Makna Demokrasi Dan Prinsip Prinsipnya


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara merupakan suatu organisasi yang di dalamnya terdapat wilayah, masyarakat, dan pemerintah. Negara dikatakan suatu organisasi karena di dalamnya terdapat stuktur contohnya presiden yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri - menterinya. Terbentuknya suatu negara harus mempunyai tiga syarat utama yaitu wilayah, masyarakat, dan pemerintah. Setiap negara memiliki sistem atau bentuk pemerintahan tersendiri. Bentuk-bentuk pemerintahan itu diantaranya Oligarki, Anarki, MoboraksiDiktator, dan Demokrasi.
Oligarki adalah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh segelintir orang banyak. Partisipasi rakyat dalam pemerintahan dibatasi atau bahkan ditoadakan dengan dihapusnya lembaga perwakilan rakyat dan keputusan hukum tertinggi ada pada tangan segelintir orang tersebut.
Anarki adalah pemerintahan yang kekuasaannya tidak jelas, tidak ada peraturan yang benar-benar dapat dipatuhi. Setiap individu bebas menentukan kehendaknya sendiri-sendiri tanpa aturan yang jelas.
Moboraksi adalah pemerintahan yang dikuasai olah kelompok orang untuk kepentingan kelompok yang berkuasa, bukan untuk kepentingan rakyat. Biasanya mobokrasi dipimpin oleh sekelompok orang yang mempunyai motivasi yang sama.
Diktator ialah kekuasaan yang terpusat pada seseorang yang berkuasa mutlak (otoriter), dan Demokrasi adalah kekuatan rakyat atau suatu bentuk pemerintahan dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatannya. Dari beberapa bentuk pemerintahan ini, demokrasi  yang paling umum digunakan dalam suatu sistem pemerintahan termasuk Indonesia.
Indonesia adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara, Indonesia adalah negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu. Nah pada kesempatan ini, kami akan menyusun sebuah makalah tentang Demokrasi di Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Dengan melihat latar belakang yang telah dikemukakan maka beberapa masalah yang dapat penulis rumuskan dan akan dibahas dalam laporan ini adalah:
1.    Apakah arti demokrasi?
2.    Bagaimanakah Sejarah demokrasi?
3.    Apa jenis demokrasi?
4.    Bagaimanakah prinsip – prinsip demokrasi?
5.    Apa ciri – ciri suatu negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi?

C. Tujuan
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini yaitu untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia.

D. Manfaat
Manfaat penyusunan makalah ini, yaitu pembaca khususnya mahasiswa dapat memahami bagaimana proses perkembangan demokrasi di indonesia.














BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Demokrasi
Demokrasi secara etimologis berasal dari bahasa yunani “Demokratia”  yang dibagi dalam dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat atau pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan. Secara harfiah, demokrasi berarti kekuatan rakyat atau suatu bentuk pemerintahan dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatannya.
Berikut ini pengertian demokrasi menurut beberapa ahli :
1.    Menurut Aristoteles Demokrasi adalah suatu negara suatu kebebasan karena melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa  saling berbagi kekuasaan di dalamnya.
2.    Menurut Abraham Lincoln  Democracy is government of the people, by the people, and for the people (Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat).
3.    Menurut Hans Kelsen Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan didalam melaksanakan kekuasaan negara. 
4.    Menurut Sidney Hook Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa. 
5.    Menurut Mohammad Hatta Demokrasi sebagai sebuah pergeseran dan penggantian kedaulatan raja menjadi kedaulatan rakyat. 
B. Sejarah Demokrasi
       Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
C. Macam – Macam Demokrasi
1.      Dilihat dari cara penyaluran kehendak rakyat
a.       Demokrasi langsung (direct democracy) : Yaitu rakyat secara langsung dapat membicarakan dan menentukan suatu urusan politik kenegaraan.
b.      Demokrasi perwakilan atau tidak langsung (representative democracy) : Yaitu aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakilnya yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (parlemen).
c.       Demokrasi sistem referendum : Yaitu rakyat memilih wakil-wakilnya yang duduk di parlemen tetapi dalam melaksanakan tgasnya, parlemen dikontrol oleh rakyat melalui sistem referendum.
2.      Dilihat dari dasar atau paham ideologi yang dianut
a.       Demokrasi liberal : Yaitu paham demokrasi dengan menitikberatkan pada ideologi liberalis yang cenderung pada kebebasan individu atau perseorangan.
b.      Demokrasi rakyatatau proletariat (komunis) : Yaitu demokrasi yang cenderung kepada kepentingan umum (dalam hal negara ini) sehingga hak-hak politik rakyat dan kepentingan perseorangan kurang diperhatikan.
c.       Demokrasi pancasila : Merupakan ciri khusus demokrasi yang tidak hanya mencakup bidang politik saja, melainkan juga bidang ekonomi, sosial, budaya, dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.
3.      Dilihat dari perkembanga paham
a.       Demokrasi kalsik : Yaitu paham demokrasi yang menitikberatkan pada pengertian politik kekuasaan atau politik pemerintahan negara.
b.      Demokrasi modern : Yaitu paham demokrasi yang tidak hanya mencakup bidang politik saja, melainkan juga bidang ekonomi, sosial, budaya dan menwujudkan kesejahteraan rakyat.
4.      Dilihat dari hubungan antara pemerintahan dengan rakyat
a.       Demokrasi liberal : Dalam demokrasi ini pemerintah dibatsi oleh undang-undang dan pemilihan umum yang bebas diselenggarakan dalam waktu yang tetap.
b.      Demokrasi terpimpin : Dalam demokrasi ini terdapat keyakinan para pemimpin bahwa semua tindakan mereka dipercaya oleh rakyat, tetapi menolak persaingan dalam pemilihan umum untuk menduduki kekuasan.
c.       Demokrasi sosial : Demokrasi ini menaruh kepeduliannya kepada keadaan sosial dan egalitarianisme (paham persamaan) bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
d.      Demokrasi partisipasi : Demokrasi yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa atau pemimpin dengan yang dipimpin.
e.       Demokrasi konstitusional : Demokrasi yang menekankan pada proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya dan menekankan kerja sama yang erat diantara elite yang mewakili bagian budaya umum.
D. Prinsip-Prinsip Demokrasi
1.    Prinsip budaya demokrasi
a.    Kebebasan : Adalah kekuasaan untk membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan bersama atas kehendak sendiri, tanpa tekanan dar pihak manapun.
b.    Persamaan : Setiap negara terdiri atas berbagai suku, ras, dan agama. Namun dalam negara demokrasi perbedaan tersebut tidak perlu ditonjolkan bahkan harus ditekan agar tidak menimbulkan konflik.
c.    Solidaritas : Rasa solidaritas harus ada di dalam negara demokrasi. Karena dengan adanya sifat solidaritas ini, walaupun ada perbedaan pandangan bahkan kepentingan tiap-tiap masyarakat maka akan senantiasa selalu terikat karena adanya tujuan bersama.
d.   Toleransi : Adalah sikap atau sifat toleran. Bersikap toleran artinya bersifat menenggang (menghargai, memberikan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri.
e.    Menghormati kejujran : Kejujuran berarti kesediaan ataketerbukaan untuk menyatakan suatu kebenaran. Kejujuran menjadi hal yang sangat penting bagi semua pihak.
f.     Menghormati penalaran : Peanalaran adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu, dan menuntut hal serupa dari orang lain. Penalaran ini sangat diperlukan bagi terbangunnya solidaritas antarwarga masyarakat demokratis.
g.    KeadaaKeadaban adalah ketinggian tingkat kecerdasan lahir batin atau kebaikan budi pekerti. Seseorang yang berperilaku beradab berarti memberikan penghormatan terhadap pihak lain yang dapat tercermin melalui tindakan, bahasa tubuh, dan cara berbicara.
2.    Prinsip – prinsip demokrasi yag bersifat universal
a.    Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
b.    Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
c.    Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
d.   Pengormatan terhadap supremasi hukum.
Adapun prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law) antara lain sebagai berikut :
1.      Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang.
2.      Kedudukan yang sama dalam hukum.
3.      Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang.

E. Ciri-Ciri Pemerintahan Demokratis
Setiap bentuk pemerintahan pastilah memiliki ciri-ciri. Berikut ini merupakan ciri-ciri pemerintahan Demokrasi:
1.    Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.    Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3.    Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.    Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.




























BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Setelah menyusun makalah ini, perkembangan demokrasi di indonesia dimulai dari Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy)  pada masa revolusi (1945 – 1950). Setelah itu Demokrasi Liberal pada masa Orde Lama (1950 - 1959). Kemudian beralih ke Demokrasi Terpimpin yang juga pada masa Orde Lama (1959 – 1966). Setelah demokrasi termpimpin beralih lagi Demokrasi Pancasila pada Orde Baru (1966 – 1998). Pada Orde Reformasi (1998 – sekarang), demokrasi yang digunakan adalah Demokrasi Reformasi.
B. Saran
Manusia tidak luput dari keslahan dan rasa khilaf. Barangkali hanya ini yang dapat saya ungkapkan. Jika ada kesalahan materi maupun merugikan pihak-pihak tertentu saya meminta kritik dan sarannya, kritik maupun sarannyan sangatlah penting untuk pengintrospesikan diri melengkapi makalah ini. Terima kasih.














Artikel Terkait