MAKALAH LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari- harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluarganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak –hak mereka.

Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , maupun bernegara .


2.2 Rumus Masalah

a) apa saja landasan hukum pendidikan kewarganegaraan ?

b) apa tujuan pendidikan kewarganegaraan ?

c) pengetian hak , kewajiban dan warga Negara ?  

d) pengertian bangsa, negara dan warga Negara 

BAB II

PEMBAHASAN


2.1  Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan

. Landasan Hukum

a. UUD 1945

- Pembukaan Alinea Kedua dan Keempat yang memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan.

- Pasal 27 (1) tentang Kesamaan Kedudukan dalam Hukum

- Pasal 30 (1) tentang Bela Negara

- Pasal 31 (1) tentang Hak Mendapat Pengajaran

b. Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara

c..Undang-Undang No. 20/Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok

Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. No. 1 Tahun 1988)

d. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional.

e. Keputusan DIRJEN Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 tentang

Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)

Pendidikan Kewarga­negaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia.

f. Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan

Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi

g. Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan

Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.


2.2 Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, maupun nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut: 


a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan. 

b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain. 

d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. 


Tujuan PKn yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai berikut: 

a. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani, dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.” 


b. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia. 

Sedangkan menurut Sapriya (2001), tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah: 

Partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat. 

Tujuan umum pelajaran PKn ialah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis ..., Pancasilasejati” (Somantri, 2001:279). Fungsi dari mata pelajaran PKn adalah sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD NRI 1945. 


c. Sikap: nilai, kepekaan dan perasaan. 

Tujuan PKn banyak mengandung soal-soal afektif, karena itu tujuan PKn yang seperti slogan harus dapat dijabarkan. 

d. Keterampilan sosial: tujuan umum PKn harus bisa dijabarkan dalam keterampilan sosial yaitu keterampilan yang memberikan kemungkinan kepada siswa untuk secara terampil dapat melakukan dan bersikap cerdas serta bersahabat dalam pergaulan kehidupan sehari-hari, Dufty (Numan Somantri, 1975:30) mengkerangkakan tujuan PKn dalam tujuan yang sudah agak terperinci dimaksudkan agar kita memperoleh bimbingan dalam merumuskan: (a) konsep dasar, generalisasi, konsep atau topik PKn; (b) tujuan intruksional, (c) konstruksi tes beserta penilaiannya. 

Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa melalui PKn siswa diharapkan: 

a. Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi, dan pandangan hidup negara RI. 

b. Melek konstitusi (UUD NRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam negara RI. 

c. Menghayati dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir di atas. 

d. Mengamalkan dan membakukan hal-hal di atas sebagai sikap perilaku diri dan kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar. 


Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa PKn sebagai program pengajaran tidak hanya menampilkan sosok program dan pola KBM yang hanya mengacu pada aspek kognitif saja, melainkan secara utuh dan menyeluruh yakni mencakup aspek afektif dan psikomotor. Selain aspek-aspek tersebut PKn juga mengembangkan pendidikan nilai.


2.3 PENGERTIAN HAK , KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA

Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban .

Contoh Hak Warga Negara Indonesia :

1.                  Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.

2.                  Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

3.                  Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.

4.                  Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.

5.                  Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.

6.                  Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.

7.                  Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.


Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.


Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :

1.                  Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.

2.                  Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).

3.                  Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.

4.                  Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.

5.                  Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik


Kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945 :

Ø  Membayar pajak.

Ø  Membela pertahanan dan keamanan.

Ø  Menghormati hak asasi.

Ø  Menjunjung hukum dan pemerintahan.

Ø  Ikut serta membela negara.

Ø  Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.

Ø  Wajib mengikuti pendidikan dasar.




2.4 Pengertian Bangsa, Negara dan Warga Negara

Pengertian Bangsa adalah orang- orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, pengertian bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa serta wilayah tertentu di muka bumi. Sejarah timbulnya bangsa bangsa di dunia berawal dari Benua Eropa. Pada awal abad XIX, di benua Eropa tmbulnya berbagai gerakan kebangsaan. Gerakan tersebut mengakibatkan kerajaan- kerajaan besar di Eropa seperti kerajaan Austria Hongaria, turki dan Perancis terpecah menjadi Negara- Negara terkecil. Banyaknya gerakan kebangsaan di Eropa saat itu dan keberhasilan mereka menjadi bangsa yang merdeka.


Menurut Ernest Renan (guru besar Universitas Sorbone) menyatakan bahwa bangsa adalah kesatuan solidaritas yang terdiri dari oramg- orang yang saling merasa setia satu sama lain. bangsa adalah suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu kesatuan solidaritas yang besar, yang tercipta oleh suatu perasaan pengorbanan yang telah dibuat di masa lampau dan oleh orang- orang yang bersedia berbuat untuk masa depan. Bangsa memiliki masa lampau tetapi ia melanjutkan dirinya pada masa kini, melalui kenyataan yang jelas yaitu kesepakatan, keinginan yang dikemukakan dengan nyata untuk terus hidup bersama.


Jadi pengertian bangsa memiliki intisari adanya elemen pokok berupa jiwa, kehendak, perasaan, pikiran dan semangat, yang bersama- sama membentuk kesatuan, kebulatan, dan persatuan serta semuanya itu yang dimaksud adalah aspek kerohanian. Bangsa bukanlah kenyataan yang bersifat lahiriah saja, melainkan lebih bercorak rohaniah, yang adanya hanya dapat disimpulkan berdasarkan pernyataan senasib, sepenanggungan, dan kemauan membentuk kolektivitas.


Pengertian Negara

Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia, yang bersama- sama mendiami suatu wilayah terntu dengan mengakui adanya pemerinatahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompook atau beberapa kelompok manusia tadi. Negara merupakan suatu organisasi yang dalam wilayah tertentu dapat memaksakan kekuasaan secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat menetapkan tujuan- tujuan dari kehidupan bersama.

Pengertian Warga Negara

Berbicara warga Negara tidak lepas dari dari pembicaraan penduduk. Penduduk adalah orang yang dengan sah bertempat tinggal dalam suatu Negara. Sah dalam artian tidak bertentangan dengan ketentuan ketentuan dan tata cara masuk dan bertempat tinggal dalam suatu wilayah Negara yang bersangkutan.




BAB III

PENUTUP



 KESIMPULAN


Bangsa ialah sekumpulan orang yang senasib, mempunyai perasaan untuk bersatu karena memilik kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta pemerintaha sendiri.


Bangsa tersebut terikat karena kesatuan, bahasa, dan wilayah tertentu dibumi ini. Perjuangan kebangsaan Indonesia dimulai dengan munculnya kesadaran perjuangan yang bersifat nasional dengan dibentuknya pergerakan nasional Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908. Tekad perjuangan kemerdekaan ini ditegaskan dengan sumpah pemuda 28 Oktober 1928 dengan ikrar “ Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Menjunjung Bahasa Persatuan Bahasa Indonesia”


Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam   kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang .

Artikel Terkait