubungan seksual.
Pandangan Syafi’iyyah melarang aborsi dengan alasan karena kehidupan sudah mulai sejak konsepsi, diantaranya dikemukakan oleh al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin. Beliau berpendapat aborsi adalah tindakan pidana yang haram tanpa melihat apakah sudah ada ruh atau belum, karena kehidupan sudah mulai sejak pertemuan antara air sperma dengan ovum di dalam rahim perempuan. Jika sudah ditiupkan ruh pada janin, maka itu merupakan tindakan pidana yang sangat keji, setingkat dengan pembunuhan dibawah bayi hidup. Namun al-Ghazali dalam kitab al-Wajiz pendapatnya berbeda dengan tulisannya dalam al-Ihya, beliau mengakui kebenaran pendapat bahwa aborsi dalam bentuk segumpal darah (‘alaqoh) atau segumpal daging (mudghoh) tidak apa-apa karena belum terjadi penyawaan.
Kontrasefsi darurat, Masalah penggunaan alat kontrasepsi menurut pandangan Islam tidak bisa dipisah-pisah antara niat/mitivasi, metode penggunaan, alat dan juga resiko. Sehingga bila salah satu komponen itu ada yang tidak sejalan dengan hukum Islam, maka penggunaan alat kontrasespsi itu pun menjadi tidak boleh juga.
Pernyataan Badan Ulama Besar di Kerajaan Arab Saudi (Pernyataan no: 42 tanggal 13/4 1396 H). Dilarang melakukan pembatasan keturunan secara mutlak. Tidak boleh menolak kehamilan jika sebabnya adalah takut miskin. Karena Allah Ta’ala yang memberi rejeki yang Maha Kuat dan Kokoh. Tidak ada binatang di bumi kecuali Allah-lah yang menanggung rejekinya. Adapun jika mencegah kehamilan karena darurat yang jelas, seperti jika wanita tidak mungkin melahirkan secara wajar dan akan mengakibatkan harus dilakukan operasi untuk mengeluarkan anaknya.
Saran
Bila dalam penulisan kata atau bacaan terdapat kata yang belum jelas dan kurang dimengerti, kami dari penulis mengharapkan kritikan dan masukan agar dalam makalah ini lebih disempurnakan, terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Abi Muhammad, bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah, al-
Mughni, jilid 2. Kairo: Hajar
Abidin, Ibnu. tt. Hasyiyah Rad al-Mukhtar ‘ala al-Dur al-Mukhtar, jilid 2.
Daar al-Fikr. Aborsi.net
Hartanto, H. Keluarga berencana dan kontrasepsi .Jakarta: pustaka sinar harapan; 2004
Saifuddin, A. B, buku panduan praktis pelayanan kontrasepsi . Jakarta: YBPSP; 2004
Manuaba, Gde Bagus Ida. Kapita selekta penatalaksanaan rutin obstetri ginekologi dan
KB ,jakarta: EGC, 2001
Makalah Abosrsi Dan Penggunaan Kontrasefsi Darurat
Artikel Terkait
Subscribe to:
Post Comments (Atom)