MAKALAH TENTANG PEGADAIAN

 Makalah Pegadaian

BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah

Pegadaian tentu sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Pegadaian pada dasarnya sangatlah bermanfaat bagi kita terutama kita yang berada pada kondisi ekonomi yang tergolong menengah kebawah, karena adanya pegadaian ini bermaksud untuk membantu masyarakat yang demikian agar bisa menikmati layanan kredit akan tetapi menggunakan sistem gadai.

Pada era modernisasi ini, pegadaian menjadi salah satu solusi yang digunakan oleh sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat mendesak. Misalnya kita membutuhkan sejumlah uang untuk biaya pengobatan, akan tetapi kita hanya mempunyai beberapa gram emas (perhiasan), nah pegadaian adalah salah satu alternatif yang tepat untuk masalah ini. Kita bisa menggadaikan perhiasan yang kita miliki agar mendapatkan sejumlah uang yang bisa membantu biaya pengobatan tersebut dengan catatan kita harus mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dalam pegadaian. Untuk lebih lengkapnya, kami akan mengulasnya dalam makalah ini.


1.2  Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian pegadaian?

2.      Bagaimana status badan hukum pegadaian?

3.      Bagaimana kepengurusan pegadaian?

4.      Apa saja tujuan pegadaian?

5.      Apa saja kegiatan usaha pegadaian?

6.      Apa saja barang jaminan pegadaian?

7.      Darimanakah sumber pendanaan pegadaian?

8.      Bagaimana penyaluran dan penggolongan pinjaman pegadaian?

9.      Seperti apa proses penaksiran dipegadaian?

10.  Bagaimana prosedur pemberian dan pelunasan pinjaman dalam pegadaian?


1.3  Tujuan Penulisan

Selain untuk memenuhi tugas mat kuliah “Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya”, makalah ini juga dapat dipergunakan sebagai penambahan wawasan kita mengenai pegadaian. Dan kami harapkan makalah ini dapat berguna sebagaimana mestinya.




BAB II

PERMASALAHAN

2.1 Slogan Pegadaian

Slogan pegadaian adalah “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”, hal ini masih menjadi pertanyaan diera yang modern ini. Masih relevankah slogan tersebut saat ini?

Jawabannya adalah “iya”, mengapa demikian? Karena pegadaian saat ini masih dibutuhkan oleh masyarakat kalangan menengah kebawah sebagai sarana untuk mengatasi kebutuhan yang bersifat mendadak terutama berbicara masalah dana (keuangan). Dengan suku bunga yang relatif rendah, pegadaian berusaha untuk membantu mereka yang membutuhkan. Daripada harus berurusan dengan para rentenir yang bunnganya mencekik dan sistem penagihan yang bersifat kurang mendidik, alangkah lebih baik jika kita memanfaatkan pegadaian saja. Dari hal ini, pegadaian memberikan sebuah solusi yang akan membantu penyelesaian masalah kita dan tidak menimbulkan masalah baru seperti depresi terhadap sistem kredit rentenir yang kurang mendidik tersebut.

Dari itulah dikatakan bahwa slogan pagadaian yang mengatakan “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah” tersebut menurut kami masih relevan hingga saat ini.














BAB III

LANDASAN TEORI

3.1    Pengertian Pegadaian

Pegadaian adalah sebuah BUMN sektor keuangan Indonesia yang bergerak pada tiga lini bisnis perusahaan yaitu pembiayaan, emas dan aneka jasa.


3.2    Status Badan Hukum

Pada masa Pemerintah Republik Indonesia, Dinas Pegadaian merupakan kelanjutan dari Pemerintah Hindia Belanda dan status pegadaian diubah menjadi Perusahaan Negara (PN) Pegadaian berdasarkan Undang-Undang No. 19 Prp. 1960.

Peraturan Pemerintah RI No. 178 Tahun 1961 tanggal 3 Mei 1961 tentang pendirian Perusahaan Pegadaian (PN Pegadaian). Kemudian, status badan hukum PN Pegadaian tersebut berubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan) berdasarkan Peraturan Pernerintah RI No. 7 Tahun 1969 tanggal l Maret 1969 tentang perubahan kedudukan PN Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian. UU No. 9 Tahun 1969 tanggal 1 Agustus 1969 dan penjelasannya mengenai bentuk-bentuk usaha negara dalam Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero).

Selanjutnya, untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitasnya, bentuk Perjan Pegadaian tersebut kemudian dialihkan menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990. Dengan perubahan status dari Perjan menjadi Perum, pegadaian diharapkan akan lebih mampu mengelola usahanya dengan lebih profesional dan business oriented tanpa meninggalkan ciri khusus serta misinya; yaitu penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai, dengan pasar sasaran adalah masyarakat golongan ekonomi lemah, dan dengan cara mudah, cepat, aman, dan hemat. sesuai dengan motonya menyelesaikan masalah tanpa masalah.


3.3    Kepengurusan dan Pengawasan

Perum Pegadaian saat ini dipimpin dan dikelola oleh Dewan Direksi. yang terdiri atas Direktur Utama dan 3 Direktur serta dibantu dengan unit-unit pendukung lainnya. Pengangkatan dan pem­berhentian anggota direksi dilakukan oleh Presiden atas usul Menteri Keuangan. Masa jabatan anggota direksi maksimal 5 tahun dan dapat diangkat kembali. Sedangkan, pembinaan dan peng­awasan umum terhadap kegiatan usaha Perum Pegadaian dilakukan oleh Menteri Keuangan yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Direktur Jenderal, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Untuk melaksanakan pengawasan intern kegiatan usaha perusahaan, direksi membentuk Satuan Pengawasan Intern. Selanjutnya, dalam melaksanakan fungsi pengawasan tersebut, Menteri Keuangan menunjuk Dewan Pengawas, yang anggota-anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Keuangan. Jumlah anggota Dewan Komisaris ini menurut ketentuan, minimal 2 orang dan maksimal 5 orang yang susunannya terdiri atas ketua dan anggota. Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan kepada Menteri Keuangan. Masa jabatan ketua dan anggota Dewan Pengawas ialah 3 tahun dan dapat diangkat kembali.

Dalam usaha penyaluran uang pinjaman sebagai kegiatan utamanya, pegadaian sampai saat ini telah memiliki 14 kantor daerah dan hampir 600 kantor cabang yang wilayah operasinya telah menjangkau hampir semua pelosok daerah, termasuk Irian Jaya dan wilayah Indonesia Timur lainnya.


3.4     Tujuan Pegadaian

Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan. Oleh karena itu Perum Pegadaian bertujuan untuk:

1.      Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.

2.      Mencegah timbulnya praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.


3.5    Kegiatan Usaha

Kegiatan operasional Perum Pegadaian yang telah dilakukan saat ini, antara lain meliputi:

a.       Menyalurkan uang pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai,

b.      Menerima jasa taksiran, yaitu pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui berapa besar nilai riil barang yang dimilikinya ,misalnya emas,berlian dan barang-barang bernilai lainnya.

c.       Menerima jasa titipan, yaitu pelayanan kepada masyarakat yang akan menitipkan barang­nya.

d.      Bekerja sama dengan pihak ketiga dalam memanfaatkan aset perusahaan dalam bidang bisnis properti seperti dalam pembangunan gedung kantor dan pertokoan dengan sistem Build, Operate and Transfer (BOT).

e.       Kredit pegawai, yaitu kredit yang diberikan kepada pegawai yang berpenghasilan tetap

3.6    Barang Jaminan

Jenis barang yang dapat diterima sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah barang bergerak antara lain:

a.       Barang-barang perhiasan: semua perhiasan yang dibuat dari emas, perhiasan perak, platina, baik yang berhiaskan intan, mutiara, batu maupun tidak.

b.      Barang-barang elektronik: TV, kulkas, radio, tape recorder, video, radio cassete.

c.       Kendaraan: sepeda, sepeda motor, mobil.

d.      Barang-barang rumah tangga: barang-barang pecah belah.

e.       Mesin: mesin jahit dan mesin motor kapal.

f.       Tekstil: kain batik, permadani.

g.      Barang-barang lain yang dianggap bernilai.


3.7    Sumber Pendanaan

Pegadaian, sebagai lembaga keuangan tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan, misalnya: giro, deposito dan tabungan, sebagaimana halnya dengan sumber dana konvensional perbankan. Untuk memenuhi kebutuhan dananya. Perum Pegadaian memiliki sumber-sumber dana sebagai berikut:

a.       Modal sendiri

b.      Penyertaan modal pemerintah

c.       Pinjaman jangka pendek dari perbankan

d.      Pinjaman jangka panjang yang berasal dari KLBI

e.       Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi.


3.8    Penyaluran dan Penggolongan Uang Pinjaman

Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa kegitan penyaluran uang pinjaman oleh pegadaian kepada masyarakat dilakukan atas dasar hukum gadai. Besarnya jumlah uang pinjaman yang disalurkan sangat dipengaruhi oleh golongan barang jaminan yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan Direksi Perum Pegadaian. Pinjaman yang diberikan dikelompokkan menjadi 5 (lima) golongan berdasarkan tingkat sewa modal dan jangka waktu pinjaman.


3.9    Penaksiran

Penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dilakukan dengan mewajibkan nasabah untuk menyerahkan barang bergerak sebagai barang jaminan, seperti: emas, berlian, barang-barang elek­tronik, kendaraan bermotor, dan lain-lain. Barang-barang tersebut selanjutnya ditaksir oleh petugas penaksir, yang memang memiliki keahlian untuk hat tersebut, untuk menentukan besarnya nilai uang pinjaman yang dapat diberikan. Pada dasarnya besarnya uang pinjaman yang dapat diberikan,menurut ketentuan saat ini, dibagi berdasarkan golongan. Untuk golongan A adalah 84% dari nilai taksir dan untuk golongan B, C dan D adalah 89% dari nilai taksiran. Taksiran atas barang jaminan tersebut didasarkan pada harga pasar setempat, yang senantiasa di up-date  dari waktu ke waktu untuk menggambarkan nilai pasar barang yang akan digadaikan.


3.10Prosedur Pemberian dan Pelunasan Pinjaman

Prosedur untuk mendapatkan pinjaman dari pegadaian adalah sebagai berikut:

a.       Calon nasabah datang langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan dijaminkan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa datang sendiri.

b.      Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya. Berdasarkan taksiran yang dibuat penaksir, akan ditetapkan besarnya uang pinjaman yang dapat diterima oleh nasabah.

c.       Selanjutnya, pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apa pun kecuali potongan premi asuransi.

Selanjurnya prosedur pelunasan uang pinjaman dilakukan dengan cara sbb:

a.       Uang pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya jangka waktu.

b.      Nasabah membayar kembalu pinjamannya + sewa modal (bunga) langsung kepada kasir disertai dengan bukti surat gadai.

c.       Barang dikeluarkan oleh petugas penyimpan barang jaminan.

d.      Barang yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah.







BAB IV

PEMBAHASAN

4.1    Pengertian Pegadaian

Gadai adalah kegiatan menjaminkan barang beharga kepada pihak tertentu guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. (Kasmir)


Pegadaian adalah sebuah BUMN sektor keuangan Indonesia yang bergerak pada tiga lini bisnis perusahaan yaitu pembiayaan, emas dan aneka jasa.


Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan non bank yang memusatkan kegiatan usahanya dibidang penyaluran kredit dengan menggunakan sistem gadai, dalam upaya untuk membantu menunjang kesetabilan perekonomian pemerintah dan mensejahterakan kehidupan masyarakat terutama masyarakat dengan golongan ekonomi menengah kebawah.


4.2    Ciri-Ciri Gadai

Ciri-ciri gadai adalah sebagai berikut :

1.      Ada barang yang digadai

2.      Nlai jumlah pinjaman tergantung dari nilai barang yang digadaikan

3.      Barang yang digadai ditebus kembali

Jadi jika kita ingin menggadaikan barang, kita harus menyetujui ciri-ciri gadai tersebut.


4.3    Visi dan Misi pegadaian

Visi :

Sebagai solusi bisnis terpadu terutama bebasis gadai yang selalu menjadi market leader dan mikro berbasis fidusia selalu menjadi yang teerbaik untuk masyarakat menengah kebawah.

Misi :

·         Memberikan pembiayaan yang tercepat, termudah, aman dan selalu memberikan pembinaan terhadap usaha golongan menengah kebawah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

·         Memastikan pemerataan pelayanan dan infrastruktur yang memberikan kemudahan dan kenyamanan di seluruh pegadaian dalam mempersiapkan diri menjadi pemain regional dan tetap menjadi pilihan masyarakat.

·         Membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengah ke bawah dan melaksanakan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya perusahaan.


4.4    Proses Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai

Barang yang dapat digadaikan :

Pada dasarnya hampir semua barang bergerak dapat digadaikan dipegadaian dengan pengecualian untuk barang-barang tertentu. Barang-barang yang dapat digadaikan meliputi:

1.      Barang perhiasan

Seperti emas, perak, platina, intan, mutiara dan batu mulia.

2.      Kendaraan

Seperti mobil, sepeda motor, sepeda dan lain-lain

3.      Barang elekronik

Seperti kamera, freezer, radio, tape recorder, video player, televisi, dan masih banyak yang lainnya.

4.      Barang rumah tangga

Perlengkapan dapur, perlengkapan makan, dan lain-lain

5.      Mesin-mesin

Mesin jahit, mesin cuci, dll.

6.      Tekstil

Baranng yang dianggap bernilai oleh pegadaian.

Namun mengingat keterbatasan tempat penyimpanan, keterbatasan SDM pegadaian, perlunya meminimalkan resiko yang ditanggung perum pegadaian serta memperhatikan peraturan yang berlaku, maka ada barang-barang yang tidak dapat digadaikan meliputi:

a.       Binatang ternak, karena tempat penyimpanan yang tidak mendukung.

b.      Hasil bumi, karena mudah busuk atau rusak

c.       Barang dagangan dalam jumlah besar, karen a memerlukan tempat penyimpanan yang sangat besar yang tidak dimiliki oleh pegadaian.

d.      Barang cepat rusak, busuk atau susut

e.       Baranng yang amat kotor.

f.       Barang yang seni yang sulit ditaksir

g.      Kendaraan yang sangat besar.

h.      Senjata api dan amunisi

i.        Barang yang disewabelikan

j.        Barang milik pemerintah.


4.5    Proses Pelelangan Pada Pegadaian

Penjualan barang yang digadaikan melalui suatu pelelangan akan dilakukan oleh perum pegadian pada saat yang telah ditentukan dimuka apabila terjadi hal-hal berikut:

1.      Pada saat masa habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaiakan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan, dan

2.      Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai macam alasan.


Hasil pelelangan barang yang digadaikan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada perum pegadaian yang terdiri dari :

1.      Pokok pinjaman

2.      Sewa modal atau bunga

3.      Biaya lelang

Apabila barang yang gadaiakan tidak laku dilelang atau terjual dengan harga yang lebih rendah daripada nilai taksiran yang telah dilakukan pada awal pemberian pinjaman kepada nasabah yang bersangkutan, maka barang yang tidak laku dilelang tersebut dibeli oleh negara dan kerugian yang timbul ditanggung oleh pegadaian.


4.6    Kelebihan Dan Kekurangan Serta Keuntungan Pegadaian Dibandingkan Dengan Lembaga Keuangan Bank

Pegadaian sebagai lembaga keuangan milik pemerintah tentunya mempunyai kelebihan dan kekurangan dibandingkan dengan bank.

Kelebihan pegadaian :

1.      Persyaratan mudah dan murah

2.      Prosedurnya sederhana

3.      Tidak dipungut biaya administrasi

4.      Tidak perlu membuka rekening seperti tabungan, deposito atau giro.

5.      Suatu saat uang dibutuhkan, saat itu juga uang diperoleh

6.      Keanekaragaman barang yang dapat dijadikan barang jaminan

7.      Angsuran ringan karena tidak ditentukan besarnya. Sehingga dapat diangsur sesuai kemampuan

8.      Penentapan bunga dengan sistem bunga menurun, jadi bunnga ditetapkan atas dasar sisa pinjaman

9.      Apabila jatuh tempo pinjamannya dan hutang pokok belum dapat dibayar, maka jangka waktu pinjaman dapat diperpanjang. Dengan membayar bunga terlebih dahulu

10.  Memperoleh tenggang waktu pelunasan dua minggu setelah jatuh tempo tanpa dibebani bunga (masa tunggu lelang).

Kelemahan pegadaian :

1.      Sewa modal pegadaian relatif lebih tinggi dari tingkat suku bunga perbankan

2.      Harus ada jaminan berupa barang bergerak yang mempunyai nilai

3.      Baran bergerak yang digadaikan harus diserahkan kepegadaian

4.      Jumlah kredit gadai yang dapat diberikan masih terbatas

Keuntungan pegadaian jika dibandingkan dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya :

1.      Waktu yang relatif singkat untuk memperoleh uang, yaitu pada hari itu juga, hal ini disebabkan karena prosedurnya yang sederhana.

2.      Persyaratan yang sederhana, sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhinya

3.      Pihak pegadaian tidak mempersalahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai dengan kehendak masyarakat atau nasabahnya.


4.7    Usaha Atau Kegiatan Lain Yang Dilakukan Oleh Pegadaian Selain Gadai

1.      Jasa Taksir

Layanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui karatase dan kualitas harta perhiasan emas, permata, atau berlian, baik untuk keperluan investasi ataupun untuk keperluan bisnis dengan biaya yang relatif terjangkau. Layanan jasa taksiran ini memudahkan masyarakat karatase dan kualitas barang berhharga miliknya, sehingga tidak mengalami kebimbangan atas nilai pasti perhiasan yang dimilikinya.


2.      Titipan Barang

Layanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang berharga seperti perhiasa emas, intan, berlian, batu permata, surat berharga maupun kendaraan bermotor. Layanan ini dikalangan perbankan disebut dengan Safe Deposite Box (SDB). Jika mendapatkan kesulitan dalam mengamankan barang berharga dirumah sendiri saat akan keluar kota atau luar negeri, melaksanakan ibadah haji, sekolah diluar negeri, dan kepentingan lainnya. Percayakan barang berharga milik anda unutuk dititipkan dipegadaian karena keamanan menjadi prioritas pegadauan.





4.8    Nilai Taksir Pegadaian

Nilai taksiran terhadap suatu objek dipegadaian tidak ditentukan sebesar harga pasar, melainkan setelah dikalikan dengan persentase tertentu. Sebagai contoh, emas menurut harga pasar adalah Rp 100, nlai taksirannya tidak sebesar Rp 100, nilai taksiran emas tersebut adalah Rp 88. Angka persentase tersebut ditentukan oleh pegadaian yang berkisar antara 80%-90% untuk perhiasan jenis emas. Sedangkan untuk berlian adalah 45%, kemudian untuk tekstil sebesar 83% dan seterusnya. Nilai taksiran inilah yang dijadikan tumpuan untuk menentukan besarnya pinjaman yang akan diberikan keppada nasabah.



BAB IV

KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :

1.      Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan non bank yang memusatkan kegiatan usahanya dibidang penyaluran kredit dengan menggunakan sistem gadai, dalam upaya untuk membantu menunjang kesetabilan perekonomian pemerintah dan mensejahterakan kehidupan masyarakat terutama masyarakat dengan golongan ekonomi menengah kebawah.

2.      Sejarah pegadaian dimulai pada saat penjajahan belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.

3.      Pegadaian memiliki kegiatan – kegiatan yang berhubungan dengan keuangan

4.      Pegadaian sebagai lembaga milik pemerintah tentunya mempunyai kelebihan dan kekurangan dibandingkan dengan bank.

5.      Banyak manfaat yang diperoleh dengan adanya pegadaian, baik bagi nasabah maupun pegadaian itu sendiri.


DAFTAR PUSTAKA

www.pegadaian.co.id/info-visi-misi

kasmir.2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grofindo Persada

http://putriana.blogspot.sg/2013/05/makalah-pegadaian


Artikel Terkait