Pendidikan Islam Dalam Kerangka Sistem Pendidikan Nasional Makalah Kapita Selekta Pendidikan Islam

Mata Kuliah: Kapita Selekta Pendidikan Islam PENDIDIKAN ISLAM DALAM KERANGKA SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL Disusun oleh kelompok V: • Ahmad • Asmi Arianti • Erni Saputriani • GoldityaSeptiaAdji • Mahmud • Masita • Nur Hildian Sakti Semester VI PROGRAM S1 PAI TAHUN AKADEMIK 2017/2018 KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan Kehadirat Allah Swt. Tak lupa pula kita kirimkan shalawat serta salam kepada nabi Muhammad Saw. serta keluarga dan sahabatnya. Dalam rangka memenuhi dan menyelesaikan tugas mata kuliah Kapita Selekta Pendidikan Islam, kami membahas tentang Pendidikan Islam dalam Kerangka Sistem Pendidikan Nasional. Terima kasih kepada semua pihak yang membantu dan memberi dukungan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Dalam penyusunan makalah ini, tidak sedikit hambatan yang kami hadapi. Maka, kami mengharapkan bantuan berupa kritik dan saran yang dapat membangun demi kesempurnaan dalam penulisan selanjutnya. Kami mengharapkan agar makalah ini dapat berfungsi dan bermanfaat bagi penulis sendiri dan teman-teman mahasiswa STAI AL GAZALI Barru. Pekkae, 2 Sya’ban 1439 H 18 April 2018 M Penyusun   DAFTAR ISI KATA PENGANTAR i DAFTAR ISI ii BAB I PENDAHULUAN 1 A. Latar Belakang 1 B. Rumusan Masalah 2 C. Tujuan 2 BAB II PEMBAHASAN 3 1. Definisi, Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional dan Pendidikan Islam 3 2. Posisi Pendidikan Islam dalam UU Negara Republik Indonesia 4 3. Peran Pendidikan Islam sebagai Kerangka dalam Sistem Pendidikan Nasional 7 BAB III PENUTUP 10 A. Kesimpulan 10 B. Saran 10 DAFTAR PUSTAKA 11 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pendidikan mempunyai peran yang sangat strategis untukmencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dalam upaya mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum. Pendidikan Nasional berfungsimengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradabanbangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadimanusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, keatif, mandiri, dan menjadiwarga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sesuai dengan falsafah dan ideologi bangsa, yakni Pancasila. Pendidikan Islam yang berparadigma teosentris bertujuan untuk mencetak individu muslim yang sejalan dengan tujuan dari Islam itu sendiri. Dengan demikian Islam memiliki peran yang signifikan dalam membentuk warga masyarakat Indonesia menuju masyarakat yang baik. Pendidikan Islam dalam sistem Pendidikan Nasional telah menempati posisi yang sentral dalam membentuk jati diri masyarakat Indonesia. Mengacu pada fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional tersebutjelas sekali bahwa peran nilai-nilai agama menjadi sangat penting dalamsetiap proses pendidikan yang terjadi di sekolah. Karena terbentuknyamanusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia tidakmungkin terbentuk tanpa peran dari pendidikan agama. Pendidikan Islam dilihat sebagai media yang mampu melahirkan manusia Indonesia yang cerdas, bertakwa, bermoral dan bermartabat. Oleh karena itu, melalui makalah ini kami akan membahas tentang bagaimana peran Pendidikan Islam itu sebagai kerangka yang dapat menguatkan Pendidikan Nasional. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana definisi, fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional dan Pendidikan Islam? 2. Bagaimana posisi Pendidikan Islam dalam UU negara Republik Indonesia? 3. Bagaimana peran Pendidikan Islam sebagai kerangka dalam Sistem Pendidikan Nasional? C. Tujuan 1. Untuk mengetahui definisi, fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional dan Pendidikan. 2. Untuk mengetahuiposisi Pendidikan Islam dalam UU negara Republik Indonesia. 3. Untuk mengetahuiperan Pendidikan Islam sebagai kerangka dalam SistemPendidikan Nasional.  BAB II PEMBAHASAN 1. Definisi, Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional dan Pendidikan Islam Pendidikan Nasional berdasarkan UU Sisdiknas 2003 Pasal 1 ayat 2 adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional dan tanggap terhadaptuntutan perubahan zaman. Agama sebagai tujuan pendidikan (agar peserta didik memiliki kekuatan spiritual keagamaan) dan sumber nilai dalam proses Pendidikan Nasional. UU No. 20 Tahun 2003 pada Bab II pasal 3, bahwa “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,sehat, berilmu,cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga yang demokratis serta bertanggung jawab”. Pendidikan Islam menurut Zakiah Darajat adalah adalahpembentukan kepribadian muslim.Atau perubahan sikap dan tingkahlaku sesuai dengan petunjuk ajaran Islam. Jadi menurut penulis, Pendidikan Islam adalah kegiatan yang dilaksanakan secaraterencana dan sistematis untuk mengembangkan potensi anak didikberdasarkan pada kaidah-kaidah agama Islam. Dari definisi-definisi di atas, baik yang dikemukakan UU Sisdiknas 2003 maupun tokoh pendidikan, dapat disimpulkan bahwa fungsi dan tujuan akhir pendidikan adalah pembentukan tingkah laku islami (akhlak mulia) dan kepasrahan (keimanan) kepada Allah berdasarkan pada petunjuk ajaran Islam. Sehingga, tujuan akhir Pendidikan Islam tersebut adalah membentuk manusia yang bertakwa supaya selamat dalam kehidupannya. 2. Posisi Pendidikan Islam dalam UU Negara Republik Indonesia Sistem Pendidikan Nasional sebenarnya tidak menominasi sistemPendidikan Islam Indonesia, dan makna manusia seutuhnya dalam tujuanPendidikan Nasional melalui beragam jenis, jenjang, sifat dan bentukpendidikan/pelatihan sebagai proses kemanusiaanyang bertindak dalamlogika berfikir sebagai makhluk yang berakal dan berbudi, juga sebagaiproses pemanusiaanyang mampu menjalankan tugas pokok dan fungsisecara penuh pemegang mandat ilahiah yang merujuk pada hubungandengan Tuhannya berikut perilaku yang dikehendaki di dalamnya danmandat kultural yang mengandung makna sebagai insan berbudaya. Indonesia, walaupun secara tegas dinyatakan bahwa bukanNegara agama dan bukan pula Negara sekuler, tetapi NegaraPancasila. Menurut Bahtiar Effendi, Negara Pancasila, dapat dikatakanbahwa Indonesia mengambil jalan tengah (middle path) antara Negaraagama dan Negara sekuler. Rumusan sila pertama Pancasila dan Pasal 29UUD 1945 Ayat (1) memberikan sifat yang khas pada Negara Indonesia,bukan Negara sekuler yang memisahkan agama dan Negara, dan bukanNegara agama yang berdasarkan pada agama tertentu. Negara Pancasilamenjamin kebebasan setiap warga negaranya untuk beragama dan wajibmemelihara budi pekerti luhur berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Secara filosofis, pandangan hidup bangsa tidak bertentangandengan ajaran Islam, maka Pendidikan Islam Indonesia seharusnyamampu menjadi sub sistem Pendidikan Nasional. Terlebih sejakdikeluarkannya UUSPN Nomor 2 Tahun 1989 dan RUU Sindiknas2003, yang berwawasan masa depan dan diintrodusirkannya kebijakan link and match dalam pendidikan, merupakan peluang dan sekaligustantangan bagi sistem dan lembaga Pendidikan Islam, khususnya bagisarjana dan cendekiawan muslim untuk merumuskan rancangansekaligus mempelopori bangunan Pendidikan Islam yang berwawasanmasa depan, sesuai dengan misi dasar kata Al-Islam, adalahmengislamkan yang berarti menjalankan pendidikan sesuai dengankebutuhan dan dinamika keislaman. Posisi Pendidikan Agama Islam dalam UU Sisdiknas 2003 adalah : a. Pasal 1 ayat (2), Pendidikan Nasional adalah: Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Agama sebagai tujuan pendidikan (agar peserta didik memiliki kekuatan spiritual keagamaan) dan sumber nilai dalam proses Pendidikan Nasional. b. Pasal 12 ayat (1): Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agamasesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agamanya masing-masing dan diajarkan oleh guru/pendidik yang seagama. Tiap sekolah wajib memberikan ruang bagi siswa yang mempunyai agama yang berbeda-beda dan tidak ada perlakuan yang diskriminatif. c. Pasal 15: Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik,profesi, vokasi,keagamaan, dan khusus. d. Pasal 30 tentang pendidikan keagamaan: 1) Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintahdan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuaidengan peraturan perundang-undangan. 2) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didikmenjadianggota masyarakat yang memahami dan mengamalkannilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. 3) Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalurpendidikan formal, nonformal, dan informal. 4) Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren,pasraman, pabhaja samanera,dan bentuk lain yang sejenis. Dalam hal ini pendidikan agama merupakan tanggung jawabpemerintah dan masyarakat. Di samping sekolah/madrasah formalyang didirikan oleh pemerintah seperti MIN, MTsN, maupun MAN,masyarakat dapat juga menyelenggarakan pendidikan agama, baikformal (pesantren, madrasah), nonformal (taman pendidikan Al-Qur’an (TPA), majlis taklim) maupun informal (madrasah diniyah). Pasal 37: 1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajibmemuat:pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan; danseterusnya. 2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat,pendidikan agama,pendidikan kewarganegaraan danbahasa. Pasal-pasal tersebut merupakan penempatan posisi Pendidikan Islam sebagai bagian dalam kerangka Sistem Pendidikan Nasional, bahwaPendidikan Islam merupakan bagian dari Sistem Pendidikan Nasional.Dalam penjelasan pasal 15 UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003menyebutkan Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar,menengah dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapatmenjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentangajaran agama atau menjadi ahli ilmu agama. UU Sisdiknas 2003 merupakan usaha pemerintah untukmemperbaiki Pendidikan Islam di Indonesia, walaupun ada sebagianPasalnya, pemerintah belum merealisasikan secara konsisten, contohnyaPasal 49 ayat 1 tentang anggaran pendidikan. Upaya perbaikannyabelum dilakukan secara mendasar, sehingga terkesan seadanya saja. Usaha pembaharuan dan peningkatan Pendidikan Islam sering bersifatsepotong-sepotong atau tidak komprehensif dan menyeluruh sertasebagian besar sistem dan lembaga Pendidikan Islam belum dikelolasecara profesional. Namun secara umum, dapat dilihat bagaimana posisi agama(pendidikan agama) dalam UU Sisdiknas 2003. dari pelbagai Pasalmenerangkan bahwa pendidikan agama sebagai sumber nilai dan bagiandari Pendidikan Nasional. Pendidikan agama mempunyai peran pentingdalam mengembangkan potensi peserta didik untuk memiliki kekuatanspiritual keagamaan, akhlak mulia dan kepribadian muslim (khususagama Islam). 3. Peran Pendidikan Islam sebagai Kerangka dalam Sistem Pendidikan Nasional a. Sebagai Mata Pelajaran Istilah “Pendidikan Agama Islam” di Indonesia dipergunakan untuk nama suatu mata pelajaran di lingkungan sekolah-sekolah yang berada di bawah pembinaan Departemen Pendidikan Nasional Pendidikan Agama dalam hal ini agama Islam termasuk dalam struktur kurikulum. Ia termasuk ke dalam kelompok mata pelajaran wajib dalam setiap jalur jenis dan jenjang pendidikan, berpadanan dengan mata pelajaran lain seperti pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, sosial dan budaya (pasal 37 ayat 1). Memang semenjak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sampai terwujudnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional eksistensi Pendidikan Islam sudah diakui oleh pemerintah sebagai mata pelajaran wajib di sekolah (SD s.d PT). b. Sebagai Lembaga Apabila Pendidikan Agama Islam di lingkungan Iembaga Pendidikan yang berada di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional terwujud sebagai mata pelajaran, maka di lingkungan Departemen Agama terwujud sebagai satuan pendidikan yang berjenjang naik mulai dari Taman Kanak-Kanak (Raudhot al-Athfal), sampai perguruan tinggi (Al-Jamiat). Pengertian Pendidikan Keagamaan Islam disini mengacu kepada satuan pendidikan keagamaan atau Iembaga Pendidika Keagamaan Islam. Kalau dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Lembaga Pendidikan Keagamaan yang diakui eksistensinya hanya yang berada pada jalur pendidikan formal (sekolah). Namun dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Lembaga Pendidikan Keagamaan ini diakui dan dapat dilaksanakan pada jalur Pendidikan non formal ( Pesantren, madrasah diniyah) dan dalam jalur Pendidikan informal (keluarga). Seperti berikut ini: 1) Lembaga Pendidikan Islam (pondok pesantren) berperan mencerdaskan kehidupan bangsa. Jauh sebelum adanya sekolah, pesantren sudah lebih kurang tiga abad mencerdaskan kehidupan bangsa. Tercatat dalam sejarah Pendidikan Nasional, pesantren sudah ada semenjak masuknya Islam di Indonesia mulai dari masa Kolonial Belanda sampai sekarang. Apalagi pesantren yang bersifat populis banyak sekali diminati oleh masyarakat. 2) Lembaga Pendidikan Islam (madrasah dan pesantren) bersama dengan satuan pendidikan lainnya dalam Sistem Pendidikan Nasional bersama-sama menuntaskan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun. 3) Lembaga Pendidikan Islam (madrasah diniyah) berperan mendidik anank-anak yang drop out, anak-anak yang tidak berkesempatan memasuki lembaga pendidikan formal dan sekaligus juga menambah dan memperkuat pelaksanaan Pendidikan Islam di sekolah karena keterbatasan jam pelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah, maka peserta didik dapat memperluas dan memperdalam mata pelajaran ini di Madrasah Diniyah (MDA, MDW dan MDU). c. Sebagai mata pelajaran Pendidikan Agama Islam sebagai mata pelajaran wajib di seluruh sekolah di Indonesia berperan mempercepat proses pencapaian tujuan Pendidikan Nasional. Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman kepada Tuhan yang Maha Esa,berakhlak mulia, sehat, berilmu,cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. d. Memberikan nilai terhadap mata pelajaran umum. Seperti kita ketahui mata pelajaran umum yang diajarkan di sekolah adalah ilmu pengetahuan produk Barat yang bebas dari nilai (values free). Agar mata pelajaran umum yang diajarkan di sekolah/madrasah mempunyai nilai maka Pendidikan Agama Islam dapat diintegrasikan dalam mata pelajaran tersebut apabila dalam kurikulum sekolah mata pelajaran pendidikan agama terletak pada urutan pertama. Nilai-nilai yang terdapat dalam pelajaran Islam inilah yang diinternalisasikan dalam proses pembelajaran kepada peserta didik. Oleh karena itu dapat ditarik kesimpulan bahwa peranPendidikan Agama Islam sebagai kerangka sistem Pendidikan Nasional mempunyai peran yang menentukan dalam upaya mencapai tujuan Pendidikan Nasional.   BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa hubungan Pendidikan Islam dengan Pendidikan Nasional sangat berpengaruh. Tanpa pendidikan agama tujuan pendidikan tidak akan tercapai. Seperti halnya yang dijelaskan dalam UU No. 2 tahun 1989 yang menerangkan bahwa Pendidikan Agama Islam adalah kurikulum wajib yang harus diberikan.Pendidikan Islam merupakan bagian yang integral dari Sistem Pendidikan Nasional. Sebagai bagian dari Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan Islam mendapat legitimasi untuk eksis dan mendapatkan tempat untuk hidup dan berkembang di Indonesia untuk memenuhi kebutuhann pendidikan bagi masyarakat Islam sebagai warga mayoritas. Akomodasi negara terhadap Sistem Pendidikan Islam menjadikan sistem dan lembaga Pendidikan Islam memiliki landasan kuat untuk dikembangkan dengan support dana dan atensi dari negara. Dalam Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan Islam sebagai Sistem Pendidikan Keagamaan dilaksanakan dalam berbagai jalur yaitu formal, informal dan non formal. Oleh karena itu, negara berkewajiban untuk mengembangkan sistem Pendidikan Islam sebagai salah satu jenis pendidikan keagamaan dalam sistem Pendidikan Nasional. B. Saran Saran penulis kepada semua guru khususnya untuk calon guru bagi mahasiswa STAI Al Gazali Barru, agar dapat mengetahui dan memahami peran penting Pendidikan Islam sebagai kerangka yang menguatkan Pendidikan Nasional. Dan yang terpenting adalah pelaksanaan prosesnya dalam pendidikan tersebut dalam belajar mengajar nantinya yang dapat diterapkan secara efektif sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai. Semoga makalah ini dapat bermanfaat. Amin. DAFTAR PUSTAKA Assegaf,Abdur Rahman dkk. (2007).Pendidikan Islam di Indonesia.Yogyakarta: Suka Press. Daradjat,Zakiah.(2000).Ilmu Pendidikan Islam.Jakarta: Bumi Aksara. Effendi,Bahtiar.(2002). Masyarakat, Agama, dan Pluralisme Keagamaan. Yogyakarta:Galang Press. Jannah, Fathul. (2013, Desember). Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional. Dinamika Ilmu, 13, 13. Sharing to you, (2015). Hubungan Pendidikan Islam dengan Pendidikan Nasional, http://sharing-toyou.blogspot.co.id/2015/01/hubungan-pendidikan-islam-dengan.html diunduh pada tanggal 15 April 2018 pada pukul 20.30. Stitmantang, Al Rahmah. (n.d.). Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional. Kajian Tafsir Al-Quran, 16.

Artikel Terkait