MAKALAH Landasan-Landasan Ekonomi dalam Islam

 Landasan-Landasan Ekonomi dalam Islam

BAB I

PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang


          Dunia telah mengalami polarisasi dari dua kekuatan sistem ekonomi, ditandai dengan adanya dua negara adidaya sebagai representasi dari dua sistem ekonomi tersebut, Amerika dan Sekutu Eropa Baratnya merupakan bagian kekuatan dari Sistem Ekonomi Kapitalis, sedangkan Sistem Ekonomi Sosialis diwakili oleh Uni Soviet dan Eropa Timur serta negara China dan Indochina seperti Vietnam dan Kamboja. Dua Sistem Ekonomi ini lahir dari dua muara Ideologi yang berbeda sehingga Persaingan dua Sistem Ekonomi tersebut, hakikatnya merupakan pertentangan dua ideologi politik dan pembangunan ekonomi. Posisi negara Muslim setelah berakhirnya Perang Dunia ke-2 menjadi objek tarik menarik dua kekuatan ideologi tersebut, hal ini disebabkan tidak adanya Visi rekonstruksi pembangunan ekonomi yang dimiliki para pemimpin negara muslim dari sumber Islami orisinil pasca kemerdekaan sebagai akibat dari pengaruh penjajahan dan kolonialisme barat.


Dalam perjalanannya dua Sistem Ekonomi tersebut  jatuh bangun, Sistem Kapitalis – yang berorientasi pada pasar – sempat hilang pamornya setelah terjadi Hyper Inflation di Eropa tahun 1923 dan masa resesi 1929 – 1933 di Amerika Serikat dan negara Eropa lainnya. Sistem Kapitalis dianggap gagal dalam menciptakn kesejahteraan masyarakat dunia akibat dampak sistem yang di kembangkannya. Momentum ini digunakan oleh Keynesian untuk menerapkan Sistem Ekonomi Alternatif – yang telah berkembang ideologinya- dipelopori oleh Karl mark, sistem ini berupaya menghilangkan perbedaan pemodal dari kaum baruh dengan Sistem Ekonomi tersentral, dimana negara memiliki otoritas penuh dalam menjalankan roda perekonomian, tetapi dalam perjalanannya sistem ini pun tidak dapat mencarikan jalan keluar guna mensejahterakan masyarakat dunia sehingga pada akhir dasawarsa 1980-an dan awal dekade 1990-an hancurlah Sistem Ekonomi tersebut ditandai dengan runtuhnya tembok Berlin dan terpecahnya Negara Uni Soviet menjadi beberapa bagian.


Awal tahun 1990-an dunia seakan hanya memiliki satu Sistem Ekonomi yaitu Ekonomi Orientasi Pasar dengan perangkat bunga sebagai penopang utama, negara-negara Sosialispun bergerak searah dengan trend yang ada  sehingga muncullah istilah neososialis yang sesungguhnya adalah modifikasi Sistem Sosialis dan perubahannya kearah sistem “Mekanisme Pasar”.


Tetapi walaupun modifikasi Sistem Ekonomi Pasar dan Neososialis yang dijalankan pasca Perang Dunia ke-2 menuju kearah dualisme Sistem Ekonomi, tetap belum  mampu untuk mencari solusi dari krisis dan problematika ekonomi dunia. diantaranya inflasi, krisis moneter Internasional,Problematika Pangan, Problematika hutang negara berkembang dll. Disaat yang sama negara-negara dunia ketiga mengalami masalah keterbelakangan dan ketertinggalan dalam seluruh aspek, penyebab utamanya adalah negara tersebut memakai model pembangunan negara barat yang tidak selalu sesuai dengan kondisi Ekonomi, Sosial dan Politik negara dunia ketiga hingga tidak akan pernah dapat menyelesaikan permasalahan yang ada. Bersama dengan problematik dunia tersebut, adanya suara nyaring untuk menemukan Sistem Ekonomi dunia baru yang dapat mensejahterakan masyarakat dunia atas dasar Keadilan,dan persamaan Hak.


Pada dekade 70-an mulailah timbul sosok Ekonomi Islam dan Lembaga Keuangan Islam dalam tatanan dunia Internasional, kajian Ilmiah tentang Sistem Ekonomi Islam marak menjadi bahan diskusi kalangan akademisi diberbagai Universitas Islam, hasil kajian tersebut dalam tataran aplikatif mulai menuai hasilnya dengan didirikan Islamic Development Bank di Jeddah tahun 1975 yang diikuti dengan berdirinya bank-bank Islam dikawasan Timur Tengah. Hal ini bahkan banyak menggiring asumsi masyarakat bahwa Sistem Ekonomi Islam adalah Bank Islam, padahal Sistem Ekonomi Islam mencakup ekonomi makro, mikro, kebijakan moneter, kebijakan fiskal, Fublic Finance, model pembangunan ekonomi dan instrumen-instrumennya.


Keraguan banyak pihak tentang eksistensi Sistem Ekonomi Islam sebagai model alternatif sebuah sistem tak terelakan, pandangan beberapa pakar mengatakan Sistem Ekonomi Islam hanyalah akomodasi dari Sistem Kapitalis dan Sosialis nyaring disuarakan, tetapi hal tersebut terbantahkan baik melalui pendekatan historis dan faktual karena dalam kenyataanya, terlepas dari beberapa kesamaan dengan sistem ekonomi lainnya terdapat karakteristis khusus bagi Sistem Ekonomi Islam sebagai landasan bagi terbentuknya suatu sistem yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat.


Sistem Ekonomi Islam tidak terlepas dari seluruh sistem ajaran Islam secara integral dan komphensif. Sehingga prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam mengacu pada saripati ajaran Islam. Kesesuaian Sistem tersebut dengan Fitrah manusia tidak ditinggalkan, keselarasan inilah sehingga tidak terjadi benturan-benturan dalam Implementasinya, kebebasan berekonomi terkendali menjadi ciri dan Prinsip Sistem Ekonomi Islam, kebebasan memiliki unsur produksi dalam menjalankan roda perekonomian merupakan bagian penting dengan tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar, tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dengan segala potensi yang dimilikinya, kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas di kendalikan dengan adanya kewajiban setiap indivudu terhadap masyarakatnya.


 


BAB II


LANDASAN -LANDASAN EKONOMI DALAM ISLAM


 


Landasan Akidah

 


Hubungan ekonomi Islam dengan aqidah Islam tampak jelas dalam banyak hal, seperti pandangan Islam terhadap alam semesta yang ditundukkan (disediakan) untuk kepentingaan manusia. Hubungan ekonomi Islam dengan aqidah dan syari’ah tersebut memungkinkan aktifitas ekonomi dalam islam menjadi ibadah.


Dalam sistem ekonomi Islam kedudukan manusia sebagai makhluk Allah yang berfungsi mengemban amanat Allah untuk memakmurkan kehidupan di bumi dan kelak di kemudian hari akan dimintai pertanggungjawaban atas amanat Allah tersebut. Sementara itu, sebagai pengemban amanat manusia dibekali kemampuan untuk menguasai,


 


Landasan Moral

 


Al-Qur’an dan hadist Nabi memberikan landasan yang terkait dengan akhlak atau moral dalam ekonomi sebagai berikut:


Islam mewajibkan kaum muslimin untuk berusaha mencari kecukupan nafkah hidup untuk dirinya, keluarga, dan mereka yang menjadi tanggungjawabnya dengan kekuatan sendiri dan tidak menggantungkan kepada pertolongan orang lain. Islam mengajarkan pada manusia bahwa makanan seseorang yang terbaik adalah dari jeri payahnya sendiri. Islam juga mengajarkan bahwa orang yang memberi lebih baik dari orang yang meminta atau menerima.

Islam mendorong manusia untuk memberikan jasa kepada masyarakat. Hadist riwayat Ahmad, Bukhori, Muslim dan Turmudzi mengatakan bahwa muslim yang menanam tanaman, kemudian sebagian dimakan manusia, binatang merayap atau burung, semuanya itu dipandang sebagai sedekah.

Hasil dari rizki yang kita peroleh harus disyukuri, hal ini dinyatakan

 


Landasan Yuridis

 


Landasan yuridis Islam dalam bidang ekonomi meliputi al-Qur’an, Hadist dan Ijtihad (ra’yu). Al-Qur’an dalam bidang ekonomi memberikan pedoman yang bersifat garis besar seperti pedoman untuk memperoleh rizki dengan jalan berniaga, melarang melakukan riba, menghambur hamburkan harta, memakan harta milik orang lain, perintah bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup, dan sebagainya. Sunnah Rasul memberikan penjelasan rincianya seperti bagaimana cara berniaga yang halal dan yang haram, menerangkan bentuk bentuk riba yang dilarang, bentuk bentuk pemborosan dan sebagainya.


Ijtihad mengembangkan penerapan pedoman pedoman al-Qur’an dan sunnah Rasul dalam berbagai aspek perekonomian yang belum pernah disinggung secara jelas oleh al-Qur’an dan hadist sesuai dengan perkembangan zaman, misalnya masalah bunga bank, asuransi, koperasi, dan sebagainya. Ketika Nabi akan mengutus Mu’adz ke Yaman, Beliau bertanya sebelum Muadz berangkat: “Bagaimana kamu akan memutuskan, jika kepadamu dihadapkan suatu masalah? ” Muadz menjawab “ saya akan memutuskan dengan ketentuan al-Qur’an”. Nabi bertanya lagi, “Jika kamu tidak mendapatkanya dalam al-Qur’an?” Muadz menjawab “saya akan memutuskan dengan sunnah Rasulnya”. Nabi bertanya lebih lanjut, “Jika dalam sunnah Rasulnya juga tidak kamu jumpai?” Muadz menjawab “saya akan berijtihad dengan pikiranku, saya tidak akan membiarkan suatu masalah tidak berkeputusan. Mendengar jawaban Muadz, Nabi mengatakan: “ Alhamdulillah yang telah memberikan taufik kepada utusan rasulnya dengan sesuatu yang melegakan utusan Allah”. ( H. R. Muadz).


 


 


 


 


BAB III


INSTRUMEN-INSTRIMEN DALAM EKONOMI ISLAM


 


 


Implementasi koncep ekonomi bergantung pada kerangka kerja yang diturunkan dari  perangkat nilai instrumental yang menjamin sosialisasi system. Tiap system ekonomi menurut aliran pemikiran dan agama tertentu mempunyai perangkat instrumental yang berlainan. Dalam sisitem kapitalis menilai instrumental terletak pada nilai persaingan sempurna dan kebebasan masuk keluar pasar dan tanpa hambatan., informasi dan bentuk pasar atomistic dari tiap unit okonomi, pasar yang monopolistic untuk mencegah perang harga dan pada waktu yang sama menjamin produsen dengan menetapkan harga-harga lebih tinggi dari pada harga marjinal (marjinal cost). Sedangkan dalam marxisme, Semua perencanaan ekonomi dilaksanakan secara sentral melalui proses berulang- ulang (iterasi) yang mekanistik, pemilikan kaum ploletar terhadap factor factor produksi diatur secara kolektif.


Kemudian bagaimanakah fungsionalisasi nilai instrumental ekonomi islam? Dalam ekonomi islam, nilai instrumental yang strategis dan sangat berpengaruh pada tingkah laku ekonomi manusia dan masyarakat serta pembangunan ekonomi umum nya, Adalah meliputi: perintah Zakat, shodakoh dan jaminan social.


 


A.        Zakat.

 


Zakat menurut bahasa artinya adalah “berkembang” (an namaa`) atau “pensucian” (at tath-hiir). Adapun menurut syara’, zakat adalah hak yang telah ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta tertentu. (haqqun muqaddarun yajibu fi amwalin mu’ayyanah) (Zallum, 1983 : 147).


Selanjutnya kalau dikaitkan dengan ekonomi islam zakat adalah Sumber utama pendapatan dalam pemerintahan Islam, yang notabone merupakan salah satu dari rukun Islam dan juga menjadi sebuah kewajiban. Namun  zakat bukanlah pajak untuk menjamin penerimaan Negara. sebab, distribusi pengumpulan zakat harta ditunjukkan kepada delapan kelompok sasaran (Asnaf) sebagaimana firman Allloh SWT.


“hanya zakat itu untuk orang orang fakir,orang miskin,pengurus zakat, orang muallaf hatinya, untuk memerdekakan budak, orang yang berutang, orang yang brjuang dijalan Alloh dan untuk orang musyafir sebagai suatu keperluan dari pada Alloh ,Alloh maha mengetahui dan maha bijaksana.”


 


Inilah dasar yang tegas dari kewajiban Negara didalam islam, untuk mencampuri urusan pembagian harta diantara manusia. Negara dapat mempergunakan kekuasaan nya untuk memaksakan golongan yang mampu, supaya membayar zakat, untuk meringankan golongan hidup yang tidak mampu, atau untuk menyokong kepentingan masyarakat dan Negara. Disamping kewajiban tiap-tiap tahun ini, Islam menyediakan lagi Iuran kemanusiaan, yang harus ditunaikan pada hari raya lebaran (idul fitri). Yang dinamakan zakat fitroh.


Pemerintah dapat menggunakan alat kekuasaan nya sehingga seluruh rakyat nya patuh. Disamping zakat-zakat yang wajib ini, islam memberikan kekuasaan pulakepada Negara supaya meletakkan kewajiban keuangan lain nya atas nama Negara terhadap golongan orang-orang yang mampu. Pedoman yang harus dipegangoleh Negara adalah kemakmuran seluruh rakyat sehingga hilanglah batas-batas antara miskin dan sikaya, ploletar dan borjuis, buruh dan majikan.


 


Selanjut nya,Menurut Qardhawi, zakat merupakan sumber dana jaminan sosial. Zakat memainkan peranan penting dan signifikan dalam distribusi pendapatan dan kekayaan, dan berpengaruh nyata pada tingkah laku konsumsi umat. Oleh karena itu, Qardhawi lebih tegas menyatakan bahwa zakat tersebut-dalam konteks umat- menjadi sumber dana yang sangat penting. Zakat berpengaruh pula terhadap pilihan konsumen dalam mengalokasikan pendapatannya untuk tabungan atau konsumsi atau investasi. Pengaruh zakat pada aspek sosio-ekonomi yaitu memberikan dampak terciptanya keamanan masyarakat dan menghilangkan pertentangan kelas yang diakibatkan oleh perbedaan pendapatan. Pelaksanaan zakat oleh negara menunjang terbentuknya keadaan ekonomi, yakni peningkatan produktivitas yang disertai dengan pemerataan pendapatan serta peningkatan lapangan kerja bagi masyarakat.

B. Shadaqah.


 


Shadaqah atau sedekhah adalah pemberian sukarela yang dilakuakan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kepada oran miskin, setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, jumplah maupun waktu nya. Lembaga sedekhah sangat digelakan oleh ajaran islamuntuk menawarkan jiwa social dan mengurangi penderitaan orang lain. Sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja, tetapi dapat brupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan iklas untuk menyenangkan orang lain termasuk dalam katagori sedekhah. Tentang sedekhah disebutkan dalam Al-Quran: Al-Baqhorah 195.


Artinya:’ dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.


 


4) Jaminan Sosial


                                                                                                                                                          


Tujuan dari jaminan sosial adalah untuk menjamin tingkat dan kualitas hidup yang minimum bagi seluruh lapisan masyarakat. Jaminan sosial secara tradisional berkonotasi dengan pengeluaran sosial baik untuk kepentingan Negara ataupun untuk kebajikan humanis dan tujuan bermanfaat lainnya menurut syariat Islam. Nilai jaminan sosial akan mendekatkan manusia kepada Allah dan karunia-Nya, membuat manusia bersih dan berkembang, menghilangkan sifat tamak, sifat mementingkan diri sendiri, dan hambatan-hambatan terhadap stabilitas dan pertumbuhan sosio-ekonomi. Jaminan sosial akan membuat manusia lebih siap memasuki hari perhitungan karena telah mnejual dirinya untuk mencari kenikmatan Illahi. Pengeluaran sosial manusia dalam Islam akan memperoleh imbalan nyata dalam kehidupan didunia dan akhirat.


Harry Calvert mendevinisikan rumusan jaminan social dengan pernyataan ,” mekanisme utama yang sah berkaitan pemberian jamianan untuk mencukupi penghasilan individu jika pelaksanaan nya dilakuakn dengan memanfaatkan pelayanan social lain, untuk menjamin seseorang untuk memenuhi standar hidup minimal secara kulturan yang layak jika sarana yang biasa dilaksanakan mengalami kegagalan”.


Ajaran islam tidak terbatas oleh waktu maupun tempat islam memberikan ajaran kehidupan kepada kita yang tidak ada batas akhir nya yang akan melewati batas waktu dan ruang dan dapat diterapkan kepada seluruh manusia dengan segala persoalan nya hingga waktu yang akan datang. Sistem jaminan social islam berdasarkan pada prinsi-prinsip. Pertama bahwa kesejahteraan dan harta itu adalah milik Alloh dan Negara wakil Alloh, menjalankan semua itu atas keimanan kepada Alloh dan kedua Negara memberikan jaminan social kepada seluruh warga nya dalam kondisi bahwa masyarakat mematuhi peraturan Negara.


Artinya: dan berikan lah kepada mereka sebagian harta dari harta Alloh yang                                                             dikaruniakan ny kepadamu. (An Nuur:33)


 


 


 


 


BAB IV


PENUTUP


 


1. Simpulan


Sistem ekonomi Islam tidak sama dengan sistem-sistem ekonomi yang lain. Ia berbeda dengan sistem ekonomi yang lain. Ia bukan dari hasil ciptaan akal manusia seperti sistem kapitalis dan komunis. Ia adalah berpandukan wahyu dari Allah SWT.


Sistem ciptaan akal manusia ini hanya mengambil kira perkara-perkara lahiriah semata-mata tanpa menitikberatkan soal hati, roh dan jiwa manusia. Hasilnya, matlamat lahiriah itu sendiri tidak tercapai dan manusia menderita dan tersiksa kerananya. Berlaku penindasan, tekanan dan ketidakadilan. Yang kaya bertambah kaya dan yang miskin bertambah miskin. Ekonomi Islam pula.sangat berbeda.


2. Saran


Sistem Ekonomi Islam merupakan perwujudan dari paradigma Islam. Pengembangan Sistem Ekonomi Islam bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang telah ada. Islam diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkan untuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat sebagai nilai ekonomi tertinggi. Umat di sini tidak semata-mata umat Muslim tetapi, seluruh umat yang ada di muka bumi. Ketentraman hidup tidak hanya sekedar dapat memnuhi kebutuhan hidup secara limpah ruah di dunia,tetapi juga dapat memenuhi kebutuhan sebagai bekal di akhirat nanti.jadi harus ada keseimbangan dalam memenuhi kebutuhan di dunia maupun di akhirat nanti.


 




 


DAFTAR PUSTAKA


 


Edwin Nasution, Mustafa. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Jakarta: Kencana, 2007.

 


Qardhawi, Yusuf. Norma dan Etika Ekonomi Islam. Jakarta: Gema Insani Press, 1997.

 


Heri, Sudarsono. Mengapa (harus) ada Ekonomi Islam ?, Yogyakarta: Ekonomi Islam, 2010.

Hamid, Edy Suandi. Modul Sistem Ekonomi, Jakarta: UT, 2007.

Muhammad, Prinsip-prinsip Ekonomi Islam, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007.

P3EI UII-BI, Ekonomi Islam, Jakarta: Rajawali Pers, 2008.

Raharjo, M. Dawam. Etika Ekonomi dan Manajemen, Yogyakarta: Tiara Wacana, 1990

 


 


 


 


 


Artikel Terkait