BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak dan kewajiban
merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus
dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan
mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih
berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan /
kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara
guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban
tersebut .
Jika hak dan kewajiban
tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi
suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan
kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , maupun bernegara .
Dewasa ini sering terlihat
ketimpangan antara hak dan kewajiban , terutama dalam bidang lapangan pekerjaan
dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara . Lapangan pekerjaan
dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan . Pasal
27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ .
Secara garis besar dapat
dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk
setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan . Lapangan
pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang
akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak
diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti
: pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini
sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan
kewajiban .
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian hak, kewajiban, dan warga
negara
2. Seperti apa hak dan kewajiban negara/
pemerintah
3. Bagaimana Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dan
hubungan dengan warga negara
4. Seperti apa Pelaksanaan Pasal 27 Ayat 2
UUD 1945
2.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui apa pengertian hak,
kewajiban, dan warga negara
2. Untuk mengetahui seperti apa hak dan
kewajiban negara/ pemerintah
3. Untuk mengetahui bagaimana pasal 27 ayat
2 UUD 1945 dan hubungan dengan warga negara
4. Untuk mengetahui seperti apa pelaksanaan
pasal 27 ayat 2 UUD 1945
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak , Kewajiban Dan Warga Negara
Hak adalah segala sesuatu
yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara
sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara
diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban .
Contoh Hak Warga Negara
Indonesia :
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan
yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih,
memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan
wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama
dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban adalah segala
sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan
oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas
untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan /
kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara
guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban
tersebut.
Contoh Kewajiban Warga
Negara Indonesia :
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban
untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia
dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak
dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat,
tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara
Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta
dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju
ke arah yang lebih baik
1. Kewajiban warga negara berdasarkan UUD
1945 :
· Membayar pajak.
· Membela pertahanan dan keamanan.
· Menghormati hak asasi.
· Menjunjung hukum dan pemerintahan.
· Ikut serta membela negara.
· Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan
oleh UU.
· Wajib mengikuti pendidikan dasar.
2. Pasal yang menyatakan HAK dan KEWAJIBAN
warga Negara dalam UUD 1945 :
· Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat
–syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
· Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara
bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa
tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
· Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya
ditetapkan dgn undang-undang.
· Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban
warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
Warga Negara adalah
penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan
mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil
adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Pengertian warga negara
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk sebuah
negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya,
yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Sedangkan menurut Dr. A.S. Hikam (2000), adalah anggota dari sebuah komunitas
yang membentuk itu sendiri.
Beberapa pengertian
tentang warganegara juga diatur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan : “ warga
negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang
sebagai warga negara”. Pasal 1 UU No.
22/1958, dan UU Np. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,
menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa warga negara RI adalah orang
yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau
peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga
negara RI.
Warga negara dari suatu
negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu
negara. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara
haruslah ditentukan oleh UU yang dibuat oleh negara tersebut.
Sebelum negara menentukan
siapa yang menjadi warga negara, maka negara harus mengakui bahwa setiap orang
berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana diatur pasal 28 E ayat (1) UUD
1945. Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah
negara dapat diklasifikasikian menjadi :
a. Warga negara Indonesia, adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
b. Penduduk, yaitu orang-orang asing yang
tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat ijin untuk
memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu
negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.
Adapun untuk menentukan
siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium.
1. Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini,
masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a. Kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang
memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang
tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b. Kriterium kelahiran menurut asas tempat
kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh
kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip
kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu,
tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis
akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak
mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka
untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan
(di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
· Hak Opsi, ialah hak untuk memiliki
kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
· Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak
kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan
Adalah suatu proses hukum
yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganeraan negara lain
2.2 Hak Dan Kewajiban Negara/ Pemerintah
Hak dan kewajiban negara
adalah menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan dilakukan oleh negara
atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan negara
serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam
pembukaan UUD 1945.
A. Hak negara atau pemerintah adalah
meliputi :
1. Menciptakan peraturan dan UU untuk
ketertiban dan keamanan.
2. Melakukan monopoli sumber daya yang
menguasai hajat hidup orang banyak.
3. Memaksa warga negara taat akan hukum yang
berlaku.
B. Kewajiban negara berdasarkan UUD 1945 :
1. Melindungi wilayah dan warga negara.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
5. Menjamin kemerdekaan penduduk memeluk
agama.
6. Membiayai pendidikan dasar.
7. Menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
8. Memprioritaskan anggaran pendidikan minimal
20 % dari anggaran belanja negara dan belanja daerah.
9. Memajukan pendidikan dan kebudayaan.
10. Mengembangkan sistem
jaminan sosial.
11. Menghormati dan
memelihara bahasa daerah sebagai kebudayaan nasional.
12. Menguasai
cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
13. Menguasai bumi, air,
dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
14. Memelihara fakir
miskin.
15. Mengembangkan sistem
jaminan sosial.
16. Menyediakan fasilitas
layanan kesehatan dan publik yang layak.
2.3 Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 Dan Hubungan Dengan
Warga Negara
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945
berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu
sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan
yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara .
Lapangan pekerjaan
merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan
digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak
diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti
: pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini
sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan
kewajiban . Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut
dengan kewajiban yang telah dilakukan . Kedua hal tersebut merupakan pemicu
terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan
yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan .
Tingginya angka akan
tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban , pada umumnya disebabkan oleh
adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang pekerjaan . Sifat
malas tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja untuk menjadi
lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya penghidupan yang
layak , sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir individu menjadi
pesimistis yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak kearah tingkat
kehidupan yang lebih layak .
Hak yang tak kunjung
bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan , pada umumnya
disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah maupun swasta
atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan .
Hal tersebut , dapat
memicu gejolak masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak dengan kewajiban
. Gejolak masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan terhadap
ketimpangan tersebut yang menyebabkan timbulnya
berbagai demo hingga mogok kerja . Fenomena tersebut merupakan hal yang
seharusnya tidak perlu dijumpai dalam kehidupan kewarganegaraan .
2.4 Pelaksanaan Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 “
Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
“ . Bunyi ayat pasal tersebut secara teori telah dijelaskan dalam UUD 1945 ,
namun secara praktik belum dapat dikatakan bahwa pelaksanaan akan pasal
tersebut telah dilaksanakan dengan baik . Hal tersebut dapat dilihat dari
tingginya tingkat pengangguran dan warga negara dengan tingkat kehidupan yang
kurang layak .
Pengangguran dapat
disebabkan oleh berbagai macam hal , terutama tingkat pendidikan dan kemampuan
. Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran . Tingginya
angka tingkat pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan terhadap
kegiatan produksi yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan yang
layak bagi warga negara .
BAB III
CONTOH KASUS
3.1 Perlindungan Hukum
Kita sebagai warga negara
berhak mendapatkan Perlindungan Hukum tetapi kenyataannya masih banyak dari
kita yang belum mendapatkan perlindungan hukum dengan baik. Contoh Kasus belakangan yang marak terjadi
yaitu “Begal” Dimana pemerintah (dalam hal ini di wakilkan oleh aparat
keamanan) lebih banyak bertindak setelah adanya kejadian bukan sebelumnya
kejadian.
3.2 Membayar Pajak dan Menaati Hukum Lalu Lintas
Kewajiban kita sebagai
warga negara yaitu Membayar pajak (Pajak bumi&bangunan, pajak kenderaan,
pajak bea&cukai, dll ), menaati UU, menaati perpu, hukum lalu lintas,
mengikuti wajib militer bila negara dalam keadaan darurat, dll.
Salah satu yg paling umum
disekitar kita aja, lalu-lintas di jalanan.
Jika anda menggunakan
kendaraan bermotor di jalan raya (jelas sudah bayar pajak kendaraan), tapi
sudahkah mentaati peraturan dan sopan-santun berlalu-lintas?
Kenyataannya masih banyak
di antara kita yang belum menaati peraturan tersebut.Semua akan terealisasi
jika kita sebagai warga negara memiliki kesadaran masing-masing, dengan di
dukung oleh infrastruktur jalan agar warganegara bisa mengerti tujuan membayar
pajak pada dasarnya dari kita oleh kita dan untuk kita.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Hak merupakan segala
sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota
warga negara sejak masih berada didalam
kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban
bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna
mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga
dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang .
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945
berbunyi “Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan“. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu
sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan
yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Lapangan
pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang
akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak
diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti:
pangan, sandang, dan papan .
4.1 Saran
Hak dan kewajiban
merupakan suatu instrumen yang saling terkait , sehingga pelaksanaan hal
tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang
akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan .
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewajiban
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://ariaaja.wordpress.com/2011/05/11
http://hakkitani.blogspot.com/
http://costoendnow.blogspot.com
http://heriimarun.blogspot.com/